Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Wilayah Di KPP Pratama Batu
DOI:
https://doi.org/10.54957/educoretax.v1i2.5Kata Kunci:
Basis Pajak, Kepatuhan, Penerimaan Pajak, Pengawasan Berbasis WilayahAbstrak
Abstract
Regional-based supervision is one of the strategies of the Directorate General of Taxes as the Indonesian tax authority to support the achievement of the national development priority agenda, optimal state revenues. The main objective of implementing regional-based supervision is to optimize state revenues and expand the tax base through increasing tax compliance and increasing tax potential. This study aims to find out how the implementation of regional-based supervision, the results of regional-based supervision, and the suitability of the results with the implementation objectives that have been mentioned as well as the constraints of region-based supervision in KPP Pratama Batu. Data was collected through interviews with account representatives of the KPP Pratama Batu and documentation. Furthermore, the research was conducted by combining qualitative methods and simple quantitative methods. The results showed that the regional-based supervision activities at KPP Pratama Batu were in accordance with the regulations although there were still some procedures that had not been fully implemented. Regional-based supervision is able to realize an increase in the formal compliance of corporate taxpayers in the form of reporting compliance, action compliance and increased revenue. However, regional-based supervision has not shown satisfactory results in terms of payment compliance, individual taxpayer reporting compliance, material compliance, tax potential exploration, and tax base. Furthermore, there are three obstacles in the implementation of regional-based supervision: differences in regional characteristics, challenges in the extensification of regional-based supervision and discrepancies in taxpayer data.
Keywords : Compliance, Tax Base, Tax Revenue, Regional-based Supervision..
Abstrak
Pengawasan berbasis wilayah merupakan salah satu strategi Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak Indonesia untuk mendukung pencapaian agenda prioritas pembangunan nasional yaitu penerimaan negara yang optimal. Tujuan utama penerapan pengawasan berbasis wilayah adalah mengoptimalkan penerimaan negara serta memperluas basis pajak melalui peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan dan peningkatan penggalian potensi pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan berbasis wilayah, hasil pengawasan berbasis wilayah, dan kesesuaian hasil dengan tujuan penerapan yang telah disebutkan serta kendala pengawasan berbasis wilayah di KPP Pratama Batu. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan account representatives KPP Pratama Batu dan dokumentasi. Selanjutnya, penelitian dilakukan dengan mengombinasikan metode kualitatif dan metode kuantitatif sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan pengawasan berbasis wilayah di KPP Pratama Batu telah sesuai dengan regulasi meskipun masih terdapat beberapa prosedur yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya. Pengawasan berbasis wilayah mampu mewujudkan peningkatan kepatuhan formal wajib pajak badan berupa kepatuhan pelaporan, kepatuhan perbuatan dan peningkatan penerimaan. Akan tetapi, pengawasan berbasis wilayah belum menunjukkan hasil yang memuaskan pada sisi kepatuhan pembayaran, kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi, kepatuhan material, penggalian potensi, dan basis pajak. Lebih lanjut, terdapat tiga kendala dalam pelaksanaan pengawasan berbasis wilayah yaitu perbedaan karakteristik wilayah, tantangan dalam ekstensifikasi pengawasan berbasis wilayah, serta ketidaksesuaian data wajib pajak.
Kata Kunci : Basis Pajak, Kepatuhan, Penerimaan Pajak, Pengawasan Berbasis Wilayah.
Referensi
Amilin. (2016). Peran Konseling, Pengawasan, dan Pemeriksaan Oleh Petugas Pajak Dalam Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak dan Dampaknya Terhadap Penerimaan Negara. Jurnal Akutansi/ Volume XX, No.02, 285-300. https://www.researchgate.net/publication/321772343_PERAN_KONSELING_PENGAWASAN_DAN_PEMERIKSAAN_OLEH_PETUGAS_PAJAK_DALAM_MENDORONG_KEPATUHAN_WAJIB_PAJAKDAN_DAMPAKNYA_TERHADAP_PENERIMAAN_NEGARA
Andini, I. P. (2020, Agustus 14). Tinjauan Kegiatan Pengawasan dan Konsultasi Melalui Penyampaian Surat Himbauan Atau SP2DK di KPP Pratama Blitar. Tangerang Selatan, Banten, Indonesia.
Ayza, B. (2016). Hukum Pajak Indonesia. Jakarta: Kencana.
Aziz, A. (2009, Juli 2). Analisis Peranan PPh Pasal 25/29 Badan dan Orang Pribadi Terhadap Penerimaan (Studi Kasus Pada KPP Pratama Jakarta Gambir Dua). Diambil kembali dari lib.ui.ac.id: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/121870-T%2025826 Analisis%20peranan-Literatur.pdf
Brauner, Y., & McMahon, M. J. (2012). The Proper Tax Base: Structural Fairness from an International and Comparative Perspective-Essays in Honor of Paul McDaniel. New York: Wolters Kluwer Law & Business. https://libgen.is/book/index.php?md5=96CF18BAA9C4B9786D1E8BBC544E7FEE
Brotodihardjo, S. (1978). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Jakarta: Eresco.
Darussalam, Septriadi, D., Kristiaji, B. B., & Dhora, K. A. (2019). Seri Kontribusi DDTC: Gagasan dan Pemikiran Sektor Perpajakan 2018/2019. Jakarta: PT Dimensi Internasional Tax.
Darussalam, Septriadi, D., Kristiaji, B. B., & Vissaro, D. (2019). Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak. Jakarta: PT Dimensi International Tax.
Devano, S., & Rahayu, S. (2010). Perpajakan: Konsep, Teori, dan Isu. Jakarta: Kencana.
Direktorat Jenderal Pajak. (2020, n n). Informasi Publik. Diambil kembali dari pajak.go.id: https://www.pajak.go.id/id/kinerja-page
Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Fajarwati, R. N., Kertahadi, & Kurniawan, B. C. (2014). Analisis Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum dan Sesudah Penerapan Modernisasi Administrasi Perpajakan (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama se-Malang Raya). Jurnal Mahasiswa Perpajakan, 1-10.
Hutauruk, M. R., Ghozali, I., Sutarmo, Y., Mushofa, A., Suyanto, Yulidar, M. A., & Yanuarta, W. (2019). The Impact of Self-Assessment System on Tax Payment Through Tax Control As Moderation Variables. International Journal of Scientific & Technology Research , 3255-3260.
Kirchler, E., & Wahl, I. (2010). Tax Compliance Inventory: TAX-I Voluntary tax compliance, enforced tax compliance, tax avoidance, and tax evasion. Journal Of Economic Psychology, 331-346.
Koto, F. H. (2019, Maret). Analisis Upaya Optimalisasi Kepatuhan Formal Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan Melalui Penyuluhan dan Pengawasan di KPP Pratama Kosambi. Analisis Upaya Optimalisasi Kepatuhan Formal Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan Melalui Penyuluhan dan Pengawasan di KPP Pratama Kosambi. Tangerang Selatan, Banten, Indonesia: Politeknik Keuangan Negara STAN.
Langford, B., & Ohlenburg, T. (2016, Januari 31). Tax Revenue Potenntial and Effort: An Empirical Investigation. Diambil kembali dari theigc.org: https://www.theigc.org/wp-content/uploads/2016/01/Langford-Ohlenburg-2016-Working-paper.pdf
Muehlbacher, S., Kirchler, E., & Schwarzenberger, H. (2011). Voluntary versus enforced tax compliance: empirical evidence for the "slippery slope" framework. Eur J Law Econ, 89-97.
Nasikhudin. (2015, Juni 20). Pentingnya Mengubah Basis Penerimaan Pajak di Indonesia. Diambil kembali dari Nasikhudinisme: https://nasikhudinisme.com/2015/06/20/pentingnya-mengubah-basis-penerimaan-pajak-di-indonesia/
Nur, S. (2011, April 19). SP-Accountancy. Diambil kembali dari Medan Area University Repository: http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/4077
Nurini, D. T. (2019, Agustus 2). Tinjauan Atas Pengawasan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi II & III Terhadap Penerimaan KPP Pratama Boyolali. Tangerang Selatan, Banten, Indonesia.
Nurmantu, S. (2005). Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit.
OECD. (2012, September n.d.). OECD Economic Surveys: Indonesia. https://read.oecd-ilibrary.org/economics/oecd-economic-surveys-indonesia-2012_eco_surveys-idn-2012-en#page4
Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Perdana, K. W. (2018). Studi Pemisahan Tugas dan Fungsi Account Representative (AR) Pengawasan dan Konsultasi Dalam Pencapaian Target Penerimaan Pajak (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Batu). Arthavidya Jurnal Ilmiah Ekonomi, 102-120.
Senjaya, A. J. (2018). Tinjauan Kritis Terhadap Istilah Metode Campuran (Mixed Method) Dalam Riset Sosial. Risalah, Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Vol. 4, No.1, 103-118.
Simanjuntak, N. F. (2020, Agustus 14). Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Dalam Rangka Ekstensifikasi dan Intensifikasi di KPP Pratama Pontianak Barat. Tangerang Selatan, Banten, Indonesia.
Simbolon, M. M. (2004). Dasar-Dasar Administrasi dan Manajemen. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Tax Foundation. (n.d., n.d. n.d.). Tax Basics: Your guide to understanding taxes. Diambil kembali dari Taxfoundation.org: https://taxfoundation.org/tax-basics/tax-base/#:~:text=The%20tax%20base%20is%20the,is%20non%2Dneutral%20and%20inefficient.
Vissaro, D. (2020, Maret 24). Analisis Pajak: Strategi Perluasan Basis Pajak di Tengah Perlemahan Ekonomi. Diambil kembali dari DDTC News: https://news.ddtc.co.id/strategi-perluasan-basis-pajak-di-tengah-perlemahan-ekonomi-19778?page_y=1495
Wulandari, D. W. (2020, Agustus 14). Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Dalam Menunjang Penerimaan Pajak di KPP Pratama Makassar Selatan. Tangerang Selatan, Banten, Indonesia.
Yulita, D. A. (2019, Juli 28). Tinjauan Atas Kegiatan Pengawasan Terhadap Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo. Tangerang Selatan, Banten, Indonesia: Politeknik Keuangan Negara STAN.
Yunanto, L. (2010, April). Analisis Potensi, Upaya Pajak, Efisiensi, Efektivitas, dan Elastisitas Pajak Hotel di Kabupaten Klaten. Analisis Potensi, Upaya Pajak, Efisiensi, Efektivitas, dan Elastisitas Pajak Hotel di Kabupaten Klaten. Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia: Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Educoretax

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









