Manajemen Pajak Perusahaan Alih Daya

Studi Kasus pada PT ABC

Penulis

  • Corleone AK Bangun Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Farah Oktaviani Putri Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Jannatul Muna Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Audrey Alya Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Marcellino Ferdinan Sebastian Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Emilia Eni Anjarwati Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Ferry Irawan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v4i3.776

Kata Kunci:

efisiensi pajak, manajemen pajak, kepatuhan pajak

Abstrak

Perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak pada umumnya membutuhkan manajemen pajak. Manajemen pajak bermanfaat agar pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi, pembayaran pajak seefisien mungkin, dan menghindari sanksi baik administrasi maupun pidana. Di sisi lain, manajemen pajak juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas organisasi. Manajemen pajak juga dilakukan oleh sebagian perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi manajemen pajak yang dilakukan oleh perusahaan alih daya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dan menggunakan PT ABC sebagai objek penelitian. Hasil penelitian memeroleh beberapa temuan. Pertama, kewajiban perpajakan PT ABC berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat (2), PPN, dan PPh Badan. Kedua, perusahaan telah melakukan kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Referensi

Azizah, N. N., Rahayu, S. M., & Jauhari, A. (2015). Analisis Perhitungan, Pencatatan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Outsourcing (Studi Kasus Pada PT XYZ). Jurnal Perpajakan (JEJAK), 7(1), 1–8.

CNBC, T. R. (2022). Mengenal Apa Itu Outsourcing, Tenaga Pengganti Honorer 2023. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20220125135021-33-310267/mengenal-apa-itu-outsourcing-tenaga-pengganti-honorer-2023

Fitriyaningrum, J. (2019). Implementasi Sistem Alih Daya atau Outsourcing Dalam Mencapai Kesejahteraan Pekerja Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Indonesian State Law Review (ISLRev), 2(1), 322–335. https://doi.org/10.15294/islrev.v2i1.38448

Irawan, F. (2022). Riset Kuantitatif Dan Kualitatif Penghindaran Pajak: Metode Apa Yang Tepat Untuk Indonesia. Jurnalku, 2((1)), 16–24. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v2i1.128

Irawan, F., & Raras, P. (2021). Program Pengungkapan Sukarela Dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Pajak Di Masa Pandemi Covid-19. Pengmasku, 1(2). https://doi.org/10.54957/pengmasku.v1i2.107

Isnanto, A., Istiqomah, I., & Suharno, S. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan dalam APBN. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(2), 832. https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i2.1436

Rachman, A., Yochanan, E., Samanlangi, A. I., & Purnomo, H. (2024). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Setiawan, J. M. (2008). Sekilas Tentang Manajemen Pajak. Jurnal Administrasi BIsnis, 4(2).

Suci, I., & Aslami, N. (2023). Analisis Peranan Tenaga Alih Daya di Bagian Pelayanan Pelanggan Pada PT . PLN ( Persero ) ULP Binjai Timur. Management Studies and Entrepreneurship Journal, 4(4), 3523–3534. https://doi.org/10.37385/msej.v4i4.2270

Suryani, A. (2021). Manajemen Resiko dalam Perpajakan. Jurnal Manajemen Dan Sains, 6(1), 212–216. https://doi.org/10.33087/jmas.v6i1.246

Wicaksono, P., Priyadi, L., & Vitriano, O. (2014). Pembentukan Keahlian Kejuruan di Industri Peralatan. Jurnal Vokasi Indonesia, 2(1). https://doi.org/10.7454/jvi.v2i1.1051

Wongkaren, T. S., Samudra, R. R., Indrayanti, R., Azhari, F., & Muhyiddin. (2022). Analisa Implementasi UU Cipta Kerja Kluster Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) dan Alih Daya. Jurnal Ketenagakerjaan, 17(3). https://doi.org/10.47198/naker.v17i3.184

Unduhan

Diterbitkan

28-04-2024

Cara Mengutip

Bangun, C. A., Putri, F. O., Muna, J., Alya, A., Sebastian, M. F., Anjarwati, E. E., & Irawan, F. (2024). Manajemen Pajak Perusahaan Alih Daya : Studi Kasus pada PT ABC. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(3), 363–371. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i3.776

Terbitan

Bagian

Articles