Implementasi Penagihan Utang Pajak Terhadap Barang Yang Dikecualikan Dari Lelang Dengan Pemblokiran Rekening
DOI:
https://doi.org/10.54957/educoretax.v2i2.154Kata Kunci:
taxation, tax debt, tax collection, blocking, access of financial informationAbstrak
Taxes have a very vital role in financing national development. Taxes are the largest source of state revenue. Blocking is one of the tax collection actions carried out as an effort to collect tax receivables. However, in its implementation, there are obstacles regarding the differences in policies and understanding between taxation and banking regulations. The purpose of this study is to determine the implementation of tax collection by blocking and its compliance with taxation and banking regulations. This qualitative study uses library research methods and interviews. The data will be explained by descriptive analysis methods. Based on data analysis, it can be concluded that blocking the taxpayer's account is the most effective action in collecting tax receivables. Blocking taxpayer accounts does not violate customer privacy because banks do not block unilaterally and are carried out according to applicable procedures.
Pajak memiliki peranan yang sangat vital dalam pembiayaan pembangunan nasional. Pajak menjadi pemasukan Negara yang terbesar. Pemblokiran menjadi salah satu tindakan penagihan pajak yang dilakukan sebagai upaya untuk menagih piutang pajak. Namun dalam pelaksanaannya terdapat kendala mengenai perbedaan kebijakan dan pemahaman antara perpajakan dan perbankan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan penagihan pajak dengan pemblokiran dan kesesuaiannya dengan peraturan perpajakan dan perbankan. Penelitian kualitatif ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan wawancara. Data dijelaskan dengan metode deskriptif dan analisis. Berdasarkan analisis data, diperoleh kesimpulan bahwa pemblokiran rekening Wajib Pajak merupakan tindakan yang paling efektif dalam penagihan utang pajak. Pemblokiran rekening wajib pajak tidak melanggar privasi nasabah karena bank tidak melakukan pemblokiran secara sepihak dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Referensi
Aribowo, I., & Setiawan, B. (n.d.). Penagihan Pajak. PKN STAN.
Diamastuti, E. (2016, September). Ke (Tidak) Patuhan Wajib Pajak: Potret Self Assessment System. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 20, 280-304.
PT Solusi Niaga Inovasi. (2020, Desember Kamis). SNI Consulting. Retrieved from Sniconsulting.co.id: https://sniconsulting.co.id/2020/12/10/pemblokiran-rekening-bagi-wajib-pajak-yang-tidak-patuh/.
Ramadhani, Y. (2021). Prosedur Pelaksanaan Oleh Juru Sita Pajak terhadap Wajib Pajak Badan di KPP Medan Kota. Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan, 4(2), 342-355.
Setiawan, A. (2021, Desember 30). Mulai Januari 2022, Petugas Pajak Makin Mudah Intip Data Rekening Bank. Retrieved from news.ddtc.co.id: https://news.ddtc.co.id/mulai-januari-2022-petugas-pajak-makin-mudah-intip-data-rekening-bank-35706
Suci, I. K., Budiharto, & Lestari, S. N. (2017). Tanggung Jawab Bank Terhadap Pemblokiran Uang Dalam Rekening Nasabah Secara Sepihak (Kasus : Putusan No.638/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-11.
Sulistiriyanto, H. (2011). Penafsiran Dan Prosedur Sita Atas Harta Kekayaan Wajib Pajak Menurut Peraturan Perbankan Di Indonesia. Perspektif, 16, 31-41.
Suparman, R. A. (2021, Januari 18). Tindakan Penagihan. Retrieved from aguspajak.com: https://aguspajak.com/2021/01/18/tindakan-penagihan/
Tanuwijaya, J., & Budiono, D. (2014). Proses Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Tax & Accounting Review, 4(1), 1-8.
Trisnayanti, I. A., & Jati, I. K. (2015). Pengaruh Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak, dan Penagihan Pajak Pada Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 13.1, 292-310.
Wildan, M. (2020, September 25). Hanya 4,3% Permintaan Data dari Ditjen Pajak yang Dipenuhi Perbankan. Retrieved from news.ddtc.co.id: https://news.ddtc.co.id/hanya-43-permintaan-data-dari-ditjen-pajak-yang-dipenuhi-perbankan-24228
Wisiswa, N. P., & Aribowo, I. (2021). Mengkaji Praktik Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak (Studi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun). Jurnal Pajak Indonesia, 5(2), 83-89.
Wulandari, S., Ilat, V., & Sabijono, H. (2014). Efektivitas Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Pada KPP Pratama Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 2(2), 1500-1509.
Zulvina, S. (2017). Pengantar Hukum Pajak. Tangerang Selatan: PKN STAN.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Dimas Dimas, Disya Angger Wening Putri, Endang Natania Simanjuntak, Ferry Irawan
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.