[1]
A. S. Pratiwi, “Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai : Perbandingan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.10/2017 Dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015”, JOLAS, vol. 1, no. 1, hlm. 47–60, Des 2021.