Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi online menurut hukum perdata

Penulis

  • Clara Kesaulya Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v5i2.1581

Kata Kunci:

Civil Code, Consumers, Legal Protection, Online Buying and Selling Transactions

Abstrak

Studi ini menelaah jaminan yuridis bagi konsumen dalam aktivitas jual beli digital melalui sudut pandang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dengan menggunakan pendekatan hukum normatif. Dengan mengkaji ragam referensi hukum, regulasi yang berlaku, literatur yang sesuai, serta informasi jual beli dari berbagai platform e-commerce, riset ini menyoroti berbagai isu yang dirasakan konsumen pada sektor perdagangan elektronik, mulai dari barang yang tidak sesuai keterangan, tindakan curang, hambatan penyelesaian konflik, hingga persoalan mengenai privasi dan perlindungan data pribadi. Lebih jauh, riset ini mengeksplorasi peran KUHPerdata dan regulasi pendukung lainnya sebagai pijakan legal untuk menjamin hak-hak pengguna. Dalam konteks wanprestasi, hasil studi menunjukkan bahwa konsumen berhak memperoleh ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat kelalaian dari pihak penjual. Namun demikian, masih terdapat hambatan, khususnya dalam hal penegakan hak-hak tersebut di berbagai yurisdiksi yang berbeda, yang menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya edukasi hukum bagi konsumen, serta perlunya penguatan sistem pengawasan dan mekanisme penegakan hukum agar hak-hak konsumen dalam transaksi jual beli online dapat terlindungi secara optimal.

Referensi

Akbar, M. A., & Alam, S. N. (2020). E-commerce: Dasar teori dalam bisnis digital. Yayasan Kita Menulis.

Barkatullah, A. H. (2009). Perlindungan Hukum bagi konsumen dalam Transaksi E-commerce. Thesis Pascasarjana FH UII: Yogyakarta.

Barkatullah, A. H. (2019). Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: sebagai pedoman dalam menghadapi era digital Bisnis e-commerce di Indonesia. Bandung: Nusamedia.

Gunawan, W., & Yani, A. (2008). Hukum tentang perlindungan konsumen. Cetakan Keempat, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Halim, R. (2020). Hukum Karma Dalam Persoalan Perlindungan Kepentingan Konsumen. Puncak Karma: Jakarta.

Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.

Muhaimin, M. (2020). Metode penelitian hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.

Miru, A., & Yodo, S. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Prodjodikoro, W. (2012). Asas-asas Hukum Perjanjian. Sumur Pustaka: Bandung.

Rahim, A. (2022). Dasar-Dasar Hukum Perjanjian: Perspektif Teori dan Praktik. Humanities Genius.

Setiawan, I. K. O. (2015) Hukum Perikatan, Jakarta: Sinar Grafik.

Shofie, Y. (2019). Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Banding: PT.Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2001). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Pradnya paramita.

Susanto, H. (2008). Hak-hak konsumen jika dirugikan. Visimedia.

Syam, M. (2003). Pembalikan Beban Pembuktian dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen. Rajawali Pers: Depok

Zainuddin, A. (2014). Metode Penelitian Hukum, Cet. 8. Jakarta: Sinar Grafika.

Zulham, (2017). Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Prenada Media.

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Undang- Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Undang- Undang ITE Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Unduhan

Diterbitkan

29-06-2025

Cara Mengutip

Kesaulya, C. (2025). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi online menurut hukum perdata. Journal of Law, Administration, and Social Science, 5(2), 334–347. https://doi.org/10.54957/jolas.v5i2.1581

Terbitan

Bagian

Articles