Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.54957/educoretax.v1i4.108Kata Kunci:
Efektivitas, Kontribusi, PAD, PBB-P2Abstrak
The Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P2) is one type of local tax that can increase Local Original Income (PAD), as well as in the City of Yogyakarta. This study aims to determine the level of effectiveness and contribution of PBB-P2 to PAD. The method used in this research is descriptive quantitative, namely by measuring the effectiveness and contribution of PBB-P2 to PAD in Yogyakarta City during 2018-2020. The data collection method is in the form of primary data through the opendata.jogjakota.go.id page belonging to the Yogyakarta City Government. The results showed that PBB-P2 revenue grew every year, even though the revenue target was always the same every year. For effectiveness, the findings show that the annual PBB-P2 revenue is in the very effective category, this is because the realized value is always greater than the set target. As for the contribution to PAD, it resulted in the finding that PBB-P2 revenue was in the category of less contribution, so that in the future it is necessary to increase the amount of the target and its realization, so as to produce an optimal contribution.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), begitupula yang ada di Kota Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas dan kontribusi PBB-P2 terhadap PAD. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif, yaitu dengan mengukur efektivitas dan kontribusi PBB-P2 terhadap PAD Kota Yogyakarta selama tahun 2018-2020. Metode pengumpulan data berupa data primer melalui laman opendata.jogjakota.go.id milik Pemerintah Kota Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan PBB-P2 mengalami pertumbuhan di setiap tahunnya, walaupun target penerimaan di setiap tahunnya selalu sama. Untuk efektivitas, menghasilkan temuan bahwa penerimaan PBB-P2 setiap tahunnya berada pada kategori sangat efektif, hal ini dikarenakan nilai realisasi selalu lebih besar dibandingkan dengan target yang ditetapkan. Untuk kontribusi terhadap PAD, menghasilkan temuan bahwa penerimaan PBB-P2 berada pada kategori kurang kontribusinya, sehingga untuk ke depannya perlu ditingkatkan lagi besaran target dan realisasinya, sehingga menghasilkan kontribusi yang optimal.
Referensi
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta. (2021). Realisasi Pajak Daerah. (https://opendata.jogjakota.go.id/data/pajak/pad_tahun_noseries, diakses 10 Desember 2021).
Keputusan Menteri dalam Negeri No. 690.900.327 Tahun 1996 tentang Kriteria Efektivitas.
Mubarak, A. Z., & Sulastri, H. (2021). Analisis Pengaruh Jalan Bypass Mataram-Gerung Terhadap Nilai Tanah Di Lombok Barat. Journal of Law, Administration, and Social Science, 1(1), 40–46. Diambil dari https://jurnalku.org/index.php/jolas/article/view/87
Mustofa, S. M. H. W., & Usman, F. (2021). Perubahan Nilai Jual Objek Pajak Sektor Perkebunan Tahun Pajak 2020 Terhadap Tahun Pajak 2019: (Studi Kasus Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Salatiga). Educoretax, 1(3), 230–239. Diambil dari https://jurnalku.org/index.php/educoretax/article/view/43
Pemerintah Kota Yogyakarta. (2011). Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan. Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta.
Ramadhani, RK. (2020). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Malang. Jurnal Ilmiah FEB Universitas Brawijaya. Vol. 8, No. 2, 2020.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Jakarta: Kementerian Keuangan.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Kementerian Keuangan.
Siagian, S. P. (2001). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Soekanto, S. (2006). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.
Suhanda. (2007). Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah. Padang: Andalas Lima Sisi.
Tim Litbang Depdagri Fisipol UGM Tahun 1991 tentang Kriteria Kontribusi.
Warsito. (2001). Pendapatan Asli Daerah. Jakarta: Rajawali Grafindo Persada.
Wicaksono, G. & Pamungkas, T. S. (2017). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember. Jurnal STIE Semarang. Vol. 9, No. 1, Februari 2017.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Educoretax

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









