EFEKTIVITAS EKSTENSIFIKASI PAJAK DI KPP PRATAMA PEKANBARU TAMPAN

Penulis

  • Ghani Adinola Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Santoso Wahyu Utomo Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.54957/educoretax.v1i1.7

Kata Kunci:

Ekstensifikasi, Efektivitas, Wajib Pajak baru, Penerimaan pajak, Wajib Pajak terdaftar

Abstrak

Salah satu upaya yang diambil dalam meningkatkan penerimaan pajak adalah kegiatan ekstensifikasi pajak. Kegiatan ekstensifikasi bertujuan untuk memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melihat pentingnya peran ekstensifikasi tersebut maka sudah seharusnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi perhatian besar terhadap keefektifan pelaksanaan ekstensifikasi. Semakin efektif pelaksanaan ekstensifikasi yang dilakukan maka semakin tinggi peluang keberhasilan ekstensifikasi tersebut. Atas dasar itulah dilakukan penelitian yang bertujuan untuk melihat bagaimana efektivitas pelaksanaan ekstensifikasi dalam upaya meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar dan penerimaan pajak di KPP Pratama Pekanbaru Tampan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yang memanfaatkan data primer dan data sekunder. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan ekstensifikasi di KPP Pratama Pekanbaru Tampan telah dilaksanakan dengan efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun demikian, kegiatan ekstensifikasi yang dilaksanakan tidak memberikan pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan Wajib Pajak baru yang terdaftar dan penerimaan pajak di KPP Pratama Pekanbaru Tampan.

Referensi

Abuyamin, O. (2010). Nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pengusaha kena pajak (PKP). Jurnal Wawasan Hukum, 22(1), 110-123.

Akbar, F. (2017). Efektivitas pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi pajak dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak. Malang.

Amalia, R. (2016). Pengaruh penerapan e-filing terhadap tingkat kepatuhan penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dengan pelayanan account representative sebagai variabel intervening di Kota Palembang. Jurnal Ilmiah Orasi Bisnis, vol.15, 65-77.

Badan Pusat Statistik. (30 April 2020). Produk domestik regional bruto Kota Pekanbaru menurut lapangan usaha tahun 2015-2019. Website Badan Pusat Statistik. https://pekanbarukota.bps.go.id/publication/2020/04/30/44decd0bc3e34c294bdeec3e/produk-domestik-regional-bruto-kota-pekanbaru-menurut-lapangan-usaha-tahun-2015-2019.html

Badan Pusat Statistik. (10 Januari 2020). Realisasi pendapatan negara 2007-2020. Website Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/statictable/2009/02/24/1286/realisasi-pendapatan-negara-milyar-rupiah-2007-2020.html

Bahtiar, R. A., & Saragih, J. P. (2019). Upaya meningkatkan penerimaan pajak dan meminimalkan shortfall pajak. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Binambuni, D. (2013). Sosialisasi PBB pengaruhnya terhadap kepatuhan wajib pajak di Desa Karatung Kecamatan Nanusa Kabupaten Talaud. Jurnal EMBA, 1(4), 2078-2087.

Budiarto, A. (2016). Pedoman praktis membayar pajak. Genesis Learning.

Christover, A. P., & Rondonuwu, S. (2016). Pemahaman ekstensifikasi wajib pajak dan intensifikasi pajak terhadap persepsi fiskus tentang penerimaan pajak. Jurnal Emba, 4(1), 1241-1253.

Darussalam, Septriadi, D., Kristiaji, B., & Dhora, K. (2019). Seri kontribusi DDTC: Gagasan dan pemikiran sektor perpajakan 2018/2019. DDTC.

Direktorat Jenderal Pajak. (2019). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2019.

Direktorat Jenderal Pajak. (2019). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi.

Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas Dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Fauziah, I., Husaini, A., & Shobaruddin, M. (2014). Analisis kontribusi penerimaan pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAF) Kabupaten Malang (studi pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan aset Kabupaten Malang). Jurnal Perpajakan, 3(1), 1-7.

Kementerian Keuangan. (2014). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak.

Kementerian Keuangan. (2017). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Kementerian Keuangan. (2017). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Kementerian Keuangan. (2019). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Ekstensifikasi.

Kementerian Keuangan. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2014). Menkeu tekankan pentingnya ekstensifikasi untuk capai target penerimaan pajak. Website Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/menkeu-tekankan-pentingnya-ekstensifikasi-untuk-capai-target-penerimaan-pajak/

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2019). Ringkasan alokasi dan realisasi APBN tahun 2016-2019. Website Kementerian Keuangan Republik Indonesia. http://www.data-apbn.kemenkeu.go.id/Dataset/Details/1030

Mangoting, Y. (2001). Pajak penghasilan dalam sebuah kebijaksanaan. Jurnal Akuntansi & Keuangan, 3(2), 142-156.

Memah, E. W. (2013). Efektivitas dan kontribusi penerimaan pajak hotel dan restoran terhadap PAD Kota Manado. Jurnal EMBA, 1(3), 871-881.

Mintje, M. (2016). Pengaruh sikap, kesadaran, dan pengetahuan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pemilik UMKM dalam memiliki NPWP (studi pada wajib pajak orang pribadi pemilik UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Manado). Jurnal EMBA, 4(1), 1031-1043.

Nurmantu, S. (2005). Pengantar perpajakan (edisi ke-3). Granit.

Pangemanan, R. (2013). Hubungan jumlah dan kepatuhan wajib pajak badan dengan penerimaan PPh KPP Pratama Manado. Jurnal EMBA, 1(3), 730-740.

Pramukty, R., & Eviyannanda, S. (2020). Analisis ekstensifikasi pajak UMKM dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak (studi KPP Pratama Pondok Gede). Aktiva-Jurnal Penelitian Ekonomi dan Bisnis, 4(1), 11-20.

Pratami, L., Sulindawati, N. E., & Wahyuni, M. (2017). Pengaruh penerapan e-system perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam membayar pajak pada Kantor Pelayananan Pajak (KPP) Pratama Singaraja. E-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha, 7(1).

Putri, T., Budiarso, N. S., & Saerang, D. (2019). Analisis perilaku wajib pajak UMKM terhadap pelaksanaan pemungutan pajak dengan menggunakan self assessment system di Kota Tomohon. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 14(1), 130-136.

Republik Indonesia. (2007). Undang undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Republik Indonesia. (2008). Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan.

Saunders, M., Lewis, P., & Thornhill, A. (2019). Research methods for business students (edisi ke-8). Pearson Education.

Setyawan, S. (2020). Perpajakan. Universitas Muhammadiyah Malang.

Simanjuntak, T. H., & Mukhlis, I. (2012). Dimensi ekonomi perpajakan dalam pembangunan ekonomi. Raih Asa Sukses.

Supadmi, N. (2009). Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kualitas pelayanan. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, 4(2).

Victoria, A. O. (2020, Januari 8). Pengamat: Target pajak tak pernah tercapai dalam 10 tahun terakhir. Website Katadata. https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/5e9a4c3b2d85b/pengamat-target-pajak-tak-pernah-tercapai-dalam-10-tahun-terakhir

Yanti, D., Yuliachtri, S., Afrida, A., & Rossandi, W. (2020). Analisis penerimaan pajak dan pertumbuhan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan PP no. 23 tahun 2018. AKUNTABILITAS, 14(2), 193-210.

Unduhan

File Tambahan

Diterbitkan

10-11-2021

Cara Mengutip

Adinola, G., & Utomo, S. W. (2021). EFEKTIVITAS EKSTENSIFIKASI PAJAK DI KPP PRATAMA PEKANBARU TAMPAN. Educoretax, 1(1), 14–36. https://doi.org/10.54957/educoretax.v1i1.7

Terbitan

Bagian

Articles