Analisis yuridis terhadap kasus tawuran pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pati
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v5i2.1504Kata Kunci:
Children, Diversion, FailureAbstrak
Pentingnya penerapan diversi dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pati. Artikel ini membahas permasalahan hukum terkait tawuran yang melibatkan anak di bawah umur, khususnya pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pati. Gap hukum yang diidentifikasi adalah kegagalan proses diversi yang seharusnya dapat menghindarkan anak dari stigma hukum dan memfasilitasi reintegrasi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penyebab kegagalan tersebut serta menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berkaitan dengan posisi Jaksa Penuntut Umum. Metode yang digunakan adalah yuridis normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, di mana data dikumpulkan melalui studi kepustakaan untuk mengkaji regulasi yang relevan dalam konteks perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan diversi disebabkan karena ketidakhadiran korban selama proses diversi di Kejaksaan sehingga diversi tidak dapat berjalan. Kesimpulan dari penelitian ini mengharuskan perlunya evaluasi dan peningkatan peran Jaksa dalam proses diversi, serta saran untuk memperkuat regulasi perlindungan anak agar lebih efektif dalam mencegah terulangnya tawuran dan melindungi hak-hak anak.
Referensi
Al-Ghony. (2024). Restorative Justice Dalam Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Tinjauan Hukum Gorontalo. doi:10.32662/golrev.v7i1.3294.
Angger, P. S., & Fuady, P. (2015). Sistem peradilan pidana anak. Pustaka Yustisia, Yogyakarta, hlm, 18.
Amnesti, S. & Hakim, M. (2021). Penerapan diversi pada anak berhadapan hukum ditinjau dari perspektif maslahah mursalah. Egalita Jurnal Kesetaraan Dan Keadilan Gender, 16(2). https://doi.org/10.18860/egalita.v16i2.14167
Atmasasmita, R. (1996). Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Eresco.
Farhani, S. (2024). Penguatan pemahaman ham terhadap anak sebagai upaya penanggulangan tindak pidana oleh anak. Prosiding Seminar Nasional Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat Ke – 3, psn, 3(1), 184.
Prasetyo, G. H. (2020). SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DENGAN KONSEP KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI. MAKSIGAMA, 14(2). https://doi.org/10.37303/maksigama.v14i2.96
Priamsari, R. P. A. (2018) MENCARI HUKUM YANG BERKEADILAN BAGI ANAK MELALUI DIVERSI. LAW REFORM, 14(2).
Rosidah, N. (2023). Upaya pemerintah dalam penegakkan hak asasi manusia pada pelanggaran yang dilakukan oleh anak. Jurnal Hukum Dan Ham Wara Sains, 2(09), 786-797. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.618
Setiawan, D. (2018). Efektivitas penerapan diversi terhadap penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dalam peradilan pidana anak sesuai undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Dih Jurnal Ilmu Hukum.
Sutiawati, S. and Mappaselleng, N. (2020). Penanggulangan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kota Makassar. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 17. https://doi.org/10.25072/jwy.v4i1.315
Titahelu. (2020). Penerapan Diversi terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana di Bidang Lalu Lintas. doi:10.36339/jmas.v1i1.288.
Wadjo, H. Z. (2016). Pemidanaan Anak dalam Perspektif Keadilan Restoratif. Sasi.
Waldi, A., Luthfi, Z. F., & Reinita, R. (2019). Pembiasaan peserta didik dalam mewujudkan pendidikan damai (peace education) di lingkungan sekolah. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 4(2), 38-45.
Widyaningsih, E. (2021). Restorative Justice dan Diversi Menurut SPPA, Depok: Pohon Cahaya
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Aulia Salsabila, Muhammad Saukhan Aulana, Nur Rofiq

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








