Perspektif Hadits Bukhari Muslim, KUHP, Dan UUPA No. 5 Tahun 1960 Terkait Praktik Mafia Tanah
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v4i5.874Kata Kunci:
Hadits, KUHP, Mafia tanah, UUPAAbstrak
Permasalahan praktik mafia tanah telah menjadi perhatian serius di Indonesia, maraknya praktik-praktik ilegal yang berdampak pada masyarakat baik mengganggu stabilitas sosial serta ekonomi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu dengan menggabungkan antara perspektif hukum positif yang ada di Indonesia khususnya KUHP dan UUPA Agraria No 5 Tahun 1960 serta Hadits Bukhari Metodologi pembuatan artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitiannya berupa penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan dengan menelusuri dan mengumpulkan sumber informasi. Hadits memberikan pedoman tentang keadilan, kepemilikan, dan larangan untuk merampas hak milik orang lain dalam konteks moral dan etika Islam. Dengan melihat tindakan mafia tanah dari sudut pandang hadits, bisa menjadi solusi akan ketidakadilan yang terjadi dan mengingat pentingnya keadilan dalam kepemilikan tanah. Hukum positif di Indonesia dan nilai-nilai hadits dapat membantu memecahkan masalah mafia tanah, dengan berfokus pada upaya untuk memperkuat regulasi pertanahan, meningkatkan transparansi pada administrasi dan pembuatan surat-surat oleh notaris, serta memberdayakan masyarakat untuk melindungi hak-hak mereka.
Referensi
Abdul Baqi, M. F. (2016). Shahih BUKHARI MUSLIM. In Muhammad Ahsan bin Usman Penerbit (Ed.), Revista Brasileira de Linguística Aplicada (Vol. 5, Issue 1). PT Elex Media Komputindo.
ARBAKMIS LAMID, -. (2020). STUDI KRITIS TERHADAP PENJELASAN ALINIA KEDUA PASAL 16 UNDANG UNDANG NO 18 TAHUN 2003,TENTANG ADVOKAT NON MUSLIM DI PENGADILAN AGAMA PERSEFEKTIF MAQASHID SYARI’AH [Disertasi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau]. https://repository.uin-suska.ac.id/28914/
Arifin, T. (2014). Ulumul Hadits. Jurnal Ulumul Hadist, 211, 1–203.
Arifin, T. (2016). Antropologi Hukum Islam. 28.
Edison, H. (2023). REKONSTRUKSI REGULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN [Doctoral, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG]. https://repository.unissula.ac.id/30956/
Hartanta, & Rachmawati, A. D. (2019). Peran Pemerintah Dalam Menangani Mafia Tanah Sebagai Perlindungan Kepada Pemilik Hak Tanah. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 7(3), 82–90.
Hidayatulloh, M. A., & Saputri, M. E. (2020). Mafia Tanah Menurut Kebijakan Undang- undang Pertanahan. Dinamika Hukum & Masyarakat, Volume 3(1), 1–15.
Karlina, Y., & Putra, I. S. (2022). Pemberantasan Mafia Tanah Dengan Menggunakan Istrumen Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 02 No 1, 109–130.
Kelvin, E. (2022). REKONTRUKSI REGULASI WADAH TUNGGAL ADVOKAT SEBAGAI ORGAN NEGARA BERBASIS NILLAI KEADILAN PANCASILA [Doctoral, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG]. https://repository.unissula.ac.id/31041/
Kitab Hukum Acara Pidana. (2021). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Indonesia, 5(8), 1–143.
Lubis, M. R. (2021). Tindak Pidana Penyerobatan Tanah Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 20(2), 242–260. https://doi.org/10.30743/jhk.v20i2.3661
Moniung, E. S., & Natakharisma, K. (2020). Peranan Hukum Pidana Pada Penyelesaian Sengketa Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 3(1), 120–135. https://doi.org/10.47532/jirk.v3i1.172
Muhlis, M. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN KEMENTERIAN ATR/BPN KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR TERHADAP SENGKETA TANAH HIBAH YANG DIPERJUALBELIKAN (Studi Kasus Nomor: 391/Pdt.G/2018/Pn Mks) [Other, Universitas Muslim Indonesia]. http://fh.umi.ac.id/
Nurahmani, A., & Rismansyah, M. R. (2020). Analisis Pengaturan Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Upaya Percepatan Reforma Agraria. Padjadjaran Law Review, 8(1), 1–19.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citraa Aditya Bakti.
Republik Indonesia. (1960). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 51 Tahun 1960tentangLarangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atauKuasanya. 1956(110), 1–12.
Tehupeiory, A. (2016). MONOGRAF PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTEK MAFIA TANAH.
TENRI SALSA, S. T. (2021). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF BAHARUDDIN LOPA [Other, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALOPO]. http://repository.iainpalopo.ac.id
The Republic Of Indonesia, G. (1960). UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. 5, 1–34.
Utomo, S. (2021). Percepatan Reforma Agraria untuk Mencapai Keadilan. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 4(2), 202–213.
Wahyuni, R. D., & Misrah, I. (2023). Kebijakan Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Mafia Tanah. Inisiasi, 25–30. https://doi.org/10.59344/inisiasi.v12i1.130
Wirawan, V., Yusriyadi, Silviana, A., & Widowaty, Y. (2022). Rekonstruksi Politik Hukum Sistem Pendaftaran Tanah Sebagai Upaya Pencegahan Mafia Tanah. Jurnal Negara Hukum, Volume 13(2), 185-207.
Yudik, D. (2020). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI HARGA LAHAN DI SEKITAR KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) MANDALIKA KECAMATAN PUJUT KABUPATEN LOMBOK TENGAH UNIVERSITAS. Journal of the European Academy of Dermatology and Venereology, 34(8), 709.e1-709.e9.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Tansya Ramdi, Tajul Arifin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








