Kebijakan Pasal-Pasal Kontroversial Dalam RUU KUHP Ditinjau Dari Perspektif Dinamika Sosial Kultur Masyarakat Indonesia

Penulis

  • Helmalia Cahyani Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Intan Nurul Firdaus Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Julia Elisabeth Sitanggang Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Ferry Irawan Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v2i2.175

Kata Kunci:

RUU KUHP, sosial budaya, masyarakat Indonesia

Abstrak

The criminal code that applies in Indonesia is one of the products of the Dutch colonial with a liberalist pattern. Therefore, there has been an attempt to update the criminal code which is motivated by cultural or socio-cultural developments in society. This led to the discovery of several articles in the criminal code (KUHP) that were not in accordance with the socio-cultural conditions of the Indonesians. Some of these articles have caused controversy from various parties who feel that these articles are deviant and require review. This study aims to review the draft of criminal code (RUU KUHP) based on the socio-cultural perspective of the Indonesian people. The method used is descriptive qualitative. while the approach used in this research is normative juridical which is based on legal principles and legal comparisons that exist in society. The results of the study indicate that several provisions regarding offenses currently in the criminal code must be reviewed in the draft of criminal code. In addition, several articles in the draft of criminal code also need to be studied more deeply to adjust to the socio-cultural conditions and the psychological atmosphere of the Indonesians.

Kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku di Indonesia merupakan salah satu produk warisan kolonial Belanda yang bercorak liberalis. Oleh karena itu, muncul suatu upaya untuk memperbaharui KUHP tersebut yang  dilatarbelakangi oleh perkembangan budaya atau sosial kultural dalam masyarakat. Hal tersebut menyebabkan ditemukannya  beberapa pasal dalam Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak sesuai dengan keadaan sosial kultural masyarakat Indonesia. Beberapa pasal tersebut menimbulkan kontroversi berbagai pihak yang merasa pasal tersebut menyimpang dan memerlukan tinjauan ulang. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) berdasarkan perspektif sosial budaya masyarakat Indonesia. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang didasarkan pada asas-asas hukum dan perbandingan-perbandingan hukum yang ada dalam masyarakat. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa beberapa ketentuan mengenai delik yang saat ini ada dalam KUHP agar ditinjau ulang dalam RUU KUHP. Selain itu, beberapa pasal dalam RUU KUHP pun perlu ditelaah lebih mendalam untuk menyesuaikan dengan kondisi sosial budaya serta suasana psikologis masyarakat Indonesia.

Referensi

Ahmadi, Y. (2017). Kebijakan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Terorisme yang Dilakukan Kelompok Radikal. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 234–263.

Anugrah, R., & Desril, R. (2021). Kebijakan Formulasi Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 80–95. https://doi.org/10.37859/jeq.v6i1.2683

Anwar, R. (2021). Eksistensi Pemaknaan Santet pada Pembaharuan Hukum Pidana (Telaah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia). Islamitch Familierecht Journal, 2(1), 1–15.

Apriyani, T. (2021). Peran Sosial Media pada Gerakan Protes Massa Aksi dan Demokrasi Baru di Era Digital. Kalijaga Journal of Communication, 3(1), 17–30.

Arfiana, L., & Kristanty, S. (2020). Pembingkaian Demo Mahasiswa Menolak Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). PANTAREI, 4(1), 1–8.

Ariyanti, V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33–54. https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789

Caterine, A., Adi, B., & Wahyu, D. (2022). Kebijakan Penegakan Hukum Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): Studi Urgensi Pengesahan RUU PKS. Jurist-Diction, 5(1), 17–34. https://doi.org/10.20473/jd.v5i1.32869

Christina, V. (2014). Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP.

Chusyairi, A., Wibowo, J. S. L., & Winata, A. K. (2020). Game Gandrung Strories Untuk Edukasi Kebudayaan Menggunakan Metode GDLC. Jurnal Aplikasi Sistem Informasi Dan Informatika, 1(1), 67–75.

Darmalaksana, W. (2020). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka dan Studi Lapangan. In Pre-print Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Darwis, N., & Wiryadi, U. (2014). Penerapan Teori Hukum Dalam Konteks Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Syari’Ah. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(2), 31–40. https://doi.org/10.35968/jh.v5i2.107

Daryanto, A. (2020). Pengaturan Mengenai Pengecualian Dalam Tindakan Aborsi Ditinjau Dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Education and Development, 8(1), 82–88.

Fathia, R. A. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Perilaku Kumpul Kebo (Samen Leven) Menurut RUU KUHP. Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik, 3(2), 128–138.

Fatimah, S. (2021). Predisposisi Kriminal Tindak Pidana Perzinahan Dan Aborsi Dalam Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 56–72. https://doi.org/10.24269/ls.v5i1.3567

Harahap, R. S. (2020). Analisis Framing Pemberitaan Demonstrasi Mahasiswa Tentang Penolakan RUU KUHP di Harian Waspada dan Analisa Medan Edisi September 2019. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ilmu Sosial Dan Politik [JIMSIPOL], 1(2), 1–10. http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4728

Haryadi, E. I. (2020). Analisis Framing Media Online Kompas.com tentang Pemberitaan RUU KUHP Tahun 2019. Commercium, 3, 62–73.

Hasibuan, E., Sondakh, M. T., & Ringkuangan, D. R. (2021). Eksistensi Pidana Adat dalam Kerangka Pembaharuan Hukum Pidana Nasional (Analisis Konsepsi Rancangan KUHP). Lex Crimen, X(7), 208–216.

Iqbal, M. (2018). Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas Di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 9(1), 87–100. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i1.1178

Irawatu, A. C. (2019). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana (RUU KUHP Asas Legalitas) Arista. Adil Indonesia Jurnal, 2(1), 1–12.

Jaya, N. S. P. (2016). Hukum (Sanksi) Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Masalah-Masalah Hukum, 45(2), 123–130.

Jiwandono, I. S., & Oktaviyanti, I. (2020). Analisis Aksi Demonstrasi Mahasiswa Menolak RUU KUHP dan RUU KPK: Antara Sikap Kritis Dan Narsis. Jurnal Asketik: Agama Dan Perubahan Sosial, 4(1), 154–162. https://doi.org/10.30762/ask.v4i1.1575

Kholiq, M. A. (2007). Kontroversi Hukuman Mati dan Kebijakan Regulasinya dalam RUU KUHP (Studi Komparatif Menurut Hukum Islam). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2(14), 185–209. https://doi.org/10.20885/iustum.vol14.iss2.art1

Muslimah, H. (2021). Pemahaman Konsep Kepemilikan Tubuh Pembentuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Straftrecht (WvS) Berkaitan dengan Hubungan Seksual Bagi Lajar. Jurnal Verstek, 9(2), 416–421.

Octavia, N. (2019). Eufemisme dan Disfemisme dalam Poster Demonstrasi Menolak UU KPK-RUU KUHP. Seminar Nasional INOBALI 2019 Inovasi Baru Dalam Penelitian Sains, Teknologi Dan Humaniora, 288–293.

Pradoto, M. T. (2014). Aspek Yuridis Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan (Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Perdata). Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Perdata, 4(2), 85–91.

Pratama, R. S. I., & Mar’iyah, C. (2021). Kecenderungan Otoritarianisme dalam Proses Pengesahan kebijakan Publik Selama Pandemi covid-19 di Indonesia. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(9), 4677–4698.

Rosana, E. (2017). Dinamisasi Kebudayaan dalam Realitas Sosial. Al-Adyan, 12(1), 16–30.

Sari, I. D. M., Gita, H., & Lumbanraja, A. D. (2019). Analisis Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 171–181. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i2.171-181

Sriwidodo, J. (2020). Politik Hukum Rancangan Perubahan KUHP. Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 18(2), 1–42.

Sudaryono, S., & Surbakti, N. (2017). Hukum Pidana: Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. In Muhammadiyah University Press.

Sumual, S. A. D., Warouw, D. M. D., & Lotulung, L. J. H. (2019). Konstruksi Realitas Dalam Pemberitaan RUU KUHP Pada Portal Berita Construction of Reality in the RUU KUHP News Reporting on Detik . com and Kompas . com. Junal Acta Diurna Komunikasi, 2(4), 1–8.

Supriatin, H. U., & Setiawan, I. (2017). Persepsi Mengenai Hukum Pidana Adat. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(2), 154_167. https://doi.org/10.25157/jigj.v4i2.323

Suryani, L. S., & Purwanti, A. (2018). Kriminalisasi Perempuan Pekerja Seks Komersial dalam Perluasan Pasal Zina RUU KUHP. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 13(2), 281. https://doi.org/10.21580/sa.v13i2.3020

Tampi, B. (2016). Kontroversi Pencantuman Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wakil Presiden Dalam KUHPidana Yang Akan Datang. Jurnal Ilmu Hukum, 3(9), 20–30.

Umar, N. (2014). Konsep Hukum Modern: Suatu Perspektif Keindonesiaan, Integrasi Sistem Hukum Agama Dan Sistem Hukum Nasional. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 22(1), 157–180. https://doi.org/10.21580/ws.2014.22.1.263

Wotulo, M. J., Kumendong, W. J., & Mohede, N. (2021). Analisis Yuridis atas Hukuman Mati terhadap Koruptor Kasus Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex Privatum, 9(13), 213–222. https://kns.cnki.net/kcms/detail/11.1991.n.20210906.1730.014.html

Unduhan

Diterbitkan

18-03-2022

Cara Mengutip

Cahyani , H. ., Firdaus, I. N., Sitanggang, J. E., & Irawan, F. (2022). Kebijakan Pasal-Pasal Kontroversial Dalam RUU KUHP Ditinjau Dari Perspektif Dinamika Sosial Kultur Masyarakat Indonesia. Journal of Law, Administration, and Social Science, 2(2), 81–90. https://doi.org/10.54957/jolas.v2i2.175

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>