Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Sedan Dan Station Wagon Sebelum Dan Sesudah Harmonisasi Peraturan Perpajakan
DOI:
https://doi.org/10.54957/educoretax.v3i2.412Kata Kunci:
HPP, Pajak Pertambahan Nilai, Sedan, Station wagonAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan mekanisme pengenaan pajak pertambahan nilai atas transaksi yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak terhadap kendaraan jenis sedan dan station wagon sebelum dengan setelah berlakunya undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP). Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengenaan pajak pertambahan nilai atas kendaraan sedan dan station wagon setelah berlakunya undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan mengalami perubahan jika dibandingkan sebelum berlakunya undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan. Namun, aturan turunan yang mengatur mekanisme pengenaan pajak pertambahan nilai pada kendaraan sedan dan station wagon lebih lanjut belum dikeluarkan oleh pemerintah terutama Kementerian Keuangan.
Referensi
Boone dan Kurtz. (2006). Business Pengantar Bisnis Kontemporer. Salemba Empat.
detikJabar. (2022, December 8). Penyebab Mobil Sedan Identik Dengan Mobil Mewah. https://www.detik.com/jabar/bisnis/d-6448944/penyebab-mobil-sedan-identik-dengan-mobil-mewah#:~:text=Mobil jenis sedan biasanya diidentikkan sebagai mobil mewah.
Gaikindo. (2022, December). Gaikindo Optimistis Penjualan Mobil Domestik Melaju Tahun 2022. https://www.gaikindo.or.id/gaikindo-optimistis-penjualan-mobil-2022-mencapai-target/
Ilyas, W. B., & Suhartono, R. (2012). Hukum Pajak Material 2: Seri Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Salemba Humanika.
James, K. (2015). The rise of the value-added tax. In The Rise of the Value-Added Tax. https://doi.org/10.1017/CBO9781107358522
Kriyanto, R. (2006). Teknik praktis riset komunikasi kuantitatif dan kualitatif : disertai contoh praktis skripsi, tesis, dan disertasi riset media, public relations, advertising, komunikasi organisasi, komunikasi pemasaran / Rachmat Kriyantono, Ph.D. Prenadamedia Group.
Kurniawati, S. E. (2018). ANALISIS PENERAPAN WITHHOLDING TAX SYSTEM PRESPEKTIF MUTATIS MUTANDIS PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (Studi Kasus pada BMT Al-Hijrah KAN Jabung). El Muhasaba: Jurnal Akuntansi, 1(1), 75. https://doi.org/10.18860/em.v1i1.5409
Mardiasmo. (2011). Perpajakan (Revisi 201). Andi.
Maulida, R. (2020, January 13). Apa Itu GST dan Apa Bedanya dengan PPN? Online Pajak. https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/apa-itu-gst
Mulyani, S. (2022). PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP OBAT. Jurnal Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 2.
Nurrachman, M. I. (2018). IDENTIFIKASI PERBEDAAN ELEMEN DESAIN PADA MOBIL PREMIUM DAN NON-PREMIUM Objek Studi : Mobil Toyota. Idealog: Ide Dan Dialog Desain Indonesia, 3(1), 36. https://doi.org/10.25124/idealog.v3i1.1781
Pemerintah Indonesia. (2009). UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pratama, G. (2019, June 13). STATION WAGON. Otopedia. https://otopedia.com/berita/station-wagon/
Pratiwi, A. (2018). Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Barang pada PT. Central Wijaya Medan. In Medan Area Utara Repository. https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9907%0Ahttps://repositori.uma.ac.id/bitstream/123456789/9907/1/Amalia Pratiwi - Fulltext.pdf
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan: Konsep dan aspek formal. Bandung: Rekayasa Sains. In Perpajakan: Konsep dan Aspek Formal (p. 141). Rekayasa Sains.
Rani, M. S. M. (2021). PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PASAL 16D TERHADAP PENYERAHAN MESIN. Jurnalku, 1(1), 40–58. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v1i1.22
Riningsih, D. (2021). ANALISIS KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK PPnBM MOBIL TERHADAP PENJUALAN MOBIL DI ERA PANDEMI COVID-19. Seminar Nasional Manajemen, Ekonomi …, 1(1), 291–298. https://proceeding.unpkediri.ac.id/index.php/senmea/article/view/1150
Ristanti, N. S. (2018). Smart Mobility dalam Pengembangan Transportasi Berbasis Aplikasi Online Di Indonesia. Ruang, 4(3), 237–246. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/ruang/article/view/5187
Safarina, H. A. (2021, June 2). Sengketa Biaya Pemeliharaan Minibus yang Tidak Dapat Dikreditkan. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/sengketa-biaya-pemeliharaan-minibus-yang-tidak-dapat-dikreditkan-30265
Safarina, H. A. (2022, September 21). Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan Biaya Pemeliharaan Station wagon. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/sengketa-pengkreditan-pajak-masukan-biaya-pemeliharaan-station-wagon-24094
Salman, K. R. (2017). Perpajakan PPh dan PPN : berdasarkan peraturan perpajakan terbaru. PT. Indeks.
Soemitro, R. (1990). Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan. Eresco.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Suhartono, S. (2019). HUKUM POSITIF PROBLEMATIK PENERAPAN DAN SOLUSI TEORITIKNYA. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 201–211. https://doi.org/10.30996/dih.v15i2.2549
Sukardji, U. (2015). Pokok-pokok PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Indonesia. Rajawali Press.
Sukarno. (2022). Identifikasi Kendaraan Bermotor Jenis Station wagon. In Kemenkeu Learning Centre.
Sutedi, A. (2022). HUKUM PAJAK I.
Smith, S., & Tait, A. A. (1990). Value Added Tax: International Practice and Problems. The Economic Journal, 100(399), 269. https://doi.org/10.2307/2233622
Waluyo. (2020). Akuntansi Pajak (7th ed.). Salemba Empat.
Yakkundi, V., Mantha, S., & Sunnapwar, V. (2017). Hatchback versus Sedan – A Review of Drag Issues. International Journal of Mechanical Engineering, 4(1), 5–13. https://doi.org/10.14445/23488360/ijme-v4i1p102
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Dicky Pranata Hutajulu, Suparna Wijaya

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









