Strategi Penyuluhan Perpajakan Yang Efektif Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I)
DOI:
https://doi.org/10.54957/educoretax.v3i1.334Kata Kunci:
penyuluhan pajak, kepatuhan pajak, SPT Tahunan, strategi penyuluhan, efektivitas penyuluhanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penyuluhan perpajakan dan merumuskan strategi penyuluhan perpajakan yang efektif berbasis kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sesuai dengan karakteristik wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode studi kasus. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini diambil melalui teknik wawancara terstruktur. Teknik pemilihan sampel yaitu teknik purposive sampling di mana narasumber dipilih berdasarkan sebuah kriteria yaitu berstatus Aparatur Sipil Negara di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I yang terlibat langsung dalam proses bisnis penyuluhan perpajakan. Data sekunder yang digunakan adalah tabulasi data laporan tahunan sepanjang 2015 – 2019 yang dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyuluhan perpajakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-05/PJ/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan. Kebutuhan standardisasi penyuluhan pajak yang lebih khusus muncul dalam rangka peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan yang melibatkan kolaborasi antara penyuluhan pajak dan proses bisnis internal lainnya (pengawasan dan penegakan hukum) serta kerja sama pihak ketiga. Kepatuhan pajak di masa depan ditentukan oleh penanaman kesadaran pajak sejak dini yang dilakukan melalui penyuluhan pajak.
Referensi
Akbar, P.S. & Usman, H. (2011). Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara.
Brotodihardjo, R.Santoso. (2013). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Banjarmasin: Refika Aditama.
Cyan, M. R., Koumpias, A. M. , & Vazquez, J. M. (2017). The effects of mass media campaigns on individual attitudes towards tax compliance; quasi-experimental evidence from survey data in Pakistan. Journal of Behavioral and Experimental Economics, 70, pp. 10–22.
Direktorat Jenderal Pajak. (2011). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 98/PJ/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Laporan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta.
Direktorat Jenderal Pajak. (2013). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan. Jakarta.
Direktorat Jenderal Pajak. (2013). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 05/PJ/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan. Jakarta.
Franzoni, Luigi Alberto. (1999). Tax Evasion and Tax Compliance. Encyclopedia of Law & Economics Vol. 4 – 6020, pp. 51-94.
Ihsan, Muchsin. (2013). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Penyuluhan Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, dan Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kota Padang. Jurnal Akuntansi Vol. 1 No. 3 Seri D, Hal. Padang: Universitas Negeri Padang.
John, Schemerhon. (1986). Teori Efektivitas Dalam Kinerja Karyawan. Jakarta: Bumi Aksara.
Kiow T. S., Salleh, M. F. M., & Kassim, A. A. (2017). The Determinants of Individual Taxpayers’ Tax Compliance Behaviour in Peninsular Malaysia. International Business and Accounting Research Journal, 1 (1), pp. 26-43.
Kurniawati, Rini. (2020). Efektivitas Penyuluhan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada Direktorat Jenderal Pajak. Jurnal Ilmu Administrasi Niaga/Bisnis Vol. 9 No. 2, Hal. 369-376.
Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Penerbit ANDI.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis, a methods sourcebook. California: SAGE Publications, Inc.
Milgram, Stanley. (1963). Behavioral Study of obedience. The Journal of Abnormal and Social Psychology, 67(4), pp. 371–378. https://doi.org/10.1037/h0040525.
Moleong, Lexy J. (2001). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Pemerintah Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736. Jakarta.
Prabowo, Agung Dwi. (2015). Efektivitas Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tondano. Jurnal EMBA, Vol.3 No.1 Maret 2015, Hal.1063-1070.
Presiden Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Jakarta.
Puspitasari, Nilla Ayu. (2013). Analisis Sosialisasi Peraturan Perpajakan Dalam Upaya Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Surabaya). (Skripsi Sarjana, Universitas Airlangga). https://repository.unair.ac.id/1950/.
Qodariyah, I. N. A., Suryadi, D., & Yuniati. (2018). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan dan Penyuluhan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Studi Kasus di KPP Pratama X Di Jawa Barat). Jurnal Ilmiah Manajemen Ekonomi dan Akuntansi Vol. 2 No. 3 (2018) Hal. 84-108. https://doi.org/10.31955/mea.v2i3.68
Rahayu, Siti Kurnia. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Roth, J.A., Scholz, J.T., & Witte, A.D. (1989). Taxpayer Compliance, Volume 1. Philadelphia: University of Pennsylvania Press.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Waluyo. (2007). Perpajakan Indonesia, Buku 1 Edisi 7. Jakarta: Salemba Empat
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Tendi Aristo, Hotmal Jafar, Muhammad Ilham
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.