Urgensi KUHD Dalam Menangani Risiko Kejahatan Siber Pada Transaksi E-Commerce
Pentingnya Kodifikasi Ketentuan Umum Hukum Dagang sebagai respon pemerintah terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v2i1.166Kata Kunci:
commercial code, consumer protection, data leakage, E-commerce, cybercrimeAbstrak
In this increasingly dynamic era of globalization, the conventional buying and selling system is slowly fading away because it does not accommodate the wishes of consumers who want to conduct transactions efficiently and flexibly using only computers or mobile phones and connected to the internet by opening online shopping sites. Thus, it can be concluded that the existence of e-commerce is the best and efficient solution for the community. However, in the current e-commerce era, many online transactions are at risk, one of which is the leakage of user data. When we surf the world of the internet we are very close to the possibility of data leakage. This study aims to determine the urgency of the general provisions of commercial law in dealing with cybercrime risks in the e-commerce era. The qualitative method with a juridical normative approach is the analytical method used in this study. The results of the study indicate that the General Provisions of Commercial Law require legal codification to adjust the provisions in accordance with the development and needs of the community. Suggestions in this study are that it is necessary to immediately complete the draft of the codification of the KUHD in order to create certainty and protection for consumer personal data.
Di era globalisasi yang kian dinamis kini, sistem jual beli konvensional perlahan memudar karena tidak mengakomodasi keinginan para konsumen yang ingin melakukan transaksi dengan efisien dan fleksibel hanya dengan menggunakan sarana komputer atau handphone dan terhubung jaringan internet dengan membuka situs-situs belanja online. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa eksistensi perdagangan elektronik (e-commerce) menjadi solusi terbaik dan efisien bagi masyarakat. Namun, dalam era perdagangan elektronik kini banyak transaksi daring yang beresiko salah satunya adalah kebocoran data pengguna. Saat kita berselancar dengan dunia internet kita sangat dekat dengan adanya kemungkinan kebocoran data. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi ketentuan umum hukum dagang dalam menangani risiko cybercrime di era e-commerce. Metode kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis adalah metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Ketentuan Umum Hukum Dagang memerlukan kodifikasi hukum untuk menyesuaikan ketentuannya sudah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah diperlukan segera penyelesaian rancangan kodifikasi KUHD agar terciptanya kepastian dan perlindungan bagi data pribadi konsumen.
Referensi
Budianto, A. (2013). Pembaharuan Kitab Hukum Dagang Indonesia : Antara Kodifikasi , Kompilasi dan Konsolidasi. Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 47(2), 703–725.
Bunga, D. (2019). Politik hukum pidana terhadap penanggulangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 16 (1), 1–15. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/456
Dani, S., & Marlinah. (2019). Perkembangan Hukum Perusahaan di Indonesia. Jurnal Legitima, 19(1), 34–52.
Eshafia, S. A. (2022). Perlindungan Hukum Pemagang yang Tidak Diikutsertakan BPJS oleh Perusahaan. Jurist-Diction, 5(1), 379. https://doi.org/10.20473/jd.v5i1.32730
Fathur, M. (2020). Tanggung Jawab Tokopedia Terhadap Kebocoran Data. National Conference on Law Studies (NCOLS), 2(1), 43–60.
Firdaus, D. H. (2020). Aplikasi Smart Contract dalam E-Commerce Prespektif Hukum Perjanjian Syariah. Jurnal Qolamuna, 6(1), 37–54.
Fitriana, W. (2020). Respon Hukum Indonesia Terhadap Transaksi Elektronik (E-Commerce). http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/85077
Fitriono, R. A. (2011). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Melindungi Transaksi E - Commerce Di Indonesia. Law Reform, 7(1), 76–108. https://doi.org/10.14710/lr.v7i1.12479
Frastian, N. (2017). Implementasi Protokol S/MIME pada Layanan E-mail Peningkatan Jaminan Keamanan Secara Online pada Kantor PT Tammar Frasti. STRING (Satuan Tulisan Riset Dan Inovasi Teknologi), 2(2), 177. https://doi.org/10.30998/string.v2i2.2104
Harahap, D. A. (2018). Perilaku Belanja Online Di Indonesia: Studi Kasus. JRMSI - Jurnal Riset Manajemen Sains Indonesia, 9(2), 193–213. https://doi.org/10.21009/jrmsi.009.2.02
Irmawati, D. (2011). Pemanfaatan E-Commerce dalam Dunia Bisnis. Jurnal Ilmiah Orasi Bisnis, 6, 161–171.
Karinda, R. A., Wahongan, anna S., & Umboh, K. Y. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam bisnis Pembiayaan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Lex Privatum, VIII(4), 47–57.
Kathleen, G. A., Hukum, F., Pembangunan, U., & Veteran, N. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Tertanggung atas Penolakan Klaim Asuransi Jiwa dengan Alasan Klaim dalam Masa Tunggu. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(5), 919–930.
Komalawati, D., M.R., M. D., & Kartika, R. D. (2021). Kejutan Puluhan Miliar Tokopedia Di Tengah Kasus Kebocoran Data. Jurnal Syntax Admiration, 2(1), 49–56.
Lukito, I. (2017). Tantangan Hukum dan Peran Pemerintah dalam Pembangunan E-Commerce (Legal Challenges and Government`S Role in E-Commerce Development). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 349–367.
Makarim, E. (2014). Kerangka Kebijakan Dan Reformasi Hukum Untuk Kelancaran Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(3), 314. https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no3.25
Murifal, B. (2018). Peran Teknologi Finansial Sistem P2l Sebagai Alternatif Sumber Pendanaan UMKM. Perspektif, XVI(2), 202–208.
Pariadi, D. (2018). Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 652. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no3.1750
Prasetyo, K. Y., Damayanti, F., Basith, A., Utami, M. wiji, Abdillah, R. F., & Khairunnisa. (2021). Pengaruh E-. Journal of Education and Technology, 1(2), 81–86.
Ramli, T. S., Ramli, A. M., Permata, R. R., Ramadayanti, E., & Fauzi, R. (2020). Aspek Hukum Platform e-Commerec dalam Era Transformasi Digital. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 24(2), 119. https://doi.org/10.31445/jskm.2020.3295
Rongiyati, S. (2019). Perlindungan konsumen dalam transaksi dagang melalui sistem elektronik. Pusat penelitian badan keahlian DPR RI. Negara Hukum, 10(1), 1–25. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/download/1223/pdf
Sadino, & Dewi, L. K. (2016). Internet Crime dalam Perdagangan Elektronik. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 1(2), 9–17.
Sewang, A. (2017). Keberterimaan Google Classroom sebagai Alternatif Peningkatan Mutu di IAI DDI Polewali Mandar. Jurnal Pendidikan Islam Pendekatan Interdisipliner, 1(1), 35–46.
Subekti, S. (2017). Analisis Yuridis Tentang Hukum Asuransi Dalam Transaksi Electronic Commerce Melalui Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 1(1), 19. https://doi.org/10.35973/jidh.v1i1.604
Sumadi, H. (2016). Kendala Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 33(2), 175. https://doi.org/10.25072/jwy.v33i2.102
Umaiya, S. I., & Ibrahim, M. (2021). Tinjauan Normatif dan Yuridis terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang secara Online pada Lembaga Wakaf. Az-Zarqa’, 13(2), 202–222.
Utami, N., Silalahi, P. R., & Tambunan, K. (2022). Pengaruh Brand Ambasador terhadap Keputusan Pembelian pada e-Commerce Tokopedia (Studi Kasus Remaja Kota Medan). Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi Dan Manajemen (JIKEM), 2(1), 41–46.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Eka Nadia Septiani Ady, Faiza Batrisya Nisrina , Fidyah Ramadhani, Ferry Irawan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








