Keterwakilan Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Tahun 2023

Penulis

  • Luthfiah Ramadhani Universitas Negeri Semarang
  • Citra Amalia Universitas Negeri Semarang
  • Dewi Sekar Ayuning Cahya Universitas Negeri Semarang
  • Dwi Ayu Kumala Sari Universitas Negeri Semarang
  • Nazhiifa Zalfa Dementieva Universitas Negeri Semarang
  • Ita Meilidia Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v4i2.623

Kata Kunci:

Keterwakilan Perempuan, Perempuan, Politik

Abstrak

Perempuan dan politik menjadi suatu pembahasan yang sangat menarik perhatian masyarakat awam. Dominasi kaum laki-laki sudah sangat mengakar pada seluruh aspek kehidupan, termasuk pada ranah politik. Politik identik dengan segala cara yang dilakukan untuk meraih kekuasaan dan hal tersebut berfokus pada dominasi kaum laki-laki dalam melibatkan dirinya pada kekuasaan tersebut.Dalam penulisan artikel ini, metode penelitian yang digunakan adalah descriptive qualitative atau disebut juga deskriptif kualitatif. Menggunakan teknik pengumpulan data yang meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan berbagai literatur. Menggunakan teori affirmative action, teori kehadiran politik, dan konsep hambatan struktural dan kultural. Hasil penelitian menunjukan bahwa keterwakilan perempuan di DPRD Kota Semarang hanya berjumlah 18%. Faktor penghambat struktural perempuan dalam berpolitik adalah nomor urut kecil, modal sosial, dan modal politik. Faktor penghambat kultural perempuan dalam berpolitik yaitu budaya patriarki yang masih melekat dalam masyarakat. politik kehadiran dari Perempuan Anggota DPRD Kota Semarang dengan memahami dan memperjuangkan isu-isu yang penting bagi pemilih perempuan.keterwakilan perempuan di dprd kota semarang dinyatakan belum sesuai dengan kebijakan afirmasi, karena hanya tercapai 18%. Hambatan tersebut dibedakan menjadi dua hal yaitu hambatan struktural dan hambatan kultural. Kehadiran perempuan dalam DPRD Kota Semarang tentunya untuk memahami dan memperjuangkan isu-isu yang penting bagi pemilih perempuan.

Referensi

Hasanah, H. (2017). TEKNIK-TEKNIK OBSERVASI (Sebuah Alternatif Metode Pengumpulan Data Kualitatif Ilmu-ilmu Sosial). At-Taqaddum, 8(1). https://doi.org/10.21580/at.v8i1.1163

Kuncoro, M. (2009). Metode Riset Untuk Bisnis Dan Ekonomi, Jakarta Erlangga. In Jakarta: Erlangga.

Liando, D. M. (2016). Pemilu dan Partisipasi Politik Masyarakat (Studi Pada Pemilihan Anggota Legislatif Dan Pemilihan Presiden Dan Calon Wakil Presiden Di Kabupaten Minahasa Tahun 2014). Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, 3(2), 14–28.

Nimrah dan Sakaria, S., Kunci, K., & Budaya Patriarki, dan. (2015). Perempuan Dan Budaya Patriarki Dalam Politik (Studi Kasus Kegagalan Caleg Perempuan Dalam Pemilu Legislative 2014 ). The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 1(2), 2407–9138.

Philips, A. (1995). The Politics of Presence. Oxford University Press.

Rahmadi. (2011). Pengantar Metodologi Penelitian. In Antasari Press.

Yusuf, A. M. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan, Jakarta : prenada media group. In Jakarta : prenada media group.

Unduhan

Diterbitkan

31-03-2024

Cara Mengutip

Ramadhani, L., Amalia, C., Cahya, D. S. A., Sari, D. A. K., Dementieva, N. Z., & Meilidia, I. (2024). Keterwakilan Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Tahun 2023. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(2), 221–227. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i2.623

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.