PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PASAL 16D TERHADAP PENYERAHAN MESIN

(Studi Kasus PT Dawee CNC dan PT Fatex Tori)

Penulis

  • Made Saras Mulia Rani Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.54957/jurnalku.v1i1.22

Kata Kunci:

Asset tetap, Mesin, Pajak pertambahan nilai

Abstrak

Tujuan penelitian adalah menjelaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 16 D terhadap penyerahan mesin yang dilakukan oleh PT Dawee CNC dan PT Fatex Tori. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penerapan ketentuan PPN Pasal 16D terhadap penyerahan mesin harus memperhatikan dua faktor, yaitu jenis transaksi dan waktu transaksi. Jenis transaksi perlu diperhatikan untuk mengetahui apakah transaksi tersebut merupakan penyerahan yang dimaksud dalam ketentuan pasal 16D UU PPN 1984. Waktu transaksi juga menjadi faktor penting karena akan menentukan ketentuan dalam undang-undang mana yang harus diberlakukan atas suatu transaksi. Faktor yang cenderung dominan dalam penentuan pengenaan PPN pada penyerahan mesin yang dilakukan PT Dawee CNC adalah faktor jenis transaksi. Transaksi yang dilakukan adalah transaksi sale and lease back. Jenis transaksi ini pula yang menjadi alasan dalam sengketa dan menyebabkan perbedaan pendapat antara PT Dawee CNC dan pihak DJP. Penyerahan mesin dalam transaksi sale and lease back yang dilakukan oleh PT Dawee CNC tidak terutang PPN Pasal 16D. Berbeda dengan PT Fatex Tori cenderung bergantung pada faktor waktu transaksi. Jenis transaksi yang dilakukan adalah penjualan mesin biasa sehingga dapat dikatakan yang lebih menentukan adalah waktu transaksi, termasuk waktu pembelian mesin karena dibeli saat UU PPN 1984 belum berlaku. Penyerahan mesin dalam kasus PT Fatex Tori (penjualan mesin-mesin tahun 2004) tidak terutang PPN pasal 16D karena pajak masukan atas perolehan mesin-mesin tersebut tidak dapat dikreditkan. Namun, lain halnya bila transaksi terjadi saat berlakunya UU PPN 1984 terbaru.

Referensi

Infobel. Search for a company or a person anywhere in the world. https://local.infobel.co.id/ID100088490-0218936793/dawee_cnc_indonesia_pt-bekasi.html

Ginting, M. E. S., & Wijaya, S. (2018, February). Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas Secara Eceran: Siapa Yang Paling Diuntungkan?. In Prosiding Seminar Nasional Akuntansi (Vol. 1, No. 1).

Muhasan, I. (2020). Albertina Ho, Gayus Tambunan Dan PPN Pasal 16D. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Journal), 4(1), 29-33.

Marius, F. C. (2019). Value Added Tax Fraud. First Publisher.

Nataherwin, & Widyasari. (2017). Kupas Tuntas tentang PPN dan PPnBM. Rasi Terbit.

Natio, F. S. (2015). Kepastian hukum dalam pengenaan pajak pertambahan nilai pada transaksi jual beli tanah berdasarkan pasal 16 d undang-undang Nomor 42 tahun 2009= Legal certainty in the imposition of tax increase in value on the transaction of purchase the land based on article 16 d the law number 42 the year 2009.

Profil Usaha. https://www.profilusaha.com/fatex-tori-pt

Wijaya, S., & Fatimah, Z. (2020). Pajak Atas Parkir Berbayar Badan Layanan Umum. Bina Ekonomi, 24(2), 64-82.

Wijaya, S., & Nirvana, A. P. (2021). Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Studi Kasus PT Shopee Internasional Indonesia). Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5(3), 245-256.

Wijaya, S., & Pardede, U. Z. P. (2020). Penerapan Daluwarsa Dalam Penetapan Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Pelayanan Publik, 7(2), 146-163.

Wijaya, S., Setyo, N. N., & Azizah, W. N. (2020). Potential Analysis And Supervision Of VAT On The Utilization Of Digital Contents (Case Study: Steam Platform). Dinasti International Journal of Digital Business Management, 1(3), 342-352.

Wijaya, S., & Sabina, D. I. A. (2021). Reformulasi Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Omnibus Law. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 5(1).

Wijaya, S., & Safira, A. F. (2021). Pajak Penghasilan Atas Anak Angkat Yang Berpenghasilan. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 5(2), 396-406.

Wijaya, S., & Utamawati, H. (2018). Pajak Penghasilan dari Ekonomi Digital atas Cross-Boarder Transaction. Jurnal Online Insan Akuntan, 3(2), 135-148.

Wimayo, V., & Budiono, D. (2013). Sengketa Pajak Mengenai Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjual Belikan Atas Hasil Pemeriksaan (Studi Kasus Pada PT X). Tax & Accounting Review, 3(2), 350.

Republik Indonesia. 1983. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 1994. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 2000. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 2002. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 2003. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 2009. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah. Jakarta: Sekretariat Negara.

Direktorat Jenderal Pajak. 2010. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-129/PJ/2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi dan Transaksi Penjualan dan Penyewa Gunausahaan Kembali.

Putusan Mahkamah Agung No. 479/B/PK/Pjk/2011 tanggal 21 Mei 2012

Putusan Mahkamah Agung No. 135/B/PK/Pjk/2012 tanggal 17 Juli 2013

Unduhan

Diterbitkan

14-11-2021

Cara Mengutip

Rani, M. S. M. (2021). PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PASAL 16D TERHADAP PENYERAHAN MESIN: (Studi Kasus PT Dawee CNC dan PT Fatex Tori). Jurnalku, 1(1), 40–58. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v1i1.22

Terbitan

Bagian

Articles