[1]
A. S. Pratiwi, “Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai : Perbandingan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.10/2017 Dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015”, JOLAS, vol. 1, no. 1, pp. 47–60, Dec. 2021.