Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Jasa Penyelenggaraan Seminar

Penulis

  • Rian Faishal Arkhan Direktorat Jenderal Pajak
  • Wahyu Widodo Rodhiyawan Direktorat Jenderal Pajak

DOI:

https://doi.org/10.54957/educoretax.v1i2.15

Kata Kunci:

Jasa pendidikan;, Pajak pertambahan nilai, Seminar

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan ruang lingkup dari jasa pendidikan dalam pajak pertambahan nilai, mengidentifikasi apakah seminar yang diselenggarakan BeBrightEvent dan Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM) termasuk jasa kena pajak, memahami peristiwa penyelenggaraan seminar, memahami pengklasifikasian pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak, dan mengidentifikasi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap jasa penyelenggaraan seminar oleh BeBrightEvent dan HMM. Metode penelitian menggunakan kualitatif deskriptif. Jasa pendidikan adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah. Jasa atas penyelenggaraan seminar bukanlah jasa yang masuk dalam kelompok jasa pendidikan, melainkan jasa yang termasuk kedalam kelompok jasa perusahaan dan perdagangan yang berupa jasa pengelolaan, kecuali diselenggarakan oleh lembaga pendidikan baik milik pemerintah maupun swasta. Siapapun yang menyerahkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dalam rangka kegiatan usahanya maka termasuk pengusaha yang bisa dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Referensi

Ahmadi, Rusland. (1988). Panduan Pengajar Buku Keterampilan Menulis. Jakarta: PPLPTK

Azizah, W. N., & Wijaya, S. (2020). Overview Of Income Tax on More VAT Differences in Retail Used Motorcycle Retail. Dinasti International Journal of Economics, Finance & Accounting, 1(1), 134-145.

Dewantara, Ki Hajar. (1994). Bagian I Pendidikan. Yogyakarta: Luhur Taman Siswa.

Joesoef, Soelaman. (1992). Konsep Dasar Pendidikan non formal. Jakarta: Bumi Aksara.

Kesrul, M. (2004). Panduan PraktisPramuwisata Profesional. Jogjakarta. Graha Ilmu.

Lupiyaodi, Rambat dan A. Hamdani. (2011). Manajemen Pemasaran Jasa. Jakarta Selatan: Salemba Empat.

Pendit, Nyoman S. (1999). Wisata Konvensi. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Pratiwi, T. P. (2014). Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi Kota Semarang Melalui Mice (Meeting, Incentive, Convention Dan Exhibition). Economics Development Analysis Journal, 3(1).

Purnomo, Yosep. (2011). Bahan Ajar Pajak Pertambahan Nilai. Tangerang Selatan: Sekolan Tinggi Akuntansi Negara.

Sukardji, Untung. (2015). Pajak Pertambahan Nilai. Edisi Revisi 2015. Jakarta: Rajawali Pers.

Tenia, Hilda. (2017). Pengertian Seminar – Ciri, Tujuan Manfaat, dan Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam seminar. https://www.kata.co.id/Pengertian/Seminar/1033.

Wijaya, S., & Mahatma, E. A. (2017). Analisa Upaya Peningkatan Penerimaan Perpajakan dari Penggalian Potensi Pajak Atas Penghasilan Youtuber. Jurnal Manajemen Keuangan Publik, 1(2), 125-130.

Wijaya, S., & Nirvana, A. P. (2021). Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Studi Kasus PT Shopee Internasional Indonesia). Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5(3), 245-256.

Wijaya, S., & Sabina, D. I. A. (2021). Reformulasi Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Omnibus Law. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 5(1).

Unduhan

Diterbitkan

13-11-2021

Cara Mengutip

Arkhan, R. F., & Rodhiyawan, W. W. (2021). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Jasa Penyelenggaraan Seminar. Educoretax, 1(2), 143–153. https://doi.org/10.54957/educoretax.v1i2.15

Terbitan

Bagian

Articles