Analisis Manajemen Pajak Pada Perusahaan Manufaktur: Studi Kasus PT OMG
DOI:
https://doi.org/10.54957/educoretax.v3i4.572Kata Kunci:
manajemen pajak, manufaktur, pajakAbstrak
Pembayaran pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara Indonesia kepada negara sebagai wujud nasionalisme masyarakat kepada negara. Sehingga setiap perusahaan diharapkan dapat menerapkan sistem manajemen pajak yang efektif dan efisien. Studi kasus yang digunakan dalam artikel ini adalah PT. OMG. PT. OMG merupakan salah satu perusahaan manufaktur mesin dan peralatan yang memproduksi robot industri di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode pengumpulan data yakni wawancara dan studi literatur (jurnal terakreditasi, artikel, buku, dan berbagai sumber yang relevan dengan penelitian ini). Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan didapatkan bahwa metode yang digunakan PT. OMG adalah metode Gross Up. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa PT. OMG sudah melakukan manajemen perpajakan dengan baik karena sudah melakukan usaha untuk menghemat jumlah pajak yang harus dibayarkan tanpa melanggar peraturan yang berlaku
Referensi
Abuyamin, O. (2010). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Dan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jurnal Wawasan Yuridika, 22(1), 110–123.
Adiman, S., & Rizkina, M. (2020). Analisis Tax Planning Untuk Efisiensi Pajak Penghasilan Badan (Studi Pada PT Abdya Gasindo). Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 8(1), 53–68.
Akbar, P. F. K. (2017). Aktivitas Customer Relations Rumah Sakit Melalui Pendekatan Agama Studi pada Bagian Kerohanian Rumah Sakit Nahdhatul Ulama Jombang Jawa Timur. University of Muhammadiyah Malang. Diambil dari https://eprints.umm.ac.id/35398/
Dariana, D. (2015). Pendekatan Akuntansi Konsep Akrual (Mengakrualkan Biaya Atau Biaya Diakrualkan). IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 4(2), 99–111.
Epi, Y., & Purwati, W. (2020). Penerapan Tax Planning untuk meminimalkan PPH Terutang PT. Transnusa Jaya Mandiri Medan. Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah), 3(2), 491–497.
Fatimaleha, W., Atichasari, A. S., Hernawan, E., & Ni’matullah, N. (2020). Peran Tax Planning dan Konsultan Pajak. STATERA: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 2(1), 81–96. https://doi.org/10.33510/statera.2020.2.1.81-96
Fauziah, L. (2020). Evaluasi atas Pemenuhan Kewajiban PPh Badan dan Menentukan Angsuran PPh Pasal 25 Melalui Ekualisasi dan Rekonsiliasi pada PT. EPS. Jurnal Ekonomi Pembangunan STIE Muhammadiyah Palopo, 6(1), 79–91.
Gunawan, G., Kurnia, S., & Hasibuan, M. S. (2016). Analisis perhitungan HPP menentukan harga penjualan yang terbaik untuk UKM. Teknovasi, 3(2), 10–16.
Hanifah, & Indra Wijaya. (2019). Tax Planning Atas Pajak Penghasilan Badan. Jurnal Online Insan Akuntan, 3(1), 10. https://doi.org/10.33395/owner.v3i1.98
Hapsari, D. W. (2014). Analisis Penerapan e-SPT PPN Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Jurnal InFestasi, 10(1), 36–48.
Hutagalung, M., & Malau, H. (2022). Pengaruh Profitabilitas dan Kompensasi Rugi Fiskal Terhadap Perencanaan Pajak pada Perusahaan Sub Sektor Plastik dan Kemasan yang Terdaftar di Bursa Efak Indonesia Periode 2017–2020. Jurnal Terapan Ilmu Manajemen dan Bisnis, 5(1), 14–30.
Juniawaty, R. (2018). Tax Planning PPh Pasal 21 sebagai Upaya Efisiensi Pajak Perusahaan. Sosio e-kons, 10(3), 234. https://doi.org/10.30998/sosioekons.v10i3.2843
Kalpakjian, S., & Schmid, S. R. (1991). Manufacturing engineering and technology. In Library of Congress Cataloging-in-Publication Data (Vol. 25). https://doi.org/10.1016/0924-0136(91)90107-p
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Diambil 3 Juni 2023, dari KPPN Kota Sukabumi website: https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi/perpajakan/pph-pasal-4- ayat-2.html
Manrejo, S., & Ariandyen, T. (2022). Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 PT 8wood International Group. Oikonomia: Jurnal Manajemen, 18(1), 47. https://doi.org/10.47313/oikonomia.v18i1.1512
Meliala, T. S., & Oetomo, F. W. (2008). Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Perpajakan dan Akuntansi Pajak, 1–298.
Michael Ashby, & David Jones. (2012). Engineering materials 1: An Introduction to Properties, Applications, and Design. In Butterworth-Heinemann.
Mohajan. (2018). Qualitative Research Methodology in Social Sciences and Related Subjects. Journal of Economic Development, Environment and People, 7(1), 23–48.
Muslim, lfaozan I. (2022, Oktober 12). Robot. Diambil 3 Juni 2023, dari Researchgate.net website: https://www.researchgate.net/publication/364315540_DEFINISI_ROBOT
Nurmalasari, Y., & Erdiantoro, R. (2020). Perencanaan Dan Keputusan Karier: Konsep Krusial Dalam Layanan BK Karier. Quanta, 4(1), 44–51. https://doi.org/10.22460/q.v1i1p1-10.497
OnlinePajak.com. (2023). PPh Pasal 23 : Rangkuman Peraturan. Diambil 3 Juni 2023, dari https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/pph-23-rangkuman-regulasi
Pajak, P., Pratama, K. P. P., Lampung, B., & Maria, D. (2013). Delli Maria Jurnal Bisnis Darmajaya Vol. 01 No. 01, Maret 2013. Journal Bisnis Darmajaya, 01(01).
Patric Walandouw. (2013). Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pph Pasal 23 Dan Pph Pasal 25. Emba, 1(3), 1689–1699.
Pohan, C. A. (2013). Manajemen Perpajakan - Drs. Chairil Anwar Pohan, M.Si, MBA - Google Buku. PT Gramedia Pustaka Utama.
Rimbano, D., Wahyuni, M. S., & Triharyati, E. (2019). Tax Planning atas Pajak Penghasilan Badan. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 3(1), 28–45.
Sahilatua, P. F., & Noviari, N. (2013). Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal
Sebagai Strategi Penghematan Pembayaran Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 5(1), 231–250.
Satriani, D., & Kusuma, V. V. (2020). Perhitungan Harga Pokok Produksi Dan Harga Pokok Penjualan Terhadap Laba Penjualan. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 4(2), 438–453.
Sekaran, U., & Bougie, R. (2019). Metode Penelitian untuk Bisnis: Pendekatan Pengembangan-Keahlian. Jakarta: Salemba Empat.
Suandi, E. (2017). Perencanaan Pajak (Ed. 6). Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sumarta, R., & Intan, A. U. (2020). Faktor-Faktor Yang Memengaruhi PPH Badan Terutang Pada Perusahaan Manufaktur Di Bursa Efek Indonesia. Media Bisnis, 12(2), 175–184.
Sutrisno, C. L. (2015). Evaluasi Strategi Pengembangan Bisnis Pada PT Manunggal Suko Jaya Surabaya (Universitas Kristen Petra). Universitas Kristen Petra. Diambil dari https://dewey.petra.ac.id/repository/jiunkpe/jiunkpe/s1/mbis/2015/jiunkpe-is- s1-2015-31411153-34175-strategi-cover.pdf
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008.
Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia (Ed. 12). Jakarta: Salemba Empat.
Widyanti, Y. (2015). Pengaruh Manajemen Perpajakan Dari WPOPPT Ke WP Badan Dalam Meminimalkan Beban Pajak Penghasilan. Jurnal Ilmiah, 14(1), 55–64.
Zaroh, F. (2019). Prosedur Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPH Final Pasal 4 Ayat 2 Atas Jasa Kontruksi Pada PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 5 Purwokerto (Universitas Muhammadiyah Puwokerto). Universitas Muhammadiyah Puwokerto. Diambil dari https://repository.ump.ac.id/11856/1/FATIMATUZAROHCOVER.pdf
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Kamiliya M.A. Heriana, Raisha A. Rismarina, Audithya Prawita, Jagad Satrio Husein, Ferry Irawan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









