Pendampingan Masyarakat dalam Prosesi Tradisi Menginjak Tanah Pertama Bagi Bayi
DOI:
https://doi.org/10.54957/pengmasku.v2i1.144Keywords:
Pendampingan Masyarakat, Tradisi, Menginjak Tanah Pertama, BayiAbstract
The tradition of stepping on the ground for a newborn child in the life of the Acehnese people is an activity that has taken root so that it becomes a bad thing in the social view of the Acehnese people if this is not done. This procession is carried out by pious people or scholars, and in general the community needs assistance from people who are close to or familiar with the pious people or scholars in order to direct the procession activities. This procession aims to provide assistance for the community to contact and escort people who want to carry out a procession to step on the ground for their children until the end of the event. The people who were accompanied were the people of the Pidie District, Pidie Regency, Aceh Province, and those who carried out the procession on the ground were Abiya Mafadh, the leader of the Ma'had Tuhfatul Baidha Al-Aziziyah Islamic Boarding School which was located in Gandapura District, North Aceh Regency, Aceh Province. This assistance resulted in a benefit in which the people of Pidie Sub-district were happy and grateful because with this mentoring activity it could be helped to contact, direct and take them to Abiya Mafadh's place for the procession to be held.
Tradisi menginjak tanah bagi anak yang baru lahir dalam kehidupan masyarakat Aceh merupakan suatu kegiatan yang sudah mengakar sehingga menjadi hal yang tidak baik dalam pandangan sosial masyarakat Aceh apa bila hal tersebut tidak dilakukan. Prosesi ini dilakukan oleh orang shalih atau ulama, dan pada umumnya masyarakat memerlukan pendampingan dari orang yang dekat atau kenal dengan orang shalih atau ulama tersebut agar terarahnya kegiatan prosesi. Dalam prosesi ini, penulis berperan sebagai pendamping masyarakat untuk menghubungi dan mengantar masyarakat yang ingin melakukan prosesi menginjak tanah bagi anaknya sampai selesainya acara tersebut. Masyarakat yang didampingi adalah masyarakat Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie Provinsi Aceh, dan yang melakukan prosesi menginjak tanah adalah Abiya Mafadh pimpinan pesantren Ma’had Tuhfatul Baidha Al-Aziziyah yang bertempat di Kecamatan Gandapura Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh. Pendampingan ini menghasilkan suatu manfaat yang mana masyarakat Kecamatan Pidie merasa senang dan berterimakasih karena dengan adanya kegiatan pendampingan ini dapat terbantu untuk menghubungi, mengarahkan serta mengantar mereka ke tempat Abiya Mafadh untuk dilangsungkan prosesi tersebut.
References
Karimuddin, K., & Abdullah, A. (2021, January). Child Sustenance after Divorce According To Fiqh Syafi’iyyah. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (Vol. 2, No. 1, pp. 101-107). http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/insis/article/view/6220
Lusi Sarlisa, Nurman. (2021). Tradisi Turun Tanah Masyarakat Keturunan Rajo di Nagari Koto Rajo Kabupaten Pasaman. Journal of Civic Education, 4(4), 379-387. DOI: https://doi.org/10.24036/jce.v4i4.588
Miftahul. (2015). Adat Turun Tanah Bagi Suku Jawa Di Kota Palangka Raya Ditinjau Dari Prespektif Islam. Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, 11(2), 191-208. https://media.neliti.com/media/publications/131797-ID-adat-turun-tanah-bagi-suku-jawa-di-kota.pdf
Sri Septiyani. (2021). Tradisi Ngidang (Kajian Perubahan Dan Pergeseran Tradisi Ngidang Di Masyarakat Kelurahan 30 Ilir Palembang). Tanjak: Jurnal Sejarah dan Peradaban Islam, 1(2), 1-9. http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/tanjak/article/download/9369/4028/
Karimuddin. (2017). Upaya Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Journal SINTESA, 17 (1), 149-161.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Karimuddin Karimuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








