Pembayaran Pajak Pada Kanal Non-Loket MPN G3: Lebih Bermanfaat Untuk Penyetor Dan Mempercepat Penguatan Keuangan Negara Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Authors

  • Maichel Silas Salipadang Direktorat Jenderal Perbendaharaan

DOI:

https://doi.org/10.54957/educoretax.v3i1.371

Keywords:

Keuangan Negara, MPN G3, Pemulihan Ekonomi Nasional, Penerimaan Pajak, Transaksi Loket dan Non-Loket

Abstract

Salah satu faktor yang memperkuat keuangan negara adalah penerimaan pajak yang disetor melalui mekanisme billing pada sistem Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN G3). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis waktu yang dibutuhkan oleh penyetor mulai dari penerbitan kode billing hingga mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada kanal loket dan kanal non-loket serta kaitannya dengan penguatan keuangan negara yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan menggunakan metode deskriptif kuantitatif untuk analisis data waktu, dapat diketahui bahwa waktu yang dibutuhkan oleh penyetor mulai dari penerbitan kode billing hingga mendapatkan NTPN 20% lebih cepat dengan menggunakan kanal non-loket daripada dengan kanal loket. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk analisis dampak, dapat diketahui bahwa pembayaran dengan kanal non-loket lebih bermanfaat bagi penyetor karena pembayaran dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun, tidak perlu membawa uang tunai, hingga Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang tersimpan pada sistem di beberapa kanal non-loket.

References

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Jakarta.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Pengembalian Penerimaan Negara. Jakarta.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik. Jakarta.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga. Jakarta.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (2022). Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Jakarta.

Direktur Jenderal Pajak. (2017). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik. Jakarta.

Yusuf, A. M. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif & penelitian gabungan. Prenada Media.

Pen.kemenkeu.go.id. (2022). Fokus PEN. Diakses pada 19 Novemer 2022, dari https://pen.kemenkeu.go.id/in/home

Djpb.kemenkeu.go.id. (2022, 28 September). Realisasi APBN Per 31 Agustus 2022. Diakses pada 19 November 2022, dari https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/lainnya/pengumuman/153-apbn/3970-realisasi-apbn-per-31-agustus-2022.html

Published

2023-03-12

How to Cite

Salipadang, M. S. (2023). Pembayaran Pajak Pada Kanal Non-Loket MPN G3: Lebih Bermanfaat Untuk Penyetor Dan Mempercepat Penguatan Keuangan Negara Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional. Educoretax, 3(1), 27–41. https://doi.org/10.54957/educoretax.v3i1.371

Issue

Section

Articles