Identifikasi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Cibiru Kota Bandung
DOI:
https://doi.org/10.54957/educoretax.v2i3.241Kata Kunci:
Kepatuhan, PBB, Wajib pajakAbstrak
Salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah dari pajak daerah. PBB adalah pajak daerah yang memiliki kontribusi terbesar terhadap pembangunan daerah. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di Kecamatan Cibiru Kota Bandung, hambatan yang ditemui hingga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan rentang tahun 2018-2020 kepatuhan wajib pajak di Kecamatan Cibiru Kota Bandung dapat dikatakan cukup patuh berdasarkan realisasi penerimaan PBB 3 tahun terakhir meskipun selalu tidak mencapai target yang ingin diraih. Terdapat beberapa hambatan di lapangan seperti masih adanya wajib pajak yang tidak membayar PBB dengan tepat waktu, serta tidak melaporkan perubahan subjek ataupun objek PBB kepada petugas pajak. Upaya pemerintah daerah yaitu dengan mengadakan sosialisasi PBB, memasang spanduk di titik ruas jalan, memberlakukan untuk melampirkan bukti lunas PBB setiap kali akan melakukan layanan administrasi pemerintahan ke Kelurahan, serta program operasi terpadu untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PBB. Peneliti merekomendasikan untuk Pemerintah lebih mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya membayar PBB, selain itu pemerintah perlunya meningkatkan target realisasi penerimaan PBB pada tahun selanjutnya guna menunjang keberhasilan pembangunan daerah sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya.
Referensi
Abut, H. (2010). Perpajakan Indonesia. Diadit Media.
Astuti, W., & Susilawati. (2021). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kelurahan Cibaduyut Wetan. Prosiding FRIMA (Festival Riset Ilmiah Manajemen Dan Akuntansi), 4, 237–241. https://doi.org/10.55916/frima.v0i4.378
Bahri, E. S., & Khumaini, S. (2020). Analisis Efektivitas Penyaluran Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional. Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 164–175. https://doi.org/10.31000/almaal.v1i2.1878
Basri, Y. M., Nasir, A., & Julita. (2020). Compliance analysis of land and building tax in the regency of Bengkalis. International Journal of Psychosocial Rehabilitation, 24(6), 3509– 3519.
https://www.scopus.com/inward/record.uri?partnerID=HzOxMe3b&scp=85085206587& origin=inward
Devano, S., & Rahayu, S. K. (2006). Perpajakan: Konsep, Teori, dan Isu. Kencana.
Fihtriyana, R. (2018). Hubungan Penghasilan Orang Tua Dan Motivasi Belajar Terhadap Prestasi Belajar Siswa Sekolah Dasar Oo6 Langgini. Jurnal Basicedu, 2(1), 102–110. https://doi.org/10.31004/basicedu.v2i1.128
Garna, J. K. (2009). Metoda Penelitian Kualitatif. Judistira Garna Foundation dan Primaco Akademika.
Hartati, N. (2015). Pengantar Perpajakan. CV Pustaka Setia.
Idzni Widianti Agustin, Yeti Apriliawati, A. I. (2021). Pengaruh Sunset Policy terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Bandung. Indonesian Accounting Research Journal, 1(2), 271–279.
Kecamatan Cibiru. (2018). Kondisi & Potensi Wilayah. [Online]. https://cibiru.bandung.go.id/profile/kondisi-potensi-wilayah/
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Penerimaan Pajak Capai Rp1.019,56
Triliun atau 85,65% dari Target. [Online].
Listyowati, Samrotun, Y. C., & Suhendro. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis Airlangga, 3(1), 372–395. https://doi.org/10.31093/jraba.v3i1.94
Nafiah, Z. ., & Warno, W. . (2018). Pengaruh Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Study Kasus Pada Kecamatan Candisari Kota Semarang Tahun 2016). Jurnal Stie Semarang, 10(1), 86–105. https://doi.org/10.33747/stiesmg.v10i1.88
Rahman, A. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Tingkat Pendidikan, dan Pendapatan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Akuntansi, 6(1), 1–20. http://ejournal.unp.ac.id/students/index.php/akt/article/view/2946
Resmi, S. (2016). Perpajakan Teori dan Kasus (9th ed.). Salemba Empat.
Salmah, S. (2018). Pengaruh Pengetahuan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb). Inventory: Jurnal Akuntansi, 1(2), 151. https://doi.org/10.25273/.v1i2.2443
Silalahi, U. (2018). Metode Penelitian Sosial. PT Refika Aditama.
Usman, H., & Akbar, P. S. (2014). Metodologi Penelitian Sosial. Bumi Aksara.
Windiarti, W., & Sofyan, M. (2018). Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi Dan
Bangunan Kota Depok. Jurnal Ilmiah Ekbank, 1(2), 29–39.
http://jurnal.akptahuna.ac.id/index.php/ekbank/article/view/9/7
Zahra, F., & Rulandari, N. (2020). Analisis Partisipasi Masyarakat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di UPPRD Johar Baru Jakarta Periode Tahun 2017-2019. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 2 (1), 45–51. https://doi.org/10.31334/jupasi.v2i1.1109
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Siti Selawati, Ai Siti Farida, Sakrim Miharja

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.