Perlindungan hukum bagi korban tinndak pidana ITE terhadap pencemaran nama baik
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v4i6.963Kata Kunci:
Perlindungan hukum, Pencemaran Nama Baik, Tindak PidanaAbstrak
Perlindungan hukum kepada masyarakat Penyalahgunaan kehormatan orang lain melalui sarana sosial didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akhir-akhir ini banyak terjadi delik pidana Penyalahgunaan Nama Baik dari beberapa kalangan masyarakat, sehingga mengakibatkan adanya korban dari masyarakat dan pelaku yang dikenai sanksi dari hukum pidana, hukum pidana itu adalah pidana yang dijatuhkan kepada seorang masyarakat karna sudah melakukan suatu perbuatan tindak hukum pidana, yang mana hasil dari perbuatannya itu perbuatannya kemungkinan besar akan mengakibatkan kerusakan terhadap masyarakat lain. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan Konseptual. Penyalahgunaan kehormatan atau nama baik orang lain melalui teknologi canggih dalam bentuk software atau sering disebut dengan penyalahgunaan nama baik di sarana sosial. Tindakan tersebut adalah prilaku aksi pidana karna bisa merusak keamanan serta dapat mendatangkan kerusakan orang lain baik materiil maupun non materil bagi masyarakat yang dirusak akibat perbuatan itu. Pelanggaran ini bisa dimasukkan dalam cybercrime. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Referensi
Adji, O. S. (1990). Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Agustinus D. Panjaitan, I. ,. (2022). KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Jurnal Ilmu Hukum, 03(02).
Agustinus D. Panjaitan, I. D. (2022). KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Jurnal Ilmu Hukum, 03(02).
Deden. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 27(18).
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada Univesity Press.
Hamzah, A. (2004). Asas-asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Junaedhie, K. (1991). Ensiklopedia Pers Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Kansil, C. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Nurul Fatihah Manfaati, B. S. (2020). PENELITIAN INI BERTUJUAN UNTUK MENGKAJI MENGENAI URGENSI PERLINDUNGAN JURNALIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. JURNAH HUKUM PIDANA DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN, 09(03).
Nurul Fatihah Manfaati, B. S. (2020). URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM JURNALIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 09(03), 2.
Rahardjo, s. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Sianturi, S. (1998). Asas-asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Cetakan ke 2 Alumni AHAEM PTHAEM.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Putri Ramadhani, Khairun Nizam, Ezra Arfila, Muhammad Furqan Alrizky, M Ardhan Hakim Lubis, Khairunnisa Ritonga, Nauli Ritonga, Dava Alfarizi, Muhammad Alfarobi, Fitria Rahmadani, Regi Kinaryosi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








