Analisis Kegiatan Penilaian Untuk Penggalian Potensi Pajak: Studi Kasus Kantor Wilayah DJP JTD

Penulis

  • Deshita Maharani Raharjo Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Arif Nugrahanto PKN STAN

DOI:

https://doi.org/10.54957/educoretax.v1i4.59

Kata Kunci:

Penggalian potensi, Pemeriksaan, Pengawasan, Penilaian, Potensi pajak

Abstrak

Berbagai strategi dilakukan oleh DJP untuk meningkatkan penerimaan pajak. Salah satunya dalam bentuk strategi penggalian potensi pajak melalui kegiatan penilaian yang dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Optimalisasi Penilaian (Appraisal) untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, Penulis berusaha mengidentifikasi sejauh mana pelaksanaan kegiatan optimalisasi penilaian sebagai upaya untuk mengamankan target penerimaan pajak dilaksanakan. Berdasarkan analisis, Penulis mendapatkan kesimpulan bahwa pelaksanaan  optimalisasi penilaian dalam rangka penggalian potensi pajak di Kanwil DJP JTD baru dilaksanakan untuk tahap kegiatan pengawasan, kegiatan pemeriksaan, dan penagihan pajak. Sedangkan kegiatan ekstensifikasi dan penyidikan masih belum pernah dilakukan pelibatan Penilai di dalamnya. Lebih lanjut, Penulis juga mengidentifikasi beberapa tantangan yang dihadapi dalam optimalisasi penilaian, yaitu adanya keterbatasan akses data wajib pajak, adanya keterbatasan jumlah Penilai, dan masih adanya keengganan pelibatan penilai dalam kegiatan penggalian potensi pajak.

Referensi

Asmarani, Nora Galuh Candra. 2020. Prosedur Penilaian Objek Pajak di KPP Bagian 1 dan 2. (https://news.ddtc.co.id/ini-perincian-prosedur-penilaian-objek-pajak-di-kpp-bag-1-19525?page_y=0). Diakses pada tanggal 18 Mei 2020.

Darwin. 2011. Teori Dasar Penilaian. Jakarta: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

Diamastuti, Erlina. 2016. “Ke(Tidak)Patuhan Wajib Pajak: Potret Self Assessment System”. Dalam Ekuitas: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Vol. 20 No. 3, September, hlm. 281. Jakarta.

Hidayati, Wahyu dan Budi Harjanto. 2001. Konsep Dasar Penilaian Properti. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.

Judowinarso, Endarto. 2011. Teori Dasar Penilaian. Jakarta: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II. 2019. Buku Profil Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Tahun 2019. Surakarta: Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II.

Littleduck. 2015. Ditjen Pajak Keluarkan Aturan Menggali Data Wajib Pajak. (https://pemeriksaanpajak.com/2015/09/28/ditjen-pajak-keluarkan-aturan-menggali-data-wajib-pajak/). Diakses pada tanggal 18 April 2020.

MAPPI. 2018. Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VIII. 2018. Jakarta: MAPPI.

Muliawati, Nela Gustina. 2019. Kompleksitas Pajak: Tax Ratio, Perekonoman, dan Kesadaran Pajak. (https://www.pajak.go.id/id/artikel/kompleksitas-pajak-tax-ratio-perekonomian-dan-kesadaran-pajak). Diakses pada tanggal 2 April 2020.

Ortax. 2016. Optimalisasi Pemanfaatan Penilaian (Appraisal) Dalam Rangka Penggalian Potensi Pajak. (https://www.ortax.org/ortax/?mod-nfo&page=show&id=128&list=1). Diakses pada tanggal 14 Mei 2020.

Tim Pajakku. 2019. Wajib Pajak Non Efektif. (https://www.pajakku.com/forum-topic/5e04151ad7a79b73fea95cec/Wajib-Pajak-Non-Efektif-(NE)). Diakses pada tanggal 18 Mei 2020.

Tim Penilaian Property Indonesia. 2019. Jenis-jenis Nilai. (http://penilaianproperty.blogspot.com/2009/04/jenis-jenis-nilai.html). Diakses pada tanggal 30 Mei 2020.

Yonimurwanto Nugroho, Hanik Susilowati. 2018. “Penilaian Dalam Rangka Lelang Barang Sitaan Pajak”. Dalam Jurnal Seminar Nasional I Universitas Pamulang. Banten.

Zulfina, Susi. 2015. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

Zulfina, Susi. 2015. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

Direktorat Jenderal Pajak. 2019. Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (LAKIN DJP) Tahun 2019. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak. 2016. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2016 tentang Tata Cara Penilaian untuk Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Direktorat Jenderal Pajak. 2015. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ/2015 tentang Optimalisasi Penilaian (Appraisal) Dalam Rangka Penggalian Potensi Pajak Maupun untuk Tujuan Perpajakan Lainnya.

Direktorat Jenderal Pajak. 2016. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak. 2017. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penunjukan Petugas Penilai Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak. 2020. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak. 2020. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan.

Direktorat Jenderal Pajak. 2001. Surat Edaran Nomor SE-06/PJ.9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak. 2016. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2016 tentang Petunjuk Kegiatan Ekstensifikasi, Pendaftaran, Pendataan, Penilaian, dan Kegiatan Pendukung Lainnya Tahun 2016. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak. 2015. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

Kementerian Keuangan. 2019. APBN 2019. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 2009. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Republik Indonesia. 2000. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Unduhan

Diterbitkan

01-12-2021

Cara Mengutip

Raharjo, D. M., & Nugrahanto, A. (2021). Analisis Kegiatan Penilaian Untuk Penggalian Potensi Pajak: Studi Kasus Kantor Wilayah DJP JTD. Educoretax, 1(4), 250–258. https://doi.org/10.54957/educoretax.v1i4.59

Terbitan

Bagian

Articles