Pencegahan Praktik Insider Trading Melalui Metode Code of Conduct
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v4i2.617Kata Kunci:
Code of Conduct, Insider trading, Investasi sahamAbstrak
Investasi saham atau investasi ekuitas adalah salah satu instrumen yang paling banyak diminati oleh investor di Indonesia, karena tidak bisa dipungkiri, keuntungan dari kepemilikan suatu saham bisa diperoleh dengan dua cara yaitu ; capital gain, dimana keuntungan didapat saat investor menjual saham di harga yang lebih tinggi dari harga pembelian, dan juga dari dividen, saat perusahaan membagikan keuntungannya untuk pemegang saham berdasarkan besaran porsi yang dimiliki pemegang saham. Sebelum melakukan pembelian saham , pastinya investor menganalisis terlebih dahulu terhadap perusahaan yang akan dibeli kepemilikan sahamnya,begitu juga mengenai informasi-informasi soal aksi perusahaan yang diberikan ke publik, karena semua perolehan informasi itu akan berguna untuk memutuskan rencana pembelian saham. Namun ada saja oknum yang melakukan praktik dalam kegiatan investasi seperti insider trading. Seperti namanya , insider trading adalah praktik ilegal di saat “orang dalam” perusahaan tertentu memberikan suatu informasi yang bermanfaat kepada seorang investor sebelum waktunya informasi tersebut diperbolehkan untuk dibagikan ke publik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif hukum di Indonesia terhadap praktek insider trading dan bagaimana pencegahannya dapat dilakukan dengan metode Code of Conduct.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melakukan analisis terhadap kegiatan praktek insider trading secara yuridis. Teknik pengumpulan data dengan cara melakukan penelusuran dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Rujukan data yang digunakan adalah buku, makalah, surat kabar daring, serta bahan hukum primer dan sekunder. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya ditinjau dengan seksama dengan memperhatikan aspek-aspek yang dinilai memiliki keterkaitan. Hasil penelitian kami menunjukan bahwasanya ekosistem investasi di Indonesia masih belum bebas dari adanya insider trading.
Referensi
Akbar, T., & Irwandi, S. A. (2014). Partisipasi Penetapan Tujuan Perusahaan sebagai Variabel Prediktor terhadap Kinerja Manajerial. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 5(2). https://doi.org/10.18202/jamal.2014.08.5023
Beams, F. A. (2012). Advanced accounting (11th ed.). Pearson.
Irwandi, S. A., & Akbar, T. (2015). Goal-setting participation as strategic measurement performance for enhancing managerial performance through procedural fairness and interpersonal trust. Journal of Economics, Business, and Accountancy | Ventura, 17(3), 353. https://doi.org/10.14414/jebav.v17i3.357
Mangangantung, H. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Moda; Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010. Lex Crimen, VII(4), 112–118.
Pramiastuti, O., Rejeki, D. S., & Pratiwi, A. (2020). Pengenalan Dan Pelatihan Sitasi Karya Ilmiah. Jurnal Abdimas Bhakti Indonesia, 1(1), 24–30.
Putra, Y. M. (2018). Pemetaan Penerapan Standar Akuntansi Keuangan EMKM Pada UMKM Di Kota Tangerang Selatan. Profita: Komunikasti Ilmiah Akuntansi Dan Perpajakan, 11(2), 201–217.
Syafei, N. (2015). Effect of It Governance, Continuous Auditing and it Goals Alignment to Company’s Performance. Jurnal Al-Iqtishad, 11(1), 45–58.
Utami, W., Priantara, D., & Manshur, T. (2011). Professional Accounting Education in Indonesia: Evidence on competence and professional commitment. Asian Journal of Business and Accounting, 4(2), 93–118.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Raffael Gathan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








