1.
Pratiwi AS. Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai : Perbandingan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.10/2017 Dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. JOLAS [Internet]. 6 Desember 2021 [dikutip 4 Mei 2024];1(1):47-60. Tersedia pada: https://jurnalku.org/index.php/jolas/article/view/78