Penggunaan Informasi Harta Pada Pemilihan Wajib Pajak Yang Akan Diperiksa
DOI:
https://doi.org/10.54957/educoretax.v1i4.61Kata Kunci:
Data pajak, Harta, Pemeriksaan pajak, PerpajakanAbstrak
Pajak punya peran penting dalam pembangunan negara terutama dalam mendukung pembiayaan pembangunan. Berdasarkan sistem self assessment, Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Agar proses dan pelaksanaan sistem tersebut tetap berada pada aturannya dilakukan beberapa upaya yang salah satunya adalah dengan penegakan hukum melalui pelaksanaan Pemeriksaan Pajak. Dengan adanya Pemeriksan Pajak diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Penelitian ini membahas penggunaan informasi harta pada pemilihan wajib pajak yang akan diperiksa dalam pemeriksaan khusus dengan analisis risiko terkomputerisasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Selama ini nilai harta tidak digunakan dalam penentuan Wajib Pajak potensial untuk diperiksa karena sudah cukup banyak data-data yang ada yang menjadi pertimbangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa informasi harta bisa digunakan dalam pemilihan wajib pajak yang akan diperiksa. Nilai harta Wajib Pajak menunjukkan fiscal importance masing-masing Wajib Pajak.
Referensi
Aprilianto, B., & Hidayat, A. (2020). Pengaruh Bisnis E-Commerce dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak (Studi Kasus Wajib Pajak Yang Terdaftar di KPP Kelapa Gading). EkoPreneur, 1(2), 156-168.
Arens, A. A., Elder, R. J., Beasley, M. S., & Hogan, C. E. (2016). Auditing and assurance services. Auditing and Assurance Services.
Arifin, S. B., & Syafii, I. (2019). Penerapan E-Filing, E-Billing Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Pratama Medan Polonia. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis: Jurnal Program Studi Akuntansi, 5(1), 9-21.
Assa, J. R., Kalangi, L., & Pontoh, W. (2018). Pengaruh Pemeriksaan Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 13(04).
Bwoga, H. (2019). Pemeriksaan Pajak Yang (hampir selalu) menimbulkan kontroversi. Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi, Dan Keuangan Publik, 1(2), 135-144.
Ezer, E., & Ghozali, I. (2017). Pengaruh Tingkat Pendapatan, Tarif Pajak, Denda Pajak, dan Probabilitas Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak. Diponegoro Journal of Accounting, 6(3), 407-419.
Fadhillah, M. R., & Andi, A. (2016). Kesadaran Wajib Pajak, Kegiatan Sosialisasi Perpajakan, Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa. Jurnal Riset Akuntansi Terpadu, 9(1).
Gunarso, P. (2016). Pemeriksaan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan pada KPP Kepanjen Kabupaten Malang. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 20(2), 214-223.
Harmawati, N. K. A., & Yadnyana, I. K. (2016). Pengaruh pemahaman perpajakan, kualitas pelayanan, ketegasan sanksi pajak dan pemeriksaan pajak pada kepatuhan wajib pajak PBB-P2 dengan tingkat pendidikan sebagai pemoderasi (Studi empiris pada dinas pendapatan Kabupaten Jembrana). E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, 5(6), 1513-1542.
Maulida, C. I., & Adnan, A. (2017). Pengaruh Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak, Dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada KPP Pratama Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, 2(4), 67-74.
MAPPI. (2018). Kode Etik Penilaian Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII. Jakarta: MAPPI.
Monica, R., & Andi, A. (2019). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, Dan Pencairan Tunggakan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Tahun 2012-2016. Jurnal Riset Akuntansi Terpadu, 12(1).
Prayatni, P. T. D., & Jati, I. K. (2016). Pengaruh kondisi keuangan perusahaan, pemeriksaan pajak dan sikap wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak hotel. E-Jurnal Akuntansi, 17(1), 663-689.
RW, N. S., Bagianto, A., & Yuniati, Y. (2018). Pengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dan Dampaknya terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Badan. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 2(2), 115-143.
Sucandra, L. K. I. P., & Supadmi, N. L. (2016). Pengaruh kualitas pelayanan, pemeriksaan pajak, pengetahuan perpajakan dan sanksi perpajakan pada kepatuhan wajib pajak restoran. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 16(2), 1210-1237.
Sunarto, S., & Muhammad, A. (2018). Pengaruh Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak, Dan Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Studi Kasus Pada Kpp Pratama Raba Bima Tahun 2012-2015. Akuntansi Dewantara, 2(1), 37-45.
Sutrisno, B., Arifati, R., & Andini, R. (2016). Pengaruh Kewajiban Kepemilikan NPWP, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak, Surat Paksa Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak (Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Semarang). Journal Of Accounting, 2(2).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Educoretax

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.