Faktor Demografi Terhadap Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Norma Sosial Sebagai Variabel Intervening
DOI:
https://doi.org/10.54957/educoretax.v3i3.527Kata Kunci:
Demografi, Gender, Kepatuhan pajak, Normal sosial, Tingkat pendidikanAbstrak
Penelitian ini menguji pengaruh demografi terhadap perilaku kepatuhan wajib pajak dengan norma sosial sebagai variabel intervening. Gender, usia dan tingkat pendidikan sebagai faktor demografi yang diuji dalam penelitian ini. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas di wilayah Jakarta Selatan merupakan populasi dalam penelitian ini. Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data primer (primary data). Metode penelitian menggunakan pengujian hipotesis (Hypotheses testing). Hasil pengujian secara langsung menunjukkan bahwa usia berpengaruh positif terhadap norma sosial, dan norma sosial berpengaruh negatif terhadap perilaku kepatuhan wajib pajak. Hasil pengujian tidak langsung menunjukkan bahwa pendidikan berpengaruh terhadap perilaku kepatuhan wajib pajak dengan norma sosial sebagai variabel intervening. Sedangkan gender dan usia tidak memiliki pengaruh tidak langsung terhadap perilaku kepatuhan wajib pajak dengan norma sosial sebagai variabel intervening. Implikasi dari penelitian ini diharapkan semua pihak terutama pemerintah menjadikan pendidikan dan lingkungan sosial yang kondusif sebagai salah satu prioritas utama demi meningkatkan penerimaan pajak.
Referensi
Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50, 179–211. https://doi.org/10.1080/10410236.2018.1493416
Alm, J., & Torgler, B. (2012). Tax Compliance and Morality. In Tulane economic working paper series.
Aryati, T. (2012). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Media Ekonomi Dan Manajemen, 25(1), 13–29.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2020). Target Penerimaan Pajak 2021 Diturunkan. Ditama Binbangkum.
Badan Pusat Statistik. (2020). Gender. Bps.Go.Id. https://www.bps.go.id/subject/40/gender.html%20diakses%2029%20April%202020
Basri, Y. M., Surya, R. A. S., Fitriasari, R., Novriyan, R., & Tania, T. S. (2012). Studi Ketidakpatuhan Pajak: Faktor yang Mempengaruhinya (Kasus pada Wajib pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Tampan Pekanbaru). Simposium Nasional Akuntansi 15, 1–34.
Batrancea, L. M., Nichita, A., De Agostini, R., Batista Narcizo, F., Forte, D., de Paiva Neves Mamede, S., Roux-Cesar, A. M., Nedev, B., Vitek, L., Pántya, J., Salamzadeh, A., Nduka, E. K., Kudła, J., Kopyt, M., Pacheco, L., Maldonado, I., Isaga, N., Benk, S., & Budak, T. (2022). A self-employed taxpayer experimental study on trust, power, and tax compliance in eleven countries. Financial Innovation, 8(1). https://doi.org/10.1186/s40854-022-00404-y
Cahyonowati, N. (2011). Model Moral Dan Kepatuhan Perpajakan. Jurnal Akuntansi Dan Auditing Indonesia, 15(2), 161–177.
D’Attoma, J., Volintiru, C., & Steinmo, S. (2017). Willing to share? Tax compliance and gender in Europe and America. Research and Politics, 4(2), 1–10. https://doi.org/10.1177/2053168017707151
Eric, A., Solomon, A., Nicholas, A. K., Agyeiwaa, H., & Antwi, K. (2019). An Empirical Assessment of Tax Knowledge, Socio-Economic Characteristics and Their Effects on Tax Compliance Behaviour in Sunyani Municipality, Ghana. Journal of Emerging Trends in Economics and Management Sciences (JETEMS), 10(4), 148–153.
Fischer, C. M., Wartick, M., & Mark, M. M. (1992). Detection probability and taxpayer compliance: A review of the literature. Journal of Accounting Literature, 11, 1–29.
Fitriyani, D., Prasetyo, Ek., Yustien, R., & Hizazi, A. (2014). Pengaruh gender, latar belakang pekerjaan, dan tingkat pendidikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal InFestasi, 10(2), 155–122.
Gangl, K., Hofmann, E., & Kirchler, E. (2015). Tax authorities’ interaction with taxpayers: A conception of compliance in social dilemmas by power and trust. New Ideas in Psychology, 37(6), 13–23. https://doi.org/10.1016/j.newideapsych.2014.12.001
Hidayat, W., & Nugroho, A. A. (2010). Studi Empiris Theory of Planned Behavior dan Pengaruh Kewajiban Moral pada Perilaku Ketidakpatuhan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 12(2), 82–93. https://doi.org/https://doi.org/10.9744/jak.12.2.pp.%2082-93
Hofmann, E., Voracek, M., Bock, C., & Kirchler, E. (2017). Tax compliance across sociodemographic categories: Meta-analyses of survey studies in 111 countries. Journal of Economic Psychology, 62, 63–71. https://doi.org/10.1016/j.joep.2017.06.005
Kankusi, E., Pangemanan, S., & Pontoh, W. (2017). Pengaruh gender dan tingkat pendidikan terhadap kepatuhan wajib pajak di wilayah kantor pelayanan pajak pratama Tahuna. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 12(2), 391–400.
Kementerian Keuangan. (2022). Realisasi Pendapatan Negara 2021 Capai Rp2.003,1 triliun, Lampaui Target APBN 2021. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/realisasi-pendapatan-negara-2021-capai-rp2003-1-triliun-lampaui-target-apbn-2021/
Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 567/KMK.04/2000 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, (2000). file:///C:/Users/HP/Downloads/KMK%20567%20Tahun%202000.pdf
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang tata cara penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak., (2007).
Kementerian Keuangan RI. (2023). Menkeu: Kinerja Penerimaan Negara Luar Biasa Dua Tahun Berturut-turut. Https://Www.Kemenkeu.Go.Id. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Kinerja-
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, Peraturan Presiden Republik Indonesia No 72 tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (2020).
Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2008). Enforced versus voluntary tax compliance: The “slippery slope” framework. Journal of Economic Psychology, 29(2), 210–225. https://doi.org/10.1016/j.joep.2007.05.004
Liu, X. (2014). Use tax compliance: The role of norms, audit probability, and sanction severity. Academy of Accounting and Financial Studies Journal, 18(1), 65–80.
Pasaribu, G. F., & Tjen, C. (2016). Dampak Faktor-Faktor Demografi Terhadap Kepatuhan Perpajakan di Indonesia. Berkala Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 1(2), 145–162.
Primasari, N. H. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 5(2), 60–79.
Primasari, N. H. (2022). Peran Norma dan Sanksi Terhadap Peningkatan Kepatuhan Pajak Sukarela dan Paksaan. Jurnal Akuntansi Indonesia, 11(1), 59–72. https://doi.org/10.30659/jai
Primasari, N. H., & Mutmainah, S. (2022). Peran Norma Pada Kepatuhan Pajak Sukarela. Reviu Akuntansi Dan Bisnis Indonesia, 6(1), 130–142. https://doi.org/10.18196/rabin.v6i1.12988
Puspita, A. F., Subroto, B., & Baridwan, Z. (2016). The Analysis of Individual Behaviour of Corporate Taxpayers’ Obedience: Tax Compliance Model (Study of Hotels in Malang and Batu). Review of Integrative Business and Economics Research, 5(3), 135–160. http://buscompress.com/journal-home.html
Tajib, E. (2007). Pengaruh etika wajib pajak, norma-norma sosial dan kesadaran wajib pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur 1.
Torgler, B., & Schaltegger, C. A. (2005a). Tax Morale and Fiscal Policy. https://www.econstor.eu/bitstream/10419/214344/1/2005-30.pdf
Torgler, B., & Schaltegger, C. A. (2005b). Tax Morale and Fiscal Policy. In Center for Research in Economics, Management and the Arts Tax (Issues 2005–30). http://w.crema-research.ch/papers/2005-30.pdf
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Nora Hilmia Primasari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









