UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK TERHADAP SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
DOI:
https://doi.org/10.54957/educoretax.v1i1.9Keywords:
Pajak, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Upaya hukum perpajakan, Pengadilan PajakAbstract
Abstract
The Decree on the Reduction or Elimination of Administrative Sanctions issued due to the taxpayer's ignorance is a decision related to the implementation of tax decisions that have the potentially to cause disputes. This is because there are no clear boundaries regarding the criteria for error. As a result, there are opportunities for interested parties to interpret subjectively (Huda, 2015). If the taxpayer feels that The Decree on the Reduction or Elimination of Administrative Sanctions issued by the DGT is not appropriate, then the taxpayer can file a legal action in the form of a lawsuit to the Tax Court. What is interesting in the lawsuit process is how the panel of judges decides on tax dispute cases that arise due to unclear criteria in a rule, in this case related to taxpayer ignorance. In addition, the decision issued by the Tax Court must be able to provide a sense of justice to taxpayers considering the purpose of establishing the Tax Court is to create justice and legal certainty in the settlement of tax disputes.
Keywords: Tax, Decree on the Reduction or Elimination of Administrative Sanctions, Tax legal remedies, Tax Court
Abstrak
Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang diterbitkan akibat adanya kekhilafan wajib pajak merupakan keputusan berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang berpotensi terjadi sengketa. Hal itu disebabkan karena tidak adanya batasan-batasan yang jelas mengenai kriteria kekhilafan yang diatur di dalam sebuah aturan. Akibatnya terbuka peluang bagi pihak-pihak yang berkepentingan yaitu wajib pajak dan petugas pajak untuk menafsirkan secara subjektif (Huda, 2015). Jika wajib pajak merasa bahwa surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diterbitkan DJP tidak tepat, maka wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Pajak. Yang menarik dalam proses gugatan tersebut adalah mengenai bagaimana majelis hakim memutuskan perkara sengketa pajak yang timbul karena ketidakjelasan kriteria di dalam sebuah aturan, dalam kasus ini yaitu terkait kekhilafan wajib pajak. Selain itu, putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Pajak harus dapat memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak mengingat tujuan pembentukan Pengadilan Pajak adalah untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak.
Kata Kunci: Pajak, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Upaya hukum perpajakan, Pengadilan Pajak
References
Dewi, A. K., & Ma'ruf, U. (2019). Pelaksanaan Penelaahan Keberatan Terkait Pengajuan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Wajib Pajak Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I. Seminar Nasional Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung, 14-26.
Harahap, Y. (1997). Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan Dan Penyelesaian Sengketa. Bandung: PT Citra Aditya Bhakti.
Huda, C. (2015, Oktober 12). Kekhilafan Dalam Pajak Dan Pidana. Dipetik Desember 15, 2020, dari http://huda-drchairulhudashmh.blogspot.com: http://huda-drchairulhudashmh.blogspot.com/2015/10/tinjauan-dari-aspek-hukum-pidana.html?m=1
Krippendorff, K. (2004). Content Analysis: an Introduction to Its Methodology. London: SAGE Publications.
Liyana, N. F. (2019). Menakar Masalah dan Tantangan Administrasi Pajak: Kepatuhan Pajak di Era Self Assesment System. Pajak dan Keuangan Negara, 84-90.
Mustaqiem. (2014). Perpajakan Dalam Konteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia. Yogyakarta: Buku Litera Yogyakarta.
Myers, M. D. (2019). Qualitative research in business and management. California: Sage Publications Limited.
OECD. (1999). Principles of Good Tax Administration – Practice Note. Amsterdam: OECD.
Prabandari, A. I. (2020, November 2). Perbedaan Data Primer dan Sekunder dalam Penelitian, Ketahui Karakteristiknya. Dipetik Desember 15, 2020, dari Merdeka.com: https://www.merdeka.com/jateng/perbedaan-data-primer-dan-sekunder-daslam-penelitian-ketahui-karakteristiknya-kln.html?page=2
Pudyatmoko, Y. S. (2020). Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Rumadan, I. (2012). Eksistensi Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 36-62.
Sidharta. (2009). Moralitas Profesi Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Siregar, H. (2015, Maret 23). Official Assesment Versus Self Assesment. Dipetik November 21, 2020, dari Medanbisnisdaily: https://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/03/23/153595/official-assesment-versus-self-assesment/
Smith, A. (1904). Wealth of Nations. London: Mathuen & Co., Ltd.
Strauss, j. (2015). Nonpayment of Taxes: When Ignorance of the Law Is An Excuse. Akron Law Journals, 611-633.
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tarjo, & Kusumawati, I. (2006). Analisis Perilaku Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Pelaksanaan Self Assesment System: Suatu Studi di Bangkalan. JAAI, 101-120.
Thomas, R. D. (2006). A General Inductive Approach for Analyzing Qualitative Evaluation Data. American Journal of Evaluation, 237-242.
Wahyudi, T. H. (2020). Keberadaan dan Peran Pengadilan Pajak dalam Memberikan Keadilan Substantif Kepada Wajib Pajak. SELISIK, 72-85.
Winings, M. C. (1993). Ignorance is Bliss, Especially for the Tax Evader. Journal of Criminal Law and Criminology, 575-603.
Setiawan, B., & Cahyady, Y. (2020). Upaya Hukum Pajak : Mengenal Upaya Hukum Perpajakan dan Hukum Acaranya. Tangerang Selatan: Politeknik Keuangan Negara STAN.
Widiastuti, D. (2015). Eksistensi Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Retrieved Juli 06, 2021, from www.ptun-semarang.go.id: http://www.ptun-semarang.go.id/artikel/147-eksistensi-pengadilan-pajak-dalam-sistem-jurnal-ma.html
Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara RI tahun 2009 No. 62. Jakarta: Sekretariat Negara
Indonesia. 2000. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara RI tahun 2000 No. 126. Jakarta: Sekretariat Negara
Indonesia. 2002. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Lembaran Negara RI tahun 2002 No. 27. Jakarta: Sekretariat Negara
Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI tahun 2009 No. 157. Jakarta: Sekretariat Negara
Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI tahun 2009 No. 160. Jakarta: Sekretariat Negara
Indonesia. 2011. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Lembaran Negara RI tahun 2011 No. 162. Jakarta: Sekretariat Negara
Kementerian Keuangan. 2013. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Berita Negara RI tahun 2013 No. 11. Jakarta: Sekretariat Negara
Mahkamah Agung. 2018. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administrasi. Berita Negara RI tahun 2018 No. 1586. Jakarta: Sekretariat Negara
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Educoretax

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









