1.
Pratiwi AS. Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai : Perbandingan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.10/2017 Dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. JOLAS [Internet]. 2021 Dec. 6 [cited 2026 Nov. 8];1(1):47-60. Available from: https://jurnalku.org/index.php/jolas/article/view/78