Analisis Dampak Implementasi De Minimis Value Pada Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta
DOI:
https://doi.org/10.54957/educoretax.v2i4.342Kata Kunci:
De Minimis Value, Impor, Barang Kiriman, Consigment NoteAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk melihat seberapa besar dampak dari implementasi kebijakan De Minimis Value pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta. Selain itu juga dapat mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan de minimis value yang baru menyebabkan adanya peningkatan jumlah dokumen CN yang harus diperiksa petugas dan adanya beberapa modus yang dilakukan untuk menghindari bea masuk. Sehingga perlu dilakukan peningkatan dari sisi pengawasan dengan memaksimalkan risk engine yang ada.
Referensi
Afifuddin. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Pustaka Setia.
Bungin, B. (2007). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Prenada Media Group.
Databoks. (2020, Agustus 18). Kinerja Ekspor & Impor Indonesia selama Pandemi Covid-19. Diambil kembali dari Databok Webpage: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/08/18/kinerja-ekspor-impor-indonesia-selama-pandemi-covid-19
Deyanputri, N. F. Pengaruh Kebijakan Penurunan Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Nilai Impor Barang Kiriman (De Minimis) terhadap Volume Impor Barang Kiriman Indonesia (PMK No. 199/PMK.10/2019). Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Vol 3 , No. 2, Desember 2020, pp. 149 - 159
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2019). Siaran Pers Nomor PERS-31/BC.05/2019 tentang Ciptakan Perlakuan Perpajakan Yang Adil Dan Lindungi Industri Kecil Dan Menengah Dalam Negeri, Pemerintah Ubah Ketentuan Impor Barang Kiriman (E-Commerce).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2020). Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-02/BC/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2020). Sosialisasi Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman.
Fauzi, A. (2021). Tinjauan Atas Dampak De Minimis Value terhadap Barang Kiriman Kantor Pos KPPBC TMP B Palembang.
Holloway, S., & Rae, J. (2012). De minimis thresholds in APEC. World Customs Journal, 6(1), 31-62.
Hufbauer, G. C., Lu, Z. L., & Jung, E. (2018). The Case for Raising de minimis Thresholds in NAFTA 2.0 (No. PB18-8).
Husman, Husaini dan Purnomo Setiadi Akbar. (2009). Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara.
Kementerian Keuangan Republik Indoneisa. (2019). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indoneisa Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabenan, Cukaic dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Latipov O, McDaniel C, Schropp S. The de minimis threshold in international trade: The costs of being too low. World Econ. 2017;00:1–20. https://doi.org/ 10.1111/twec.12577
Purwito, A., Indriani. (2015). Ekspor, Impor, Sistem Harmonisasi, Nilai Pabean dan Pajak dalam Kepabeanan
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Subagyo, J. (2004). Metode Penelitian dalam teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Suharto, D. G. (2021). Penerapan De Minimis Value dalam Proses Penetapan Nilai Pabean Barang Kiriman Impor pada KPPBC TMP B Pekanbaru. Jurnal Acitya Ardana
Tandjung, M. (2011). Aspek dan prosedur ekspor-impor. Jakarta: Salemba Empat
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Muhammad Anshar Syamsuddin, Fikri Abdillah, Fajar Yulianto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.