ASPEK PAJAK PENGHASILAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Penulis

  • Ania Zahra Shofira Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Wahyu Widodo Rodhiyawan Direktorat Jenderal Pajak

DOI:

https://doi.org/10.54957/jurnalku.v1i1.20

Kata Kunci:

Otoritas Jasa Keuangan, Pajak penghasilan, Subjek pajak

Abstrak

Tujuan penelitian adalah meneliti syarat subjektif Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meneliti sisa manfaat pungutan OJK sebagai objek pajak, dan aspek pajak penghasilan pada OJK. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK termasuk ke dalam subjek pajak penghasilan berbentuk badan, karena tidak memenuhi persyaratan akumulatif dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengenai badan yang dikecualikan dari subjek pajak badan dalam negeri. Sisa manfaat pungutan dari lembaga keuangan merupakan objek pajak penghasilan OJK, karena surplus tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi OJK. OJK telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan UU PPh Pasal 2 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sehingga timbul kewajiban perpajakan berupa pembayaran Pajak Penghasilan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Referensi

Judisseno, Rimsky K. (1997). Perpajakan (Edisi Revisi). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta : Penerbit Andi.

Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Wijaya, S. (2017). Analisis Revaluasi aktiva tetap di PT Indonesia Power. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Journal), 1(1), 106-117.

Wijaya, S., & Nirvana, A. P. (2021). Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Studi Kasus PT Shopee Internasional Indonesia). Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5(3), 245-256.

Wijaya, S., & Safira, A. F. (2021). Pajak Penghasilan Atas Anak Angkat Yang Berpenghasilan. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 5(2), 396-406.

Wijaya, S., & Utamawati, H. (2018). Pajak Penghasilan dari Ekonomi Digital atas Cross-Boarder Transaction. Jurnal Online Insan Akuntan, 3(2), 135-148.

Zain, M. 2008. Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Unduhan

Diterbitkan

14-11-2021

Cara Mengutip

Shofira, A. Z., & Rodhiyawan, W. W. (2021). ASPEK PAJAK PENGHASILAN OTORITAS JASA KEUANGAN. Jurnalku, 1(1), 30–39. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v1i1.20

Terbitan

Bagian

Articles