Optimalisasi subsidi pupuk: Mengatasi inefisiensi biaya subsidi dan mekanisme distribusinya
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v5i1.1322Kata Kunci:
Distribusi, Kebijakan, Produktivitas pertanian, Subsidi pupukAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan utama dalam implementasi kebijakan subsidi pupuk di Indonesia dengan fokus pada dua hipotesis utama, yaitu ketidaktepatan regulasi dalam penentuan HPP pupuk yang dapat memberatkan anggaran pemerintah dan mekanisme distribusi subsidi yang sering kali tidak tepat sasaran melalui metode kualitatif dan analisis terhadap regulasi yang ada pada Permentan 28/2020 dan hasil pemeriksaan BPK. Data dikumpulkan dari laporan resmi, regulasi pemerintah, dan penelitian sebelumnya yang relevan dalam periode 2019–2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat biaya yang tidak relevan dalam HPP subsidi pupuk, seperti gaji dan tunjangan Direksi dan Komisaris, yang seharusnya tidak dibebankan kepada anggaran subsidi. Selain itu, tiketidakvalidan data dalam e-RDKK yang menyebabkan alokasi subsidi tidak tepat sasaran, penyaluran pupuk yang sering kali melebihi kuota, serta penyalahgunaan oleh distributor dan pengecer. Selain itu, implementasi sistem digitalisasi, meskipun memiliki potensi besar untuk meningkatkan transparansi, masih menghadapi hambatan teknis dan kurangnya pelatihan di lapangan. Dampak kebijakan ini mencakup peningkatan produktivitas pertanian, tetapi juga menciptakan ketergantungan terhadap pupuk kimia yang berpotensi menurunkan kesuburan tanah dalam jangka panjang. Penelitian ini merekomendasikan peninjauan kembali komponen biaya HPP yang terdapat pada Permentan 28/2020, validasi data penerima secara berkala, diversifikasi jenis pupuk yang disubsidi, penguatan implementasi teknologi digital, dan peningkatan pengawasan distribusi untuk memastikan subsidi pupuk mencapai target yang tepat. Dengan reformasi yang terfokus, kebijakan subsidi pupuk diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi petani kecil sekaligus mendukung keberlanjutan ekosistem pertanian.
Referensi
Abdullah, M., Hakim, L., Baihaqi, Pratomo, B., Inayati, D., Mubin, N., Nugraha, R., Munawir, R., Suhaimi, Bhustomy, T., Langowuyo, Y., & Yusnaeni. (2011). Laporan Penelitian: Peta Masalah Pupuk Bersubsidi di Indonesia.
Adiraputra, P., & Supyandi, D. (2021). Efektivitas Kebijakan Subsidi Pupuk di Desa Sukaasih Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi. Mimbar Agribisnis, 7(1), 594–606. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25157/ma.v7i1.4745
Badan Pemeriksa Keuangan. (2021). Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Belanja Subsidi (LK BA 999.07) - Subsidi Pupuk Tahun 2020 (Nomor 15/LHP/XVII/05/2021).
Badan Pemeriksa Keuangan. (2022). Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Belanja Subsidi (LK BA 999.07) - Subsidi Pupuk Tahun 2021 (Nomor 15/LHP/XVII/05/2022).
Badan Pemeriksa Keuangan. (2023). Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Belanja Subsidi (LK BA 999.07) - Subsidi Pupuk Tahun 2022 (Nomor 17/LHP/XVII/05/2023).
Badan Pemeriksa Keuangan. (2024). Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Belanja Subsidi (LK BA 999.07) - Subsidi Pupuk Tahun 2023 (Nomor 15/LHP/XVII/05/2024).
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP). (2024, February 26). Kuantum Pupuk Tahun 2024 Naik Menjadi 9,55 Juta Ton. https://serealia.bsip.pertanian.go.id/berita/kuantum-pupuk-tahun-2024-naik-menjadi-955-juta-ton. https://serealia.bsip.pertanian.go.id/berita/kuantum-pupuk-tahun-2024-naik-menjadi-955-juta-ton
CNN Indonesia. (2023, February 10). Jokowi: Kebutuhan Pupuk RI 13,5 Juta Ton, Terpenuhi 3,5 Juta Ton. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230210124755-532-911425/jokowi-kebutuhan-pupuk-ri-135-juta-ton-terpenuhi-35-juta-ton. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230210124755-532-911425/jokowi-kebutuhan-pupuk-ri-135-juta-ton-terpenuhi-35-juta-ton
Horngren, C. T., Datar, S. M., & Rajan, M. V. (2015). Cost Accounting: A Managerial Emphasis (15th ed.). Pearson Education.
Kholis, I., & Setiaji, K. (2020). Analisis Efektivitas Kebijakan Subsidi Pupuk Pada Petani Padi. Economic Education Analysis Journal, 9(2), 503–515. https://doi.org/10.15294/eeaj.v9i2.39543
Rachman. (2009). Kebijakan Subsidi Pupuk: Tinjauan Terhadap Aspek Teknis, Manajemen dan Regulasi. Analisis Kebijakan Pertanian, 7(2), 131–146.
Rigi, N., Raesi, S., & Azhari, R. (2019). Analisis Efektivitas Kebijakan Pupuk Bersubsidi Bagi Petani Padi Di Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. JOSETA: Journal of Socio-Economics on Tropical Agriculture, 1(3). https://doi.org/10.25077/joseta.v1i3.184
Wulan Ayu, I., Wijayanti, N., Rahayu, S., & Usman. (2022). Evaluasi Pelaksanaan Distribusi Subsidi Pupuk di Kabupaten Sumbawa, Propinsi NTB. Jurnal Ekonomi Pertanian Dan Agribisnis, 6(4), 1597–1608. https://doi.org/10.21776/ub.jepa.2022.006.04.32
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 M Zainul Khaq, Ali Tafriji Biswan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.