Perubahan Nilai Jual Objek Pajak Sektor Perkebunan Tahun Pajak 2020 Terhadap Tahun Pajak 2019

(Studi Kasus Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Salatiga)

Penulis

  • Sahara Muhammad Hamzah Wildan Mustofa Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Fadlil Usman Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.54957/educoretax.v1i3.43

Kata Kunci:

Data pajak, Pajak, Pendapatan, Perpajakan, Struktur pajak

Abstrak

Tujuan dari peninjauan ini yaitu untuk mengetahui penyebab perubahan NJOP PBB P3L Sektor Perkebunan pada Tahun Pajak 2020 terhadap Tahun Pajak 2019 di KPP Pratama Salatiga. Pada tahun 2020 terjadi perubahan terkait dasar peraturan penetapan NJOP PBB P3L dari semula PMK-139/PMK.03/2014 menjadi PMK-186/PMK.03/2019 selain itu juga terdapat perubahan pada isian SPOP wajib pajak. Data yang diperoleh pada saat pengamatan merupakan Data Primer yang didapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Salatiga. Penelitian dilaksanakan dengan meninjau kesesuaian proses pelaksanaan penetapan NJOP di Sektor Perkebunan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020 dengan mempertimbangkan variabel pembentuk NJOP lainnya.

 

Berdasarkan informasi yang didapatkan, diketahui bahwa pelaksanaan penilaian NJOP sektor perkebunan di KPP Pratama Salatiga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ditemui hambatan selama proses penetapan NJOP berlangsung. Oleh karena itu, perubahan NJOP hanya dipengaruhi oleh karena adanya perubahan variabel pembentuk NJOP dan bukan karena adanya hambatan proses penetapan NJOP. Variabel yang diuji merupakan pengaruh adanya perubahan terkait aturan klasifikasi dan perubahan data isian luas SPOP. Berdasarkan pengujian-pengujian yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa perubahan NJOP yang terjadi pada tahun 2020 dipengaruhi secara simultan oleh variabel Perubahan Luas dan variabel Perubahan Aturan Klasifikasi. Akan tetapi jika dilakukan uji masing-masing variabel maka dapat diketahui bahwa perubahan luas yang terjadi pada tahun 2019 ke 2020 lebih mempengaruhi atas perubahan besaran NJOP 2020 daripada pengaruh atas terjadinya perubahan peraturan terkait klasifikasi yang diakibatkan oleh beralihnya peraturan dari PMK-139/PMK.03/2014 ke PMK-186/PMK.03/2019.

Referensi

Adhi, H. I., Subiyanto, S., & Wijaya, A. P. (2015). Pemetaan Zona Nilai Tanah Untuk Menentukan Nilai Jual Objek Pajak (Njop) Menggunakan Sistem Informasi Geografis. Jurnal Geodesi Undip, 4(3), 66-77.

Ambarita, S., Subiyanto, S., & Yuwono, B. D. (2016). Analisis perubahan zona nilai tanah berdasarkan harga pasar untuk menentukan nilai jual objek pajak (NJOP) dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)(studi kasus: Kec. Semarang Timur, kota Semarang). Jurnal Geodesi Undip, 5(2), 159-167.

Amelia, N., Subiyanto, S., & Wijaya, A. P. (2015). Pemetaan Zona Nilai Tanah Untuk Menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Menggunakan Sistem Informasi Geografis Di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Jurnal Geodesi UNDIP, 4(1), 160-171.

Cornelia, P., Pratama, A. N. C., Wahyuni, K. K. G., & Yasa, I. N. P. (2020). PERSEPSI KEADILAN WAJIB PAJAK ATAS KENAIKAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK. Jurnal Riset Akuntansi (JUARA), 10(2), 121-131.

Monding, R. O., & Pusung, R. J. (2017). Analisis tingkat akurasi penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) bumi dan bangunan di kecamatan Paal Dua kota Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 4(4).

Purnomo, P., & Sabijono, H. (2016). Analisis Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi pada PT. Ciputra Internasional Manado Tahun 2015. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 4(1).

Ruliana, T. (2014). Evaluasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 29(2), 191-206.

Situmorang, S. A., Subiyanto, S., & Awaluddin, M. (2015). Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Berdasarkan Harga Pasar untuk Menentukan Nilai Jual Objek Pajak di Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang. Jurnal Geodesi Undip, 4(4), 91-98.

Tawas, M. A. (2015). Analisis Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Dan Implikasinya Terhadap Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kota Kotamobagu. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 3(1).

Waluyo. (2019). Perpajakan Indonesia, Edisi 12 Buku 2. Jakarta: Salemba Empat.

Direktorat Jenderal Pajak. 2013. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan. Jakarta: Sekretariat Negara.Sekretariat Negara.

Direktorat Jenderal Pajak. 2016. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2016 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Kementerian Keuangan. 2014. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Kementerian Keuangan. 2019. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Kementerian Keuangan. 2019. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 1983. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.Republik Indonesia. 1985.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Unduhan

Diterbitkan

27-11-2021

Cara Mengutip

Mustofa, S. M. H. W., & Usman, F. (2021). Perubahan Nilai Jual Objek Pajak Sektor Perkebunan Tahun Pajak 2020 Terhadap Tahun Pajak 2019: (Studi Kasus Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Salatiga). Educoretax, 1(3), 230–239. https://doi.org/10.54957/educoretax.v1i3.43

Terbitan

Bagian

Articles