Instansi Pemerintah Sebagai Pengusaha Kena Pajak

Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Bentuk Video Youtube

Authors

  • Suparna Wijaya Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Ferry Irawan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Amrie Firmansyah Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Jubaedah Jubaedah Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Desmintari Desmintari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Praptiningsih Praptiningsih Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.54957/pengmasku.v4i1.1061

Keywords:

Instansi pemerintah, Pajak pertambahan nilai, Pengusaha kena pajak, Pengabdian kepada masyarakat, Video

Abstract

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan salah satu aspek penting dalam sistem perpajakan Indonesia, khususnya terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meskipun demikian, masih terdapat banyak instansi pemerintah yang belum sepenuhnya memahami tentang kewajiban dan prosedur pengukuhan PKP. Hal ini dapat menimbulkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah sosialisasi ketentuan perpajakan terkait perpajakan bagi instansi pemerintah. Terdapat perubahan mendasar yang salah satunya adalah memungkinkannya pengukuhan pengusaha kena pajak terhadap instansi pemerintah. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat adalah dengan membuat video dan menyebarkannya menggunakan media sosial youtube. Dengan menggunakan media sosial diharapkan dapat menjangkau secara luas dengan biaya yang murah. Manfaat yang diharapkan setelah menonton video ini adalah meningkatkan kepatuhan pajak, meminimalisir kesalahan administrasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mendukung reformasi birokrasi, menghindari konflik dengan mitra bisnis, menyesuaikan dengan perubahan regulasi, dan mendukung digitalisasi perpajakan.

References

Astuti, E. D., Budiasningrum, R. S., Setiawan, J., Efendi, A. S., Rosita, R., & Yuliana, D. (2023). Metode Role-Playing Dan Penggunaan Platform Youtube Untuk Meningkatkan Speaking Skill Siswa (Pengabdian Masyarakat Di Madrasah Aliyah Mu’min Cendekia). ALKHIDMAH: Jurnal Pengabdian dan Kemitraan Masyarakat, 1(4), 191-200.

Direktorat Jenderal Pajak. (2014). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Direktorat Jenderal Pajak. (2017). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021.

Fajar, F. M., Prawira, Z. Y., Manullang, R. S., & Wijaya, S. (2022). Urgensi Buah-Buahan Sebagai Barang Kena Pajak: Pro Dan Kontra. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 4(1S), 427-434.

Febriana, G., Harimurti, I. K., Hakim, L. N., Anggraini, U., & Wijaya, S. (2022). Pajak pertambahan nilai pada jasa pelayanan kesehatan medis pasca harmonisasi peraturan perpajakan. Akuntansiku, 1(4), 360-370.

Gultom, Y. A., Hidayati, R. N. F., Pratama, K. A., & Wijaya, S. (2022). Alternatif pengenaan pajak pertambahan nilai atas beras. Jurnalku, 2(4), 552-562.

Hernando, R., Mansur, F., Prasetyo, E., Prasetia, P., Brimer, D. R., & Syariz, A. A. (2024). OPTIMALISASI PENGGUNAAN PLATFORM SOSIAL MEDIA TIKTOK, INSTAGRAM, DAN YOUTUBE DALAM MENGEMBANGKAN PRODUK UMKM SECARA DIGITAL. Martabe: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(2), 383-388.

Hutajulu, D. P., & Wijaya, S. (2023). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Sedan Dan Station Wagon Sebelum Dan Sesudah Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Educoretax, 3(2), 126-144.

Kementerian Keuangan RI. (2013). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Kementerian Keuangan RI. (2018). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

Kementerian Keuangan RI. (2021). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 (Audited).

Kementerian Keuangan RI. (2023). Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

Meranggi, D. A. A. A., Mandira, I. M. C., Kusuma, P. S. A. J., & Wijaya, G. C. (2023). Optimalisasi Youtube Dalam Upaya Promosi Desa Wisata di Desa Penatahan, Penebel, Tabanan. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 1160-1168.

Nurrizqi, F. A., Rizal, M. N., Syuhada, T., & Wijaya, S. (2022). Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Daging: Dampak Dan Saran Kebijakan. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 4(1S), 435-445.

Pardomuan, O. A., & Wijaya, S. (2022). Pemblokiran Pengusaha Ekonomi Digital Atas Cross-Border Transaction Sebagai Upaya Perubahan Skema PPN. Jurnal Penelitian Teori & Terapan Akuntansi (PETA), 7(1), 92-112.

Pratiwi, M. R., & Subhiyakto, E. R. (2022). Pelatihan Pembuatan Video Pembelajaran Sebagai Media Publikasi Sekolah Melalui Media YouTube. Society: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 3(1), 15-22.

Presiden RI. (2010). Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Presiden RI. (2015). Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015

Qadriani, N. L., Hartati, S., Dewi, A., & Selatan, J. (2021). Pemanfaatan Youtube dan Edpuzzle sebagai Media Pembelajaran Daring Berbasis Video Interaktif. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Universitas Al Azhar Indonesia p-ISSN, 2655, 6227.

Sagala, S. D. B., & Wijaya, S. (2022). Kajian Reverse Charge Mechanism Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Badan: Proposal Untuk Indonesia. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN), 4(1), 94-111.

Saragih, L. I., Dikri, P., Wahyono, K. S., & Wijaya, S. (2022). Pajak pertambahan nilai terhadap jasa pendidikan: upaya mendukung pemerataan pendidikan. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(2S), 674-680.

Suardani, N. P. A., & Wijaya, S. (2021). Value added tax on donation-based fintech crowdfunding. International Journal of Economics, Business and Accounting Research (IJEBAR), 5(3), 2242-2257.

Wijaya, S., & Juhana, A. (2021). Pajak Pertambahan Nilai PMSE: Sudut Pandang Konsumen. Guepedia.

Wijaya, S., Setyo, N. N., & Azizah, W. N. (2020). Potential Analysis And Supervision Of VAT On The Utilization Of Digital Contents (Case Study: Steam Platform). Dinasti International Journal of Digital Business Management, 1(3), 342-352.

Yuniati, I., Suyuthi, H., & Hakim, M. (2021). Pelatihan Pemanfaatan Media Youtube Dalam Pembelajaran Bahasa Indonesia Di Sma It Kota Bengkulu. Jurnal Pendidikan Dan Pengabdian Masyarakat, 4(1).

Downloads

Published

30-06-2024

How to Cite

Wijaya, S., Irawan, F., Firmansyah, A., Jubaedah, J., Desmintari, D., & Praptiningsih, P. (2024). Instansi Pemerintah Sebagai Pengusaha Kena Pajak: Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Bentuk Video Youtube. Pengmasku, 4(1), 19–24. https://doi.org/10.54957/pengmasku.v4i1.1061

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>