Pendampingan Pengadaan Lahan Untuk Pembebasan Pada Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol
DOI:
https://doi.org/10.54957/pengmasku.v3i2.653Keywords:
Ditjen Bina Marga, Jalan Tol, Pengadaan LahanAbstract
Pengabdian kepada masyarakat (PKM) oleh Tim PKN STAN ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dalam pengadaan lahan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pengadaan Jalan Tol Wilayah I, Direktorat Jenderal Bina Marga untuk pembangunan jalan tol. Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I, merupakan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga yang memiliki tanggung jawab terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol wilayah Pulau Jawa. Sebagai bagian dari kepentingan umum yang dijadikan sebagai prioritas, dalam proses pengadaan tanah perlu dipastikan bahwa masyarakat yang terdampak akan memperoleh penggantian yang sesuai dengan ketentuan. Dalam praktik, , seringkali terjadi sengketa di pengadilan diakibatkan ketidaksetujuan pemilik objek penilaian dengan hasil penilaian oleh KJPP. Oleh karenanya, diperlukan pemahaman yang memadai bagi Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen terkait mekanisme pengadaan lahan untuk pembebasan.
References
BPK. (2018). IHPS II Tahun 2018. Retrieved From BPK website: https://www.bpk.go.id/ihps
Budiastra, I., W. (2022). Kebijakan Pengabdian Kepada Masyarakat, DIKTIRISTEK 2022 – 2024 Retrieved From Paparan Rapat koordinasi Pengabdian Masyarakat PKN STAN pada 10 Maret 2022
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Republik Indonesia. (2012). Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Imam Muhasan, Riko Riandoko

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.