Pelatihan Melalui Web Seminar Dampak UU HPP Terhadap Pelaku UMKM Di Era Pandemi
DOI:
https://doi.org/10.54957/pengmasku.v1i1.60Keywords:
Pertumbuhan ekonomi, UMKM, UU HPPAbstract
The Law on Harmonization of Tax Regulations (UU HPP) has been effective since October 29, 2021. One of the objectives of the HPP Law is to increase the economic growth, including Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs). Community Service Activities through this web seminar (webinar) aim to provide an understanding of the HPP Law in relation with MSMEs. There are several procedures carried out in the implementation of this web seminar. First, the presentation of the speaker. Second, it was followed by a discussion either through the chat box or direct interaction. Based on the responses from the webinar participants, it can be seen that this activity adds to the understanding of the participants regarding the HPP Law and its relationship with MSMEs.
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah diberlakukan sejak 29 Oktober 2021. Salah satu tujuan UU HPP adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi termasuk di dalamnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat melalui web seminar (webinar) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atas UU HPP dalam kaitannya sebagai pendorong UMKM. Terdapat beberapa prosedur yang dilakukan dalam dalam pelaksanaan web seminar ini. Pertama, pemaparan dari narasumber. Kedua, dilanjutkan dengan diskusi baik melalui chat box maupun berinteraksi secara langsung. Berdasarkan respon dari peserta webinar, dapat diketahui bahwa kegiatan ini menambah pemahaman para peserta terkait UU HPP dan hubungannya dengan UMKM.
References
Aziz, M. F., & Febriananingsih, N. (2020). Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 91-108.
Firmansyah, A., Arham, A., & Nor, A. M. E. (2019). Edukasi Akuntansi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Wikrama Parahita: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 57-63.
Awaliyah, K. R., & Purwanti, E. Y. (2018). Analisis Dampak Voluntary and Forced Compliance Terhadap Tingkat Kepatuhan Pajak Umkm Di Kota Semarang. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, 1(2), 28-38.
Firmansyah, A., Arham, A., Nor, A. M. E., & Simanjuntak, N. F. (2019). Edukasi dan Pendampingan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pada UMKM XYZ. Intervensi Komunitas, 1(1), 57-64.
Mulyanto, D. (2021). Pelaksanaan Stimulus Ekonomi untuk Restrukturisasi Kredit pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Akibat Dampak Pandemi Covid 19 (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS PASUNDAN).
Sumampouw, W., Kurnia, K., & Arrobi, I. R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal de jure, 13(1), 24-39.
Wakhyuni, E., Setiawan, N., Siregar, N., & Setiawan, A. (2021). Mendorong Perubahan Mindset dan Motivasi Pelaku UMKM selama Masa Pandemi di Wilayah Kota Padangsidimpuan. RAMBATE, 1(1), 123-138.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Pengmasku

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








