Kreditur paling mendahulu di mata hakim

Sengketa klasik antara pajak, kreditur separatis, dan buruh

Penulis

  • Imam Muhasan Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Indah Dwi Lestari Badan Kebijakan Fiskal
  • Dumaria Simanjuntak Badan Pemeriksa Keuangan

DOI:

https://doi.org/10.54957/educoretax.v4i12.1047

Kata Kunci:

Boedel Pailit, Buruh, Hak Mendahulu, Kreditur Separatis, Otoritas Pajak

Abstrak

One of the classical issues faced by Kurator in allocating bankrupt debtors assets (bankruptcy boedel) is determining the most preferred creditor between the Tax Authority, Secured Creditors, and Labors. It is so due to those three types of creditors have preferred rights according to the law. This study aims to describe Judges opinion over the preferred rights dispute between the creditors holding the preferred rights. This study is a doctrinal legal research by using descriptive comparative law on 25 court decisions that were legally binding (inkracht van gewijsde) during 1999-2021. This study concluded that there there is no uniformity of opinion among the Judges. There are those who prioritize the Tax Authorities, there are those who prioritize the Secured Creditors, and  there are those who allocate the bankruptcy proportionally (pari passu prorata parte). Referring to this result, it is urgent to carry out harmonization between laws on prederred rights. Moreover, Article 95 of Job Creation Law on Employment Cluster jo. Constitutional Court Decision Number 67/PUU-XI/2013 has formulated the new norms regarding the order of priority between creditors.

Salah satu persoalan klasik yang dihadapi oleh Kurator dalam pembagian harta debitur pailit (boedel pailit) adalah menentukan kreditur paling mendahulu antara Otoritas Pajak, Kreditur Separatis, dan Buruh. Hal ini mengingat bahwa ketiga jenis kreditur tersebut sama-sama memiliki hak mendahulu berdasarkan undang-undang yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat para Hakim atas sengketa hak mendahulu di antara para kreditur pemegang hak mendahulu tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian  doktrinal (doctrinal legal research) dengan menggunakan pendekatan perbandingan hukum deskriptif (descriptive comparative law) atas 25 Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam kurun waktu Tahun 1999-2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada keseragaman pendapat di antara para Hakim terkait urutan hak mendahulu dari para Kreditur pemegang hak istimewa tersebut. Ada yang mendahulukan Otoritas Pajak, ada yang mendahulukan Kreditur Separatis, dan ada pula yang membagi Boedel Pailit secara proporsional (pari passu prorata parte). Mengacu pada hasil penelitian ini, maka harmonisasi antar undang-undang terkait hak mendahulu, mendesak untuk dilakukan. Terlebih Pasal 95 Undang-Undang Cipta Kerja Cluster Ketenagakerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 telah merumuskan norma baru terkait urutan hak mendahulu di antara para kreditur.

Referensi

Ginting, Elyta Ras. (2016). Hukum Kepailitan: Rapat-Rapat Kreditur (Hukum Kepailitan Buku 2): Rapat-Rapat Kreditur. Jakarta: Sinar Grafika.

Ginting, Elyta Ras. (2019). Hukum Kepailitan: Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit (Hukum Kepailitan Buku 3). Jakarta: Sinar Grafika.

Gunadi. (2016). Panduan Komprehensif Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Edisi Revisi 2016 (Cet. Kedua). Jakarta: Bee Media Indonesia & MUC Consulting Group.

Hartono, Sunaryati. (1991). Kapita Selekta Perbandingan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hiariej, E. O. S. (2022). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Hiariej, E. O. S. (2013) Saksi Ahli Tegaskan Kerugian Negara Belum Tentu Korupsi. Tersedia pada: news.okezone.com/read/2013/04/16/339/792202/saksi-ahli-tegaskan-kerugian-negara-belum-tentu-korupsi (Diakses: 05 November 2023).

J.B Huizink. (2004). Insolventie, diterjemahkan oleh Linus Dolodjawa, Dalam Elyta Ras Ginting. Hukum Kepailitan: Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit (Hukum Kepailitan Buku 3). Sinar Grafika.

Jonifianto, H. Eries & Andika Wijaya. (2018). Kompetensi Profesi Kurator & Pengurus: Panduan Menjadi Kurator & Pengurus yang Profesional dan Independen. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Farouq S. (2018). Hukum Pajak di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Terapan di Bidang Perpajakan. Jakarta: Prenada Media Group.

Muljadi, Kartini. (2005). “Kreditur Preferens dan Kreditur Separatis dalam Kepailitan”, Dalam: Emmy Yuhassarie (ed), Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya, Pusat Pengkajian Hukum. Jakarta.

Mulyadi, Kartini. (2001), “Actio Pauliana dan Pokok-Pokok tentang Pengadilan Niaga”, Dalam: Rudhy A. Lontoh et.al, Penyeklesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung.

Muljadi, Kartini & Gunawan Widjaja. (2005). Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotek. Jakarta: Penerbit Prenada Media.

Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Shubhan, M. Hadi. (2008). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma & Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana.

Sjahdeini, Sutan Remy. (2010). Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Sjahdeini, Sutan Remy. (1999). Hak Tanggungan: Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok, dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan). Bandung: Penerbit Alumni.

Soedewi, Sri Masjchoen Sofwan. (1980). Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminann dan Jaminan Perorangan (Cet Pertama). Yogyakarta: Liberty.

Supramono, Gatot. (2009). Perbankan dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis (Cet.1). Jakarta: Rineke Cipta.

Susanti, Dyah Ochtorina & A’an Efendi. (2022). Penelitian Hukum: Legal Research. Sinar Grafika.

Wijaya, Andika. (2017). Penanganan Perkara Kepailitan dan Perkara Penundaan Pembayaran secara Praxis. PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm, 61-65.

Candrakirana, Ratih dkk. (2017). Hak Mendahulu Negara atas Pembayaran Utang Pajak dalam Putusan Pengadilan Niaga. Brawijaya Law Journal: Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan).

Wulandari, Erika dan Arvie Johan. (2021). Penalaran Hukum Hakim Terhadap Hak Mendahulu Pembayaran Utang Pajak Perseroan Terbatas yang Dinyatakan Pailit (Abtrak/Intisari). Universitas Gajah Mada: Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan.

Peraturan Perundang-Undangan:

Subekti, R. dan Tjitrisudibio. (1975). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan lembaran Negara RI Nomor 4443.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3262.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3987.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3632.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3889.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5231.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6573.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6856.

Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 18/PUU-VI/2008.

Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013.

Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 11/PUU-XXI/2023.

Internet:

Leip.or.id (2018). Kunjungan kerja Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad der Nederlanden) ke Mahkamah Agung RI. Tersedia pada: https://leip.or.id/kunjungan-kerja-mahkamah-agung-belanda-hoge-raad-der-nederlanden-ke-mahkamah-agung-ri/ (Diakses: 20 November 2023).

Purwanto, D. (2013, Maret). Pesangon Tak Dibayar, Karyawan Batavia Ancam Demo

Tersedia pada: //nasional.kompas.com/read/2013/03/15/16445366/pesangon.tak.dibayar.karyawan.batavia.ancam.demo (Diakses: 05 November 2023).

Unduhan

Diterbitkan

31-01-2024

Cara Mengutip

Muhasan, I., Dwi Lestari, I., & Simanjuntak, D. (2024). Kreditur paling mendahulu di mata hakim: Sengketa klasik antara pajak, kreditur separatis, dan buruh. Educoretax, 4(12), 1600–1617. https://doi.org/10.54957/educoretax.v4i12.1047

Terbitan

Bagian

Articles