Tanggung Jawab KPU Sintang Dalam Administrasi Pemilihan Umum Yang Merugikan Hak Pemilih Dalam Perspektif Hukum Perdata

Authors

  • Stefanus Ngebi Universitas Kapuas

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v4i1.711

Keywords:

Civil law, KPUD Sintang, Voter rights

Abstract

Pesta demokrasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Hak untuk memberikan suara, merupakan hak perdata atau hak yang melekat langsung kepada setiap orang untuk memberikan dan berkontribusi terhadap pembangunan di Indonesia melaui pemilihan umum. Tujuan dari penelitian ini untuk memberikan informasi dan membuka cakrawala pemikiran kristis yang membangun dalam meningkatkan kualitas pemilihan umum yang berkeadilan dan cerdas sehingga menghasilkan pemimpin berkualitas tanpa mengesampingkan hak perdata di Kabupaten Sintang. Metode yang digunakan oleh peneliti dalam penulisan ini adalah metode hukum normatif yaitu penelitian hukum yuridis sosiologis dimana penelitian ini berbasis pada penelitian hukum peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data primer dan sekunder. Data primer dengan cara wawancara dan observasi langsung ke lembaga penyelenggara pemilu sedangkan data sekunder dengan mengumpulkan kepustakaan dan dokumen yang berkaitan dengan masalah penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sintang memiliki tanggung jawab moril terhadap suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum. Hak dan kewajiban utama KUPD Kabuapten Sintang dalam mendukung pemilu adalah terkait dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang memegang asas partisipatif. Selain itu, KPUD juga berperan penting dalam melakukan distribusi surat pemberitahuan pemilu kepada para pemilih yang mana memegang peran penting terhadap angka partisipasi pemilih di Kabupaten Sintang. Saat ini KPUD Sintang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama Hukum perdata di Indonesia.

References

Abdullah, R. (2009). Mewujudkan Pemilu Yang Lebih Berkualitas (Pemilu Legislatif). Rajawali Pers.

Adhyaksa, F. (2020). Pertanggungjawaban pemerintah terhadap KPPS sebagai Penyelenggara pemilu. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(1), 20–30. https://doi.org/doi:10.26905/ idjch.v11i1.3530

Bawazir, T. (2015). Jalan Tengah Demokrasi : Antara Fundamentalis dan Sekularisme. Pustaka Al-Kautsar.

Cerdas, F. ., & Afandi, H. (2019). Jaminan Perlindungan Hak Pilih dan Kewajiban Negara Melindungi Hak Pilih Warga Negara dalam Konstitusi (Kajian Kritis Pemilu Serentak 2019). SASI, 25(1), 72–83.

Muchtar, A., & Khalik, S. (2021). Tanggungjawab KPU Terhadap Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pilkada Kabupaten Bone Tahun 2018 dan Faktor yang Mempengaruhinya. Siyastuna, 2(3), 612–624.

Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sekretariat Negara.

Rahman, A. ., Amin, M. ., & Utomo, H. . (2017). Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam Pemilihan Anggota Legislatif Kota Balikpapan Periode 2014-2019. EJournal Ilmu Pemerintahan, 2(3), 1231–1242.

Rozak, A. ., & Abdul, A. (2008). Hak-Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Kencana.

Salim, S., & Nurbani, E. . (2014). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Rajawali Pers.

Subekti, R., & Tjitrosudibjo, R. (2003). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pranya Paramita.

Sugiyono, S. (2007). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Suratman, S., & Dillah, H. . (2013). Metode Penelitian Hukum. Alfabeta.

Triwulan, T., & Febrian, S. (2010). Perlindungan Hukum bagi Pasien. Prestasi Pustaka.

Published

2024-02-16

How to Cite

Ngebi, S. (2024). Tanggung Jawab KPU Sintang Dalam Administrasi Pemilihan Umum Yang Merugikan Hak Pemilih Dalam Perspektif Hukum Perdata. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(1), 66–75. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i1.711

Issue

Section

Articles