Melihat Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Dan Pengawasan Pajak Penghasilan Final Di KPP Madya Medan

Authors

  • Bagia Raja Parulian Nainggolan Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v2i1.354

Keywords:

Kepatuhan Wajib Pajak, Penyetoran Pajak, Pelaporan Pajak, Pengawasan Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

Abstract

Pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak yang bersifat final, salah satu kelebihan dari PPh Final terletak pada kesederhanaan dalam penghitungan, penyetoran, dan pelaporannya. Hal ini akan membuat biaya administrasi, baik bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maupun bagi wajib pajak menjadi lebih kecil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meninjau bagaimana pertumbuhan penerimaan, tingkat kepatuhan penyetoran dan pelaporan, serta pengawasan PPh Pasal 4 Ayat (2) di KPP Madya Medan, sebelum dan saat pandemi Covid-19 terjadi, yaitu selama rentang tahun 2017 s.d. 2021. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan observasi dan dokumentasi untuk mendapatkan data berupa jumlah penyetoran dan pelaporan terkait PPh Pasal 4 Ayat (2), dan juga dilakukan wawancara kepada Account Representative (AR) KPP Madya Medan untuk mendapatkan data terkait pengawasan terhadap wajib pajak. Studi kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang berasal dari peraturan perundang-undangan beserta aturan turunannya, jurnal, serta berbagai penelitian terdahulu yang berisi informasi umum dan/atau khusus terkait PPh Pasal 4 Ayat (2). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa selama 2017 s.d. 2021, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyetor dan melapor PPh Pasal 4 Ayat (2) selalu mengalami kenaikan per tahunnya. Namun, hal ini tidak disertai dengan realisasi penerimaannya yang cenderung fluktuatif dan bahkan mencapai realisasi terendah pada tahun 2021. KPP Madya Medan juga melakukan pengawasan masa dan pengawasan kepatuhan material terhadap wajib pajak, dan ketika melihat potensi PPh Pasal 4 Ayat (2) ada dalam proses bisnis wajib pajak, AR akan mencoba menggali potensi tersebut dengan metode dan teknik pengawasan yang dimilikinya.

References

Badan Pusat Statistik. (2020). sensus.bps.go.id/main/index/sp2020. Diambil kembali dari bps.go.id: https://sensus.bps.go.id/main/index/sp2020

Christian, F. F., & Aribowo, I. (2021). PENGAWASAN KEPATUHAN PERPAJAKAN WAJIB PAJAK STRATEGIS DI KPP PRATAMA SUKOHARJO. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 5(No.2), 102-107.

Cornelia, Y., & Wijaya, S. (2022). Perpajakan UMKM: Isu Pajak Berganda. INFO ARTHA, 6(1), 76-88.

Cristina. (2021). Diambil kembali dari pajakku.com: https://www.pajakku.com/read/606fadc3eb01ba1922cca764/Kepatuhan-Perpajakan-Apa-Signifikansinya

Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

Handayani, T. (2019). Pengaruh Kualitas Pelayanan Petugas Pajak, Sosialisasi Perpajakan, dan Pengawasan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Tegal (Studi Empiris pada UMKM yang Terdaftar Sebagai WPOP di KPP Pratama tegal. Skripsi. Tegal, Republik Indonesia: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pancasakti Tegal.

Hamida, Y. A., & Wijaya, S. (2022). Kepatuhan Perpajakan UMKM Dengan Optimalisasi Data Online System (Studi Di Yogyakarta). JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(2), 327-341.

Judisseno, R. K. (1997). Pengertian Pajak Penghasilan. Diambil kembali dari http: www. kajianpustaka. com/2012/10/pajak-penghasilan. html.

Kementerian Keuangan. (2020). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 (Audited). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Kenan, B. (1995). Presumptive Taxation. Tax Policy Handbook.

Larasati, K. S., & Wijaya, S. (2022). Perbedaan Penerimaan Pajak Sebelum Dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Di Kantor Pelayanan Pajak ABC. Balance Vocation Accounting Journal, 6(1), 29-43.

Mochsen, F., & Wijaya, S. (2021). PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI KPP PRATAMA MALANG UTARA. FINANCIAL: JURNAL AKUNTANSI, 7(2), 143-162.

ONLINEPAJAK. (2018, 08 12). Diambil kembali dari online-pajak.com: https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pengelompokan-jenis-jenis-pajak-dan-penjelasannya

Rahmadhany, R. (2018). Tinjauan Atas Pelaporan dan Pembayaran PPh Final 4 Ayat 2 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Selatan Dikaitkan Dengan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajaknya. KTTA. Tangerang Selatan: Jurusan Pajak, Politeknik Keuangan Negara STAN.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Jakarta.

Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Jakarta.

Rustiyaningsih, S. (2011). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak. Widya Warta: Jurnal Ilmiah Universitas Katolik Widya Mandala Madiun, 44-54.

Salendu, I. (2017). Pemerikasaan Pajak Sebagai Tindakan Pengawasan atas Pelaksanaan Self Assesment System dan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 5(2).

Santosa, W., & Sadimin. (2012). Bahan Ajar PPh Pemotongan/Pemungutan. Jakarta: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

Setiawan, S. (2021, 08 26). gurupendidikan.co.id/pengertian-pengawasan/. Diambil kembali dari gurupendidikan.co.id: https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-pengawasan/

Supadmi, N. L. (2009). Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Kualitas Pelayanan. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, 4(2), 1-14.

Sutedi, A. (2022). Hukum Pajak. Sinar Grafika.

Ubaidillah, R. M. (2019). Menguak Kepatuhan Pemungutan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Tanah Atau Bangunan (Studi Kasus KPP Pratama Pamekasan). Doctoral dissertation, Universitas Wiraraja.

Utami, P. I. (2019). Tinjauan Kepatuhan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Selain PP Nomor 23 Tahun 2018 di KPP Pratama Purwokerto Tahun 2018. KTTA. Tangerang Selatan: Jurusan Pajak, Politeknik Keuangan Negara STAN.

Vanomy, A. E. (2021). Analisa Dampak Kebijakan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Untuk UMKM Terhadap Penerimaan Pajak Negara Di Kota Batam Prov. Kepri. PROFIT: JURNAL ADMINISTRASI BISNIS, 1-12.

Wahyudi, W., & Wijaya, S. (2022). Isu keadilan dalam batasan bruto tidak kena pajak atas pajak penghasilan orang pribadi. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(1), 122-129.

Widomoko, & Nofryanti. (2017). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Pengawasan dan Konsultasi oleh Account Representative (AR) Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada KPP Menteng Satu Jakarta Pusat). Jurnal Renaissance, 132-146.

Wijaya, S. (2021). Potensi Tax Avoidance terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 oleh Wajib Pajak Perseroan Terbatas. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 5(2), 407-416.

Wijaya, S., & Buana, B. K. (2021). Insentif Pajak Masa Pandemi Covid-19 Untuk UMKM: Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung. PUBLIK: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi Dan Pelayanan Publik, 8(2), 180-201.

Witono, B. (2008). Peranan Pengetahuan Pajak pada Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 7(2), 196-208.

Zulvina, S. (2011). Bahan Ajar Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

Downloads

Published

04-02-2023

How to Cite

Nainggolan, B. R. P. (2023). Melihat Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Dan Pengawasan Pajak Penghasilan Final Di KPP Madya Medan. Akuntansiku, 2(1), 40–58. https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v2i1.354

Issue

Section

Articles