Kualitas pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi

Penulis

  • Angel Siholmarito Manulang Universitas Jambi
  • Riri Maria Fatriani Universitas Jambi
  • Dinda Syufradian Putra Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v4i6.1062

Kata Kunci:

Lembaga Pemasyarakatan, Kesehatan Narapidana, Kualitas Pelayanan

Abstrak

Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi masih terdapatnya belum ada ruang rawat inap, hanya ada ruang karantina yang mencampurkan penyakit menular dengan penyakit serius, akses obat-obatan yang terbatas, dan kurangnya tenaga medis. Berdasarkan analisis tersebut, maka permasalahan yang ingin diteliti adalah bagaimana pelayanan kesehatan di Lapas Kelas IIA Jambi, dengan tujuan untuk dapat menilai dan mengevaluasi kualitas pelayanan kesehatan yang diterima oleh narapidana yang berada di Lapas. Dengan menggunakan teori kualitas pelayanan Zeithaml, Parasuraman, dan Berry, yang menggunakan lima indikator yaitu bukti fisik yang berwujud (tangible), daya tanggap (responsiveness), jaminan (assurance), keandalan (reliability), dan empati (empathy). Penelitian ini menggunakan metode campuran yaitu metodologi penelitian kualitatif dan kuantitatif, dengan pendekatan deskriptif. Wawancara mendalam dengan petugas medis dan sub-bagian bimbingan dan perawatan dilakukan dengan menggunakan sampel yang diperlukan adalah 90 responden kuesioner untuk narapidana. Pendekatan pengambilan sampel yang digunakan adalah nonprobability sampling, dan metode triangulasi yang digunakan adalah triangulasi sumber. Layanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi sudah cukup baik, terlihat dari skor keseluruhan dari lima dimensi yang diperoleh adalah 318 atau 71%, dan masuk dalam kategori setuju. Dimensi cakupan kualitas layanan yang paling tinggi, dengan persentase 77%, adalah bukti fisik, dengan skor 348. Keandalan berada di urutan kedua dengan persentase 329, empati berada di urutan ketiga dengan skor 314 dan persentase 70%, daya tanggap berada di urutan keempat dengan skor 310 dan persentase 69%, dan jaminan berada di urutan terakhir dengan skor 290 dan persentase 64%. Pengamatan, wawancara, dan dokumentasi yang dilakukan oleh para peneliti mendukung hal ini. Mengingat bahwa Lapas Kelas II A Jambi sudah sangat kelebihan kapasitas, sangat penting untuk meningkatkan fasilitas fisik untuk mengatasi tantangan saat ini. Hal ini termasuk memperbaiki ruang gawat darurat, mempekerjakan tenaga medis yang cukup berkualitas, dan menyediakan ruang isolasi untuk penyakit menular dan penyakit parah.

Referensi

Asshidiqie, J., Hoeve, I. B. Van, Sinlae, R. A., & Ilmu, J. (1945). No Title. 1–17.

Dasar, U., Indonesia, R., & Dasar, U. (2022). Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 143384.

Desa, M., Serai, P., & Perspektif, L. (2022). NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial ْPerpajakan. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(4), 1483–1490.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. (2015). Standar Pelayanan Dasar Perawatan Kesehatan Di Lapas, Rutan, Bapas, Lpka Dan Lpas. 11, 0–146. http://www.ditjenpas.go.id

Gulo, D. M. (2022). No Title. Implementasi Pemberian Hak Pelayanan Kesehatan Dan Makanan Yang Layak Bagi Narapidana Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi).

Hadiyono, V. (2020). Indonesia Dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tatangannya. Jurnal Hukum, Politik Dan Kekuasaan, 1(1), 23. https://doi.org/10.24167/jhpk.v1i1.2672

Hidayat, R. (2017). Hak Atas Derajat Pelayanan Kesehatan Yang Optimal. Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 16(2), 127. https://doi.org/10.18592/sy.v16i2.1035

Maulana, R., Syahrani, & Paselle, E. (2019). Implementasi Program Pemenuhan Hak Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii B Tenggarong. 7, 8865–8878.

Presiden RI. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Undang-Undang, 187315, 1–300.

Sanusi, A. (2016). Aspek Layanan Kesehatan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Dan Tahanan Di Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara (Aspects Of Health CaresTowards Convicts And Inmates). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(1), 37–56.

Saputra, A. P., & Pemasyarakatan, P. I. (2021). GRESIK. 8(3), 204–212.

Susilowati. (2017). Kegiatan Humas Indonesia Bergerak Di Kantor Pos Depok II Dalam Meningkatkan Citra Instansi Pada Publik Eksternal. Jurnal Komunikasi, 2(September), 2579–3292. http:/www.bsi.ac.id

Tjiptono, F., Chandra, G., & Adriana, D. (2008). Pemasaran Strategik. Pemasaran Strategik, March.

Tondang, A. (n.d.). Lapas Kelas II A Jambi Masuk 10 Lapas Overkapasitas, Dihuni 1.423 Orang Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Lapas Kelas II A Jambi Masuk 10 Lapas Overkapasitas, Dihuni 1.423 Orang. Tribun News. Retrieved March 30, 2023, from https://jambi.tribunnews.com/2023/03/30/lapas-kelas-ii-a-jambi-masuk-10-lapas-overkapasitas-dihuni-1423-orang

Wiwik, S. (2018). Kualitas Layanan (M. T. M. Sartika Budi Septi (ed.); Cetakan Pe). UMSIDA Press. 1181-Article Text-5504-1-10-20210824 (1).pdf

Unduhan

Diterbitkan

01-09-2024

Cara Mengutip

Manulang, A. S., Fatriani, R. M., & Putra, D. S. (2024). Kualitas pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(6), 1217–1228. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i6.1062

Terbitan

Bagian

Articles