Penerapan ISAK 16 Pada Perjanjian Konsesi Jasa Studi Kasus: PT Indonesia Power
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v2i1.161Kata Kunci:
Konsesi, Kontrak, SewaAbstrak
This study aims to discuss whether an agreement or contract can be classified as a service concession agreement according to applicable accounting standards. The research was conducted using a qualitative method with a content analysis approach. The data used are the financial statements of PT Indonesia Power in 2020. The study results conclude that the application of service concession accounting at PT Indonesia Power has been carried out following the accounting standards set concerning service concession accounting, namely ISAK 16. Disclosures made by PT Indonesia Power are related to concession rights accounting is also appropriate and meets the characteristics of the disclosures regulated in the applicable financial accounting standards.
Penelitian ini bertujuan untuk membahas apakah suatu perjanjian atau kontrak dapat diklasifikasikan sebagai suatu perjanjian konsesi jasa sesuai standar akuntansi yang berlaku. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode kualitatif deskriptif dan analisis isi. Data yang digunakan adalah laporan keuangan PT Indonesia Power tahun 2020. Hasil penelitian menarik kesimpulan bahwa penerapan akuntansi konsesi jasa pada PT Indonesia Power pada penelitian ini telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan terkait dengan akuntansi konsesi jasa yakni ISAK 16. Pengungkapan yang dilakukan oleh PT Indonesia Power terkait dengan akuntansi hak konsesi juga sesuai dan memenuhi karakteristik pengungkapan yang diatur dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Referensi
Afifah, N., & Suparwoto, L. (2018). Evaluasi penerapan ISAK 16 tentang perjanjian konsesi jasa studi kasus pada perusahaan pengolahan air bersih di Indonesia [Universitas Gadjah Mada]. http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/165318
Baskoro, S. I., & Firmansyah, A. (2020). Akuntansi hak konsesi sebagai aset tak berwujud pada perusahaan penyedia jasa jalan tol di Indonesia. Studi Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 3(2), 233–264. https://doi.org/10.21632/saki.3.2.233-264
Budiman, M. A., & Firmansyah, A. (2021). Implementasi akuntansi zakat dan infak/sedekah pada BAZNAZ Kabupaten Tegal. Journal of Law, Administration, and Social Science, 1(2), 73–83. https://doi.org/10.54957/jolas.v1i2.100
Ikatan Akuntan Indonesia. (2014a). ISAK 16 Perjanjian Konsesi Jasa. In Standar Akuntansi Keuangan. IAI.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2014b). PSAK 23 Pendapatan. In Standar Akuntansi Keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2014c). PSAK 34 Kontrak Konstruksi. In Standar Akuntansi Keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2014d). PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian. In Standar Akuntansi Keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2014e). PSAK 57 Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi. In Standar Akuntansi Keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2015). PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan Dan Pengukuran. In Standar Akuntansi Keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2016). ISAK 22 Perjanjian Konsesi Jasa: Pengungkapan. In Standar Akuntansi Keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2017). PSAK 71 Instrumen Keuangan. In Standar Akuntansi Keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2018). PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan. In Standar Akuntansi Keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia.
Indonesia Power. (2020). Laporan Tahunan 2019. https://www.indonesiapower.co.id/id/komunikasi-berkelanjutan/Reports/Annual Report PT Indonesia Power Tahun 2019.pdf
Indonesia Power. (2021). Laporan keuangan konsolidasian 2020. https://www.indonesiapower.co.id/id/komunikasi-berkelanjutan/Reports/Consolidated Financial Statement PT Indonesia Power December 31, 2020.pdf
Kementerian ESDM. (2014). Capaian kinerja sub sektor ketenagalistrikan.
Kemkominfo. (2016). Listrik baik untuk indonesia mandiri energi. https://www.kominfo.go.id/content/detail/8307/listrik-baik-untuk-indonesia-mandiri-energi/0/artikel_gpr
Kurniawan, A., & Firmansyah, A. (2021). Implementation of PSAK 71 In Indonesia mutual fund investment in insurance subsector companies. Jambura Equilibrium Journal, 3(2), 94–111. https://doi.org/10.37479/jej.v3i2.11136
Mulyani, D., & Hartono, D. (2018). Pengaruh efisiensi energi listrik pada sektor industri dan komersial terhadap permintaan listrik di Indonesia. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, 11(1), 1–17. https://doi.org/10.24843/JEKT.2018.v11.i01.p01
Peraturan Pemerintah RI. (1994). Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). https://jdih.esdm.go.id/storage/document/PP No. 23 Thn 1994.pdf
Peraturan Presiden RI. (2015). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/38TAHUN2015PERPRES.pdf
Peraturan Presiden RI. (2016). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38203/perpres-no-4-tahun-2016
PLN. (2020). Laporan keberlanjutan: mengawal pemulihan ekonomi, mencapai tujuan keberlanjutan. https://web.pln.co.id/statics/uploads/2021/08/Laporan-Keberlanjutan-PLN.pdf
Prasetyo, B. B., & Agustia, D. (2018). Analisis dampak rencana penerapan ISAK 16: penyelenggaraan prasarana kereta api ringan/light rail transit. Jurnal Akuntansi Universitas Jember, 16(2), 66–82. https://doi.org/10.19184/jauj.v16i2.8101
Pribadi, A. (2021). Capaian kinerja ketenagalistrikan 2020, rasio elektrifikasi capai 99,20%. 2020–2022. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/capaian-kinerja-ketenagalistrikan-2020-rasio-elektrifikasi-capai-9920
Putra, I. K. A. J., & Firmansyah, A. (2021). Evaluasi kebijakan akuntansi biaya pinjaman atas aset tetap di Indonesia. JUARA (Jurnal Riset Akuntansi), 11(2), 274–298. https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/juara/article/view/2924
Razak, N. A., & Firmansyah, A. (2021). Penyajian laporan keuangan bank syariah di Indonesia : sudah sesuai dengan PSAK 101? Syi`ar Iqtishadi : Journal of Islamic Economics, Finance and Banking, 5(2), 143–159. https://doi.org/10.35448/jiec.v5i2.10290
Roberts, C. W. (2015). Content analysis. In International Encyclopedia of Social & Behavioral Sciences (Second Edi, Vol. 4, pp. 769–773). Elsevier. https://doi.org/10.1016/B978-0-08-097086-8.44010-9
Saing, H. J., & Firmansyah, A. (2021). The impact of PSAK 73 implementation on leases in Indonesia telecommunication companies. International Journal of Economics, Business and Accounting Research (IJEBAR), 5(3), 1033–1049. http://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/IJEBAR/article/view/2804
Tama, S. B., & Firmansyah, A. (2021). Perbedaan perlakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan sebelum dan sesudah penerapan PSAK 72 di Indonesia. Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5(3), 270–280. https://www.ejournal.pelitaindonesia.ac.id/ojs32/index.php/BILANCIA/article/view/1392
Undang-Undang RI. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38695/uu-no-30-tahun-2014
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Ramadhan Try Adriansyah, Raja Pangestu, Amrie Firmansyah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








