PENERAPAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN KAITANNYA DENGAN KEPATUHAN DAN PENERIMAAN PAJAK KPP PRATAMA BANGKINANG

Penulis

  • Dana Ulfi Mahfuza Politeknik Keuangan Negara STAN
  • andri marfiana Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.54957/educoretax.v1i1.6

Kata Kunci:

Pajak pertambahan nilai, Kelebihan pembayaran pajak, Pengembalian pendahuluan, Kepatuhan, Penerimaan pajak

Abstrak

Kebijakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang tidak diterapkan sesuai dengan ketentuan dapat merugikan Negara maupun Wajib Pajak. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pengaruh yang diberikan terhadap kepatuhan dan penerimaan pajak KPP Pratama Bangkinang. Metode yang digunakan adalah metode campuran yaitu menggabungkan metode kuantitatif dan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pengembalian pendahuluan yang dilakukan di KPP Pratama Bangkinang telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Walaupun pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak mengurangi kas negara, kebijakan ini tidak memengaruhi pencapaian target penerimaan pajak secara signifikan. Selain itu, penerapan kebijakan ini juga mendorong kesadaran Wajib Pajak untuk patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.

Referensi

Anjarwi, A. W., & Kharisma, L. (2021). Pengaruh Jumlah Percepatan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai terhadap Penerimaan pajak Pertambahan Nilai (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara). 1, 120–129

Cahyono, Y. T. (2017). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak (Studi Empirik di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta). Riset Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 2(2), 163–175 https://doi.org/10.23917/reaksi.v2i2.4923

Christoper, A. P., & Rondonuwu, S. (2016). Pemahaman Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak terhadap Fiskus Tentang Penerimaan Pajak. Jurnal EMBA, 4(1), 1241–1253

Cindy, J., & Yenni, M. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus , Sanksi Perpajakan, Lingkungan Wajib Pajak Berada terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Surabaya. Tax & Accounting Review, 1, 51

Darussalam, Septriadi, D., & Dhora, K. A. (2018). Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai

Desideria, E., & Ngadiman. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Dari Wajib Pajak Badan Tahun 2016-2017. Jurnal Multiparadigma AKuntansi, I(2), 355–363

Handoko, I., Aimon, H., & Syofyan, E. (2014). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perekonomian dan Penerimaan Pajak Di Indonesia. Jurnal Kajian Ekonomi, 3(05), 103671

Jusmani, & Qurniawan, R. (2016). Pengaruh Restitusi Pajak Pertambahan Nilai terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat. Media Wahana Ekonomika, 13(3), 130-142z

Nuraisyah, D. Y. (2019). Analisis Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Universitas Brawijaya

Nursheha, R. A., Suryarini, T., & Kiswanto. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak. Accounting Analysis Journal, 3(4), 457–465

Octavia, S., Mayowan, Y., & Karjo, S. (2015). Analisis Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Jurnal Perpajakan (JEJAK), 7(1)

Pamungkas, D. G. (2019). Menyoal Kebijakan “Setengah hati” Restitusi Pendahuluan. MUC Consulting

Republik Indonesia, (2018). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan

Republik Indonesia, (1983). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sekretariat Negara

Republik Indonesia, (1983). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sekretariat Negara

Riftiasari, D. (2019). Pengaruh Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 6(1), 63–68

Silvia, L., Toron, M., & Hendrawan, A. (2014). Analisis Perubahan Kebijakan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu. Universitas Indonesia

Suharyono. (2019). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bengkalis. Inovbiz: Jurnal Inovasi Bisnis, 7, 42–47

Supit, W. M., Saerang, D. P. E., & Sabijono, H. (2014). Analisis Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 2(3), 159–166 https://doi.org/10.35794/emba.v2i3.5356

Unduhan

Diterbitkan

10-11-2021

Cara Mengutip

Mahfuza, D. U., & marfiana, andri. (2021). PENERAPAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN KAITANNYA DENGAN KEPATUHAN DAN PENERIMAAN PAJAK KPP PRATAMA BANGKINANG. Educoretax, 1(1), 46–58. https://doi.org/10.54957/educoretax.v1i1.6

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama