Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi Digital Game Online Di Indonesia

Authors

  • Fitria Wandani Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Suparna Wijaya Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.54957/educoretax.v3i2.405

Keywords:

PMSE, VAT, Virtual property

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami mekanisme pengenaan pajak terhadap transaksi digital game online atas pembelian properti virtual, mengetahui kontribusi pangsa pasar game online terhadap penerimaan pajak, serta mengidentifikasi bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap transaksi dalam negeri dan luar negeri. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemajakan transaksi digital game online tidak diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan, namun memiliki mekanisme yang sama dengan transaksi digital lainnya, yaitu menggunakan mekanisme pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau disebut dengan PMSE. PPN dikenakan atas pembelian barang kena pajak tidak berwujud berupa property virtual. Karena tidak ada regulasi khusus yang mengatur, kontribusi penerimaan PPN atas transaksi digital game online tidak dapat diperkirakan jumlahnya, namun memiliki potensi penerimaan pajak yang cukup besar. Pengawasan transaksi dalam negeri dilakukan dengan pengukuhan penyelenggara PMSE (PPMSE) dalam negeri sebagai pengusaha kena pajak. Sementara itu, pengawasan transaksi luar negeri dilakukan dengan penunjukan PPMSE luar negeri sebagai pemungut PMSE oleh Menteri Keuangan.

References

Aji, V. B. S. (2022). TINJAUAN MEKANISME PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS TRANSAKSI DIGITAL GAME ONLINE. Jurnal Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 2, 62–78. https://doi.org/https://doi.org/10.31092/jaa.v2i1

Bala, G. M. M., Saerang, D. P. E., & Elim, I. (2018). ANALISIS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL22 PADA PT. MAKMUR AUTO MANDIRI. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 13, 404–411. https://doi.org/https://doi.org/10.32400/gc.13.04.21173.2018

Bayu. (2020, November 11). Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Capai 196,7 Juta. Katadata Media Network. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/11/11/jumlah-pengguna-internet-di-indonesia-capai-1967-juta

Bayu. (2022, June 10). APJII: Pengguna Internet Indonesia Tembus 210 Juta pada 2022. DataIndonesia.Id. https://dataindonesia.id/digital/detail/apjii-pengguna-internet-indonesia-tembus-210-juta-pada-2022

Budyastomo, A. W., & Dianti, H. L. (2022). Pengaruh Nilai Konsumsi dan Pembelian Impulsif terhadap Intensi Pembelian Virtual Item Pada Pemain Mobile Legends: Adventure. Takuana: Jurnal Pendidikan, Sains, Dan Humaniora, 1(1), 13–25. https://doi.org/10.56113/takuana.v1i1.12

Creswell, J. W. (2012). Educational Research: Planning, Conducting, and Evaluating Quantitative and Qualitative Research (C. Robb (ed.); 4th ed.). Pearson.

Fachrizal, R. (2021, May 27). Transaksi Voucher Game Mobile Legends di Tokopedia Naik 6 Kali Lipat. Info Komputer . https://infokomputer.grid.id/read/122713252/transaksi-voucher-game-mobile-legends-di-tokopedia-naik-6-kali-lipat

Fauzi, R. (2021, August 6). Ternyata Segini Uang yang Dihabiskan Gamers Indonesia untuk Top Up. https://games.grid.id/read/152823814/ternyata-segini-uang-yang-dihabiskan-gamers-indonesia-untuk-top-up?page=all

Halim, A., Bawono, I. R., & Dara, A. (2016). Perpajakan Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus (2nd ed.). Salemba Empat.

Handayani, R. (2022). PSE Terdaftar Dipastikan Patuhi Aturan Pajak dan Kominfo. https://www.pajak.com/pajak/pse-terdaftar-dipastikan-patuhi-aturan-pajak-dan-kominfo/

Isnaningsih. (2020, October 16). Pajak Transaksi Digital Kita. Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/artikel/pajak-transaksi-digital-kita

Kemp, S. (2022, February 15). Mobile connections in Indonesia in 2022. Data Reportal. https://datareportal.com/reports/digital-2022-indonesia

Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru 2018 (19th ed.). Andi.

Muzandi, R. (2021). Fenomena Game Online dan Milenial, Menelaah Potensi Pajaknya. Pajak.Com. https://www.pajak.com/pwf/fenomena-game-online-dan-milenial-menelaah-potensi-pajaknya/

Nugroho, A. D. (2021, October 28). Pemotongan dan Pemungutan Pajak UU HPP. https://insight.kontan.co.id/news/pemotongan-dan-pemungutan-pajak-uu-hpp#:~:text=Pada Pasal 32A Undang-Undang,platform streaming video%2C dan marketplace

Pohan, C. A. (2016). Pedoman Lengkap Pajak Pertambahan Nilai: Teori, Konsep, dan Aplikasi PPN. PT Gramedia Pustaka Utama.

Rachman, A., & Ngadiman. (2020). ANALISIS EFEKTIFITAS KEBIJAKAN PAJAK, LINGKUNGANWAJIB PAJAK DAN KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAPKEGIATAN TRANSAKSI E-COMMERCE. Jurnal Paradigma Akuntansi, 2(4), 1861–1868. https://doi.org/https://doi.org/10.24912/jpa.v2i4.9383

Resmi, S. (2011). Perpajakan Teori dan Kasus (E. S. Suharsi (ed.); 6th ed., Vol. 1). Salemba Empat.

Sagala, S. D. B., & Wijaya, S. (2022). KAJIAN REVERSE CHARGE MECHANISM DALAM PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK BADAN: PROPOSAL UNTUK INDONESIA. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara, 4(1), 94–111. https://doi.org/10.31092/JPKN.V4I1.1762

Tirtana, A. P., & Sadiqin, A. (2021). ETIKA PROFESI KONSULTAN PAJAK UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN DAN KEPATUHAN MASYARAKAT SEBAGAI WAJIB PAJAK. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Sosial (EMBISS), 1, 299–306.

Tofan, A., & Trinaningsih, S. (2022). ANALISIS PERKEMBANGAN PAJAK TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (PMSE) DI INDONESIA. BALANCE : JURNAL AKUNTANSI DAN BISNIS, 7(1). http://jurnal.um-palembang.ac.id/balance

Tommy. (2022). Suka Main Games Online? Cek Dulu Pengenaan Pajaknya. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/61c597191c72eb1eee0cb895/Suka-Main-Games-Online?-Cek-Dulu-Pengenaan-Pajaknya

Ulfiana, A. D. (2022, June 10). 21 Juta Orang Hijrah ke Transaksi Digital Sejak Pandemi. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220609204728-78-807111/21-juta-orang-hijrah-ke-transaksi-digital-sejak-pandemi

Wijaya, S., & Arsini, K. R. (2021). Fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Dibebaskan: Perbedaan dan Permasalahan. Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi Dan Pelayanan Publik, 8(1), 91–104. https://doi.org/10.37606/publik.v8i1.181

Yudhistira, A. (2021). PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA ONLINE MARKETPLACE TOKOPEDIA. Jurnalku, 1(1). https://doi.org/https://doi.org/10.54957/jurnalku.v1i1.23

Published

2023-07-02

How to Cite

Wandani, F., & Wijaya, S. (2023). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi Digital Game Online Di Indonesia. Educoretax, 3(2), 89–102. https://doi.org/10.54957/educoretax.v3i2.405

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 > >>