Menuju Sustainable Fashion: Rencana Aksi Untuk Mengatasi Dampak Negatif Fast Fashion

Penulis

  • Dwi Juliyanto Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Amrie Firmansyah Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v4i3.669

Kata Kunci:

Fast fashion, Government role, Sustainable fashion campaign, Sustainability accounting

Abstrak

Fast fashion diduga memiliki dampak negatif terhadap pencemaran lingkungan yang mencakup polusi udara, air dan kontaminasi tanah karena proses produksinya yang cepat menyebabkan limbah tekstil yang terus meningkat. Selain itu, fast fashion mendorong peningkatan sampah pakaian yang sudah tidak layak pakai yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir. Tujuan penelian ini adalah membahas potensi kebijakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam mendukung upaya meminimalkan dampak negatif dari fast fashion. Sampai dengan saat ini, kebijakan atas fast fashion masih belum diatur secara spesifik oleh pemerintah khususnya yang berkaitan dengan dampak lingkungan yang dihasilkan oleh industri fast fashion. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah scooping reiew dengan mengidentifikasi artikel junal yang berkaitan dengan dampak dari fast fashion. Selanjutnya, analisis konteks atas artikel-artikel dilakukan untuk mengidentifikasi dampak negatif dari fast fashion dan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam rangka menangani dampak negatif dari fast fashion. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa regulasi terhadap penggunaan bahan berbahaya dalam produksi pakaian fast fashion dan penggunaan labeling berkelanjutan perlu diatur oleh Pemerintah untuk memastikan bahwa label pada pakaian memberikan informasi yang jelas tentang bahan, metode produksi, dan dampak lingkungan produk tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pemahaman dampak negatif fast fashion terhadap lingkungan, tenaga kerja dan pentingnya penerapan akuntansi keberlanjutan dalam menghadapi tantangan tersebut.

Referensi

Apriliani, T. (2016). Hubungan kerja dalam industri fast fashion: analisis isi terhadap fenomena eksploitasi (studi kasus film the true cost dan nike sweatshops). Informasi, 46(1), 33-48. https://doi.org/10.21831/informasi.v46i1.9647

Basiroen, V. J., Wahidiyat, M. P., & Kalinemas, A. (2023). Dampak lingkungan dari fast fashion: meningkatkan kesadaran di kalangan milenial melalui media sosial. Jurnal Dimensi DKV Seni Rupa dan Desain, 8(1), 113-128. https://doi.org/10.25105/jdd.v8i1.16694

Diantari, N. K. Y. (2021). Fast fashion sebagai lifestyle generasi Z di Denpasar. Seminar Nasional Desain, 1-7. https://eproceeding.isi-dps.ac.id/index.php/sandi-dkv/article/view/95

Endrayana, J. P. M., & Retnasari, D. (2021). Penerapan sustainable fashion dan ethical fashion dalam menghadapi dampak negatif fast fashion. Prosiding Pendidikan Teknik Boga Busana, 1-6. https://journal.uny.ac.id/index.php/ptbb/article/view/44683

Hartadiputra, R. P. (2021). Peran Pemerintah Bangladesh dalam menangatasi masalah pekerja anak dalam industri fast fashion tahun 2009-2019. Universitas Islam Indonesia. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31070

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023a). Komposisi sampah berdasarkan jenis sampah. https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/public/data/komposisi,

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023b). Timbulan Sampah. https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/public/data/timbulan

Leman, F. M., Soelityowati, J. P., & Purnomo, J. (2020). Dampak fast fashion terhadap lingkungan. Seminar Nasional Envisi, 1-9. https://www.ciputra.ac.id/envisi/wp-content/uploads/publikasifpd/ENVISIFPD-2020-P128-FIONA%20MAY%20LEMAN,%20SOELISTYOWATI,%20JENNIFER%20PURNOMO-DAMPAK%20FAST%20FASHION%20TERHADAP%20LINGKUNGAN.pdf

Maiti, R. (2023). Fast fashion and its environmental impact. https://earth.org/fast-fashions-detrimental-effect-on-the-environment/

Nidia, C., & Suhartini, R. (2020). Dampak fast fashion dan peran desainer dalam menciptakan sustainable fashion. Jurnal Online Tata Busana, 9(2), 157-166. https://doi.org/10.26740/jotb.v9n2.p157-166

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (2012). Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 13 Tahun 2012 Ttentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah. https://jdih.maritim.go.id/id/peraturan-menteri-negara-lingkungan-hidup-no-13-tahun-2012

Primantoro, A. G. (2023). ”Slow fashion” dapat kurangi limbah industri tekstil. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/04/16/gaya-hidup-alternatif-dapat-mengurangi-dampak-lingkungan

Sangrawati, M., Purnama, P. A., & Candrastuti, R. (2022). Fashion campaign limbah tekstil dalam fotografi ilustrasi (fashion campaign for textile waste in illustration photography). Jurnal Dimensi Seni Rupa Dan Desain, 19(1), 49-68. https://doi.org/10.25105/dim.v19i1.15154

Shinta, F. (2018). Kajian fast fashion dalam percepatan budaya konsumerisme. Jurnal Rupa, 3(1), 62-76. https://doi.org/10.25124/rupa.v3i1.1329.

Trisnawati, T. Y. (2011). Fashion sebagai bentuk ekspresi diri dalam komunikasi.The Messenger, 3(2), 36-47. http://dx.doi.org/10.26623/themessenger.v3i2.268

Tyaswara, B., Rizkina Taufik, R., Suhadi, M., Danyati, R. (2017). Pemaknaan terhadap fashion style remaja di Bandung. Jurnal Komunikasi, 8(3), 293-297. https://doi.org/10.31294/jkom.v8i3.3281

Undang-Undang RI. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013

Witarka, M., Rosyidin, M., & Paramasatya, S. (2022). Dibalik model kerja fast fashion: pengaruh inditex terhadap eksploitasi buruh garmen di Bangladesh. Journal of International Relations. Journal of International Relations Diponegoro, 8(3), 419-426. https://doi.org/10.14710/jirud.v8i3.34504

Unduhan

Diterbitkan

26-04-2024

Cara Mengutip

Juliyanto, D. ., & Firmansyah, A. (2024). Menuju Sustainable Fashion: Rencana Aksi Untuk Mengatasi Dampak Negatif Fast Fashion. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(3), 352–362. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i3.669

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>