Penggabungan Usaha Dan Analisis Perpajakan Yang Dilakukan Oleh PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk Tahun 2018

Penulis

  • Bella Putri Al Azis Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Bagia Raja Parulian Nainggolan Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Nigella Sativa Laksonoputra Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Hafidz Taqullah Rahman Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Suparna Wijaya Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.54957/educoretax.v2i3.264

Kata Kunci:

Aksi korporasi, Penggabungan usaha, PPh, PPN

Abstrak

PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST) has been merged with PT Jaya Pari Steel Tbk (JPRS). This business merger may affect the taxation aspects of GDST. This research aims to review the business combination and analyze the taxation of GDST. The research data uses primary data in the form of 2018 GDST financial statements. The analysis technique of this research uses qualitative data analysis techniques. The results showed that the corporate action in the form of a merger conducted by GDST with JPRS had an effect on the ownership of the share participating in the merger in the merged company. The merger also has an influence on aspects of final PPh Article 4 paragraph 2 on the transfer of rights to land and buildings, corporate income tax related to the imposition of JPRS fiscal losses, and total VAT after the merger.

PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST) melakukan penggabungan usaha dengan PT Jaya Pari Steel Tbk (JPRS). Penggabungan usaha ini dapat berpengaruh terhadap aspek perpajakan GDST. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau penggabungan usaha dan menganalisis perpajakan GDST. Data penelitian menggunakan data primer berupa laporan keuangan GDST tahun 2018. Teknik analisis penelitian ini menggunakan teknis analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aksi korporasi berupa penggabungan usaha yang dilakukan GDST dengan JPRS berpengaruh terhadap kepemilikan para pemegang saham peserta penggabungan dalam perusahaan hasil penggabungan. Penggabungan usaha juga memiliki pengaruh terhadap aspek PPh final Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, PPh badan terkait pembebanan rugi fiskal JPRS, dan total PPN setelah merger. 

 

Referensi

Bareksa. (t.thn.). Aksi Korporasi - Pengertian, Arti, dan Definisi. Dipetik July 17, 2022, dari Bareksa: https://www.bareksa.com/kamus/a/aksi-korporasi

Budi, C. (2021). studocu.com. Diambil kembali dari https://www.studocu.com/id/document/universitas-riau/akuntansi-keuangan-daerah/memahami-pajak-atas-merger/24869119

Darmayanti, N. (2012). Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada CV. Sarana Teknik Kontrol Surabaya. Jurnal Manajemen dan Akuntansi, 1(3).

Helmy, A. (2005). diktat hukum Perpajakan. Jurnal WRA, 2(1), 334-348.

Juari. (2012, 01). Analisis Aksi Korporasi Perseroan Terbatas dalam Hal Perikatan Tentang Hak untuk Membeli dan Hak untuk Menjual Saham setelah Perseroan Menjadi Perseroan Terbatas Terbuka (Studi Kasus: PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk dan PT Indika Energy Infrastructure). Tesis. Depok, Indonesia: Universitas Indonesia.

Lora, V., & Mathon, B. (2021). Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Jurnal Mercatoria, 14(1), 29-37.

Mukherjee, T., Kiymaz, H., & Baker, H. (2004). Merger Motives and Target Valuation: A Survey of Evidence from CFOs. Available at SSRN 670383.

Pemerintah Republik Indonesia. (1983, 12 31). Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Jakarta, Indonesia: Sekretaris Negara Republik Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia. (2008, 09 23). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia. (2016, 08 08). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Suhanda, N., Hidayat, A., & Firmansyah, A. (2019). Firm value and performances in merger policy: evidence from Indonesia. Academy of Accounting and Financial studies Journal, 23, 1-12.

Unduhan

Diterbitkan

07-09-2022

Cara Mengutip

Al Azis, B. P., Nainggolan, B. R. P., Laksonoputra, N. S., Rahman, H. T., & Wijaya, S. (2022). Penggabungan Usaha Dan Analisis Perpajakan Yang Dilakukan Oleh PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk Tahun 2018. Educoretax, 2(3), 208–216. https://doi.org/10.54957/educoretax.v2i3.264

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 4 5 > >>