Analisis Tantangan Penegakan Hukum Dan Persaingan Usaha Di Era Digitalisasi

Penulis

  • Irene Puteri A. S. Sinaga Universitas Pelita Harapan
  • Gerhan Muhammad Rizky Universitas Pelita Harapan
  • Khoirul Sodikin Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v4i1.594

Kata Kunci:

Ekonomi digital, Era digital, Persaingan usaha tidak sehat

Abstrak

Dewasa ini kemajuan perkembangan teknologi melesat begitu cepat. Perkembangan teknologi yang begitu cepat melahirkan era digitalisasi. Hampir seluruh aktivitas manusia kini bergantung kepada sistem digital tak luput juga aktivitas ekonomi, yang mana akibat hal tersebut melahirkan banyak tantangan baru bagi para pelaku usaha. Dengan adanya dinamika yang baru membuat pola persaingan usaha semakin kompleks dan perlu regulasi yang mumpuni untuk dapat menopang hal tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tantangan persaingan usaha dan hukum persaingan usaha di era digitalisasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melakukan analisis terhadap perkembangan persaingan usaha di era digitalisasi secara yuridis. Teknik pengumpulan data dengan cara melakukan penelusuran dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Rujukan data yang digunakan adalah buku, makalah, surat kabar daring, serta bahan hukum primer dan sekunder. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya ditinjau dengan seksama dengan memperhatikan aspek-aspek yang dinilai memiliki keterkaitan. Hasil penelitian kami menunjukan bahwasanya Indonesia dalam perkembangan ekonomi digital belum bisa dikatakan sempurna. Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak mengatur secara spesifik persaingan usaha tidak sehat dalam ekonomi digital dan juga terkait definisi pelaku usaha dalam Undang-Undang  No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hanya mendefinisikan pelaku usaha hanya sebatas pelaku usaha dalam negeri, lantas karena lemahnya regulasi yang dimiliki besar potensi terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekonomi digital.               

 

Referensi

Effendi, B. (2020). PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP BISNIS DIGITAL (E-COMMERCE) OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM PRAKTEK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. 4(1), 21–32. https://docs.google.com/viewerng/viewer?url=https://jurnal.usk.ac.id/SKLJ/article/viewFile/16228/12330

Febrina, R. (2018). Efektifitas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Upaya Penyelesaian Kasus Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 264-282. https://jih.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/article/view/5685/pdf

Febrina, R. (2022). Persaingan Usaha pada Era Digital Menurut Persepektif Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM), 2(1), 121–127. https://journal.unilak.ac.id/index.php/Jurkim/article/view/9309/3748

Hasbullah, M. A. (2020). Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Sektor Ekonomi Digital. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi).

Hayati, A. N. (2021). Analisis Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Sektor E-Commerce di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 109. https://doi.org/10.30641/dejure.2021.v21.109-122.

Hidayat, M. F. (2017). Politik Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Jurnal Cahaya Keadilan, 5(1), 78-103. Jurnal Cahaya Keadilan (Vol. 5, Issue 1). https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/view/913

Hotana, M. S. (2018). Industri e-commerce dalam menciptakan pasar yang kompetitif berdasarkan hukum persaingan usaha. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1), 28-38. https://core.ac.uk/download/pdf/229337915.pdf

Idris, Z., & Apriani, D. (2019). TINJAUAN TERHADAP HUKUM PERSAINGAN USAHA INDONESIA DARI PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. Jurnal Panorama Hukum, 4(1).

Matompo, O. S., & Nafri, M. (n.d.). REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA. In Maleo Law Journal (Vol. 4, Issue 2). https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/MLJ/article/view/1322/1151

Mulyadi, D., & Rusydi, I. (2017). Efektivitas peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penanganan kasus persaingan usaha tidak sehat. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(1), 81-95. https://jurnal.unigal.ac.id/galuhjustisi/article/view/235/227

Mulyaningsih, T. (2017). Teori Struktur Pasar: Pendekatan Struktural dan Non-Struktural dalam Menganalisis Persaingan di Industri Perbankan. In Jurnal Ekonomi Pembangunan (Vol. 9, Issue 1). https://jurnal.uns.ac.id/dinamika/article/view/36204/23485

Pandit, I. G. S. (2016). Konsep Keadilan Dalam Persepsi Bioetika Administrasi Publik. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 1(1), 14-20. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/public-inspiration/article/view/86/71

Putra, A. S. (2021). Hukum Persaingan 4.0: Issue Bigdata, Artificial Intelligence Dan Blockchain Dalam Konteks Hukum Persaingan Usaha Di Era Industri Ekonomi Digital. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(3), 4.

Qothrunnadaa Amanda Nur Sella, D. (2023). ANALISIS PENEGAKAN HUKUM DALAM PERSAINGAN USAHA DI ERA DIGITAL. . https://karya.brin.go.id/id/eprint/20785/1/2809-2120_1_2_2022-3.pdf

Rohimah, A. (2019). Era Digitalisasi Media Pemasaran Online dalam Gugurnya Pasar Ritel Konvensional. KANAL: Jurnal Ilmu Komunikasi, 6(2), 91. https://doi.org/10.21070/kanal.v6i2.1931. https://kanal.umsida.ac.id/index.php/kanal/article/view/1653/1860

Rohmat. (2022). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Pasar Digital sebagai Instrumen Pengawasan Persaingan Usaha di Era Digital. https://jurnal.kppu.go.id/index.php/official/article/download/76/36/763#:~:text=Urgensitas%20terhadap%20pembentukan%20Undang%2DUndang,%2C%20Digital%2C%20Pengawasan%2C%20Usaha.

Tjahjono, H. K. (2008). Studi literatur pengaruh keadilan distributif dan keadilan prosedural pada konsekuensinya dengan teknik meta analisis. Jurnal psikologi, 35(1), 21-40. https://journal.ugm.ac.id/jpsi/article/view/7097

Wahidmurni, W. (2017). Pemaparan metode penelitian kualitatif.

WIjayanti, L. E., Kristianto, P., Damar, P., & Wawan, S. (2022). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Terhadap Pengendalian Intern. Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing, 9(3), 15–28. https://doi.org/10.55963/jraa.v9i3.485. https://journals.stie-yai.ac.id/index.php/JRAA/article/view/485/391

Unduhan

Diterbitkan

17-01-2024

Cara Mengutip

Sinaga, I. P. A. S., Rizky, G. M., & Sodikin, K. (2024). Analisis Tantangan Penegakan Hukum Dan Persaingan Usaha Di Era Digitalisasi. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(1), 1–12. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i1.594

Terbitan

Bagian

Articles