Hambatan Penyelesaian Sengketa Transfer Pricing Melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.54957/educoretax.v2i1.129Kata Kunci:
Penentuan harga transfer, MAP, Hambatan internal, Hambatan eksternalAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa sebenarnya permasalahan mendasar yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa koreksi Transfer Pricing (TP) melalui MAP di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dalam rangka mengamati fenomena yang terjadi pada praktik penyelesaian MAP. Data yang digunakan yaitu, data primer berupa hasil wawancara terstruktur dan data sekunder berupa data dan informasi yang diperoleh dari buku, jurnal, laporan, hasil penelitian, dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hambatan yang terdapat di dalam penyelesaian sengketa koreksi TP melalui MAP di Indonesia secara umum terbagi atas hambatan internal yaitu hambatan yang berasal dari dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hambatan eksternal yaitu hambatan yang berasal dari luar DJP. Hambatan internal terdiri atas Sumber Daya Manusia (SDM), Keuangan (Budget), dan Teknologi Informasi (TI). Sedangkan hambatan eksternal terdiri atas hambatan dari negara mitra, hambatan komunikasi atau bahasa, hambatan dari Wajib Pajak (WP), dan hambatan dari regulasi.
Referensi
Darussalam, D. S., & Kristiaji, B. (2013). Transfer pricing – Ide, strategi, dan panduan praktis dalam perspektif pajak internasional. Danny Darussalam Tax Center.
Fitriana, B. I. (2016). Implementasi kebijakan Mutual Agreement Procedure (MAP) di Indonesia berdasarkan BEPS Action Plan 14 OECD. [Tesis belum diterbitkan]. Universitas Indonesia.
Hansen, D. R., & Mowen, M. M. (2007). Managerial accounting, 8th edition. Thomson Learning.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (2021).
Kurniawan, A. M. (2015). Transfer pricing untuk kepentingan pajak. CV. Andi Offset.
Kusumawardani, V. (2016, Juni 3). Pilih banding, MAP, atau APA? DDTC. https://news.ddtc.co.id/analisis-pilih-banding-map-atau-apa-6466.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis, a methods sourcebook. SAGE Publications, Inc.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (2010). Commentaries on the articles of the model tax convention.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (2015). OECD/G20 base erosion and profit shifting project, making dispute resolution mechanisms more effective, action 14 – 2015 final report.
Pajak Penghasilan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (2021).
Protto, C. (2014). Mutual agreement procedures in tax treaties: Problems and needs in developing countries and countries in transition. Kluwer Law International BV.
Setiawan, H. (2014). Transfer pricing dan risikonya terhadap penerimaan negara. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
Suparman, R. A. (2016, Oktober 1). Pajak internasional. Blogspot. http://pajaktaxes.blogspot.com /p/pajak-internasional.html
Supramono & Damayanti, T. W. (2005). Perpajakan Indonesia – Mekanisme dan perhitungan. Andi.
Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. (2011).
Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019. (2019).
Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2010. (2010).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Muhammad Ilham, Budiasih Widiastuti
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.