Kedudukan Hak Mendahulu Utang Pajak, Bank, Dan Upah Buruh
DOI:
https://doi.org/10.54957/educoretax.v2i1.155Kata Kunci:
tax payable, bank, workers wage debt, bankruptcyAbstrak
This article aims to determine the position and rank of prior rights of tax payables, banks, and wages payable when the company goes bankrupt. Taxes payable are taxes that must be paid including administrative sanctions. The state has pre-emptive rights in relation to tax debts as stated in Article 21 of the KUP Law. Therefore, the state's position regarding tax debt is the preferred creditor. Banks are classified as separatist creditors if the bank holds collateral rights for the property in the form of mortgage rights. Separatist creditors have executable guarantees for debtors' debts. Separatist creditors are given the right to take their own execution of the collateral obtained within two months after the bankruptcy as stated in Article 178 paragraph (1) of the PKPU Bankruptcy Law. Wages are labor rights that are received and expressed in the form of money as an imbalance from the employer of the agreement or agreement. Payment of labor wages has the most priority and priority compared to other creditors, including separatist and state creditors. This is based on the Constitutional Court Decision No. 67/PUU-XI/2013 and Law No. 10 of 2020 concerning Job Creation. The legal material analysis technique used in this article is deductive reasoning in which data is collected first and then analyzed qualitatively. The results of this study show that salary debt is ranked first for repayment when the company goes bankrupt, then separatist creditors or banks, and the last is tax debt.
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan peringkat hak mendahulu dari utang pajak, bank, dan utang upah buruh ketika perusahaan pailit. Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasinya. Negara mempunyai hak mendahulu terkait dengan utang pajak sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 21 UU KUP. Oleh karena itu, kedudukan negara terkait utang pajak merupakan kreditur preferen. Bank termasuk kreditur separatis apabila bank memegang hak jaminan atas kebendaan berupa hak tanggungan. Kreditur separatis memiliki jaminan yang dapat dieksekusi untuk melunasi utang debitur. Kreditur separatis diberi hak untuk mengusahakan sendiri eksekusi atas jaminan yang dimilikinya dalam jangka waktu dua bulan setelah insolvensi sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 178 ayat (1) UU Kepailitan PKPU. Upah adalah hak buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja perjanjian atau kesepakatan. Pembayaran utang upah buruh memiliki kedudukan yang paling utama dan didahulukan dibandingkan kreditur lain, termasuk kreditur separatis dan Negara. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 67/PUU-XI/2013 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam artikel ini adalah penalaran deduksi yang mana data dikumpulkan terlebih dahulu kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan utang upah buruh menduduki peringkat pertama untuk didahulukan pelunasannya ketika perusahaan pailit, baru kemudian kreditur separatis atau bank, dan yang terakhir adalah utang pajak.
Referensi
Adelina, F. (2018). Celah Hukum Eksekusi Jaminan Fidusia oleh Kurator pada Masa Insolvensi, Majalah Hukum Nasional, 48(1), 115-132.
Farida Nugrahani. (2014). Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Cakra Books.
Hutama, B. A., & Usanti, T. S. P. (2018). Perlindungan Hukum Pemegang Jaminan Kebendaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013. Jurnal Hukum Bisnis, 2(1), 18-33.
Najib, M., & Sari, E. K. (2019). Kepastian Hukum Hak Mendahulu Negara dalam Memperoleh Pelunasan Utang Pajak dari Debitur Pailit. In Prosiding Seminar Nasional Cendekiawan (pp. 2-69).
Nengsih, Y., & Suryono, A. (2018). Analisis Kedudukan Perlindungan Hukum Kreditur Pemegang Hak Tanggungan dan Tenaga Kerja Apabila Debitur Pailit. Jurnal Repertorium, 5(2), 1-15.
Putri, L. E., & Utomo, St. L. (2021). Sinkronisasi Hukum Utang Pajak sebagai Kreditur Preferen dalam Proses Kepailitan. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 92-114.
Pramudita, M. Y. (2017). Kedudukan Hukum Kreditur Separatis dalam Kepailitan Terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013. Skripsi.
Sari, I. P., & Yunus, A. (2019). Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pemenuhan Upah Pekerja dalam Proses Pemberesan Boedel Pailit. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(3), 403-413.
Sofia, A. N. (2020). Kedudukan Hak Suara Kreditur Preferen dalam Persetujuan Rencana Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jurist-Diction, 3(4), 1415. https://doi.org/10.20473/jd.v3i4.20213
Sukatra, W. (2017). Magister Hukum Udayana. Kedudukan dan Hak Bank terhadap Hak Preferen Upah Buruh dalam Kepailitan, 6(3), 300–309. http://ojs.unud.ac.d/ndex.php/
Warouw, C., D., F., & Aribowo, I. (2021). Penagihan Pajak Terhadap Wajib Pajak Badan Perseoran Terbatas dalam Proses Pailit. Educoretax, 1(1), 37-45.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Luqman Fajri, Muhamad Wildan Candra Malo, Naufal Rafif Kusuma Putra, Ferry Irawan
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.