Malpraktik Dokter Dalam Sudut Pandang Hukum Positif Di Indonesia

Penulis

  • Nada Syifa Nurulhuda Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Fadhil Indiyarto Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v3i2a.627

Kata Kunci:

Malpraktik, Dokter, Hukum Positif

Abstrak

Profesi dokter merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab yang besar.  Pasalnya seorang dokter bertanggungjawab untuk menyembuhkan atau bahkan menyelamatkan nyawa pasien yang datang kepadanya.  Namun tidak sedikit dokter yang gagal dalam melakukan tugasnya dengan berbagai alasan, salah satu nya adalah terjadinya malpraktek.  Sederhananya, malpraktek adalah Tindakan dokter yang mengandung unsur kelalaian dan menyebabkan kerugian bagi pasien.  Karena Tindakan dokter tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi pasien, maka seharusnya terdapat hukum yang mengatur hal ini.  Namun pada nyatanya, peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal istilah Malpraktek.  Berangkat dari hal tersebut rasa penasaran penulis untuk membahas malpraktek kedokteran dalam sudut pandang Hukum positif di Indonesia.  Penelitian ini berfokus untuk mencari bagaimana malpraktek dalam pandangan hukum dan bagaimana Pengaturan Malpraktik dalam Konteks Hukum Positif di Indonesia.  Dengan menggunakan model penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwasannya malpraktek tidak dikenal dalam hukum positif di Indonesia namun hal tersebut masih dapat dikenakan sanksi yaitu malpraktek perdata, malpraktek pidana dan malpraktek administratif.

 

Kata Kunci : Malpraktik, Dokter, Hukum Positif

Referensi

Chazawi, A. (2022). Malapraktik Kedokteran (Vol. 1). Sinar Grafika.

Nasution, B. J. (2005). Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Rineka Cipta.

Heryanto, B. (2010). Malpraktik Dokter dalam Perspektif Hukum. Jurnal Dinamika Hukum. https://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/151

Putusan No. 56/G/2009/PTUN.SBY, (2009).

Hiariej, E.O.S. (2016). Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Saputra, Utari. (2015). Perbedaan Wanprestasi Dengan Penipuan Dalam Perjanjian Hutang Piutang. Kertha Wicara, 03.

Afriko, J. (2016). Hukum Kesehatan (Teori dan Aplikasinya). In Media.

Rosdi, M. (2018). PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PELAKU DAN KORBAN MALPRAKTEK. INKRACHT, 2.

Miharja, M. (2020). Sanksi Administratif Malpraktik Bagi Dokter Dan Rumah Sakit Di Indonesia. DE LEGA LATA Jurnal Ilmu Hukum, 5.

Muladi. (1985). Malpraktek Ditinjau Dari Segi Hukum Pidana. Fakultas Hukum Undip.

Puspita, N.Y. (2006). Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter. Prestasi Pustaka.

Permatasari, Darmadi. Hukum, B., & Fakultas, B. (t.t.). PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DOKTER TERHADAP PASIEN YANG MENGALAMI MALPRAKTEK. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/39401/23874/

Rafael, P.S. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Tindakan Malpraktek kedokteran Dalam Kaitannya Dengan Masalah Pembuktian. Lex Crimen.

Suryadhimirtha, R. (2011). Hukum Malapraktek Kedokteran. Totalmedia.

Soedjatmiko. (2001). Masalah Medik dalam Praktek Yuridik. Citra Aditya Bakti.

Unduhan

Diterbitkan

29-12-2023

Cara Mengutip

Nurulhuda, N. S., & Indiyarto, F. (2023). Malpraktik Dokter Dalam Sudut Pandang Hukum Positif Di Indonesia. Journal of Law, Administration, and Social Science, 3(2a), 340–347. https://doi.org/10.54957/jolas.v3i2a.627

Terbitan

Bagian

Articles