Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Penulis

  • Sutan Pinayungan Siregar Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v4i2.619

Kata Kunci:

Kepastian hukum, Perlindungan konsumen, UU Perlindungan Konsumen

Abstrak

Perlindungan bagi konsumen merupakan hasil dan bagian yang mengikuti perkembangan teknologi dan industri. Perkembangan ini ternyata telah memberikan perbedaan antara gaya hidup masyarakat tradisional dan masyarakat modern. Melalui UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kepastian hukum Indonesia menetapkan hak-hak konsumen yang perlu dilindungi. Fungsi utama Undang-undang bukan bertujuan untuk menentang produsen, melainkan sebagai perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki konsumen secara universal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui asas kepastian hukum tentang perlindungan konsumen. Artikel ilmiah ini menggunakan pendekatan kualitatif dan studi literatur, juga dikenal sebagai riset perpustakaan.

Referensi

Ahyar, H., Andriani, H., Sukmana, D. J., Istiqomah, R. R., & Auliya, N. H. (2020). Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif (H. Abadi, Ed.; Issue March). CV. Pustaka Ilmu.

Asyifa Octavia Apandy, P., & Adam, P. (2021). PENTINGNYA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI. In Jurnal Manajemen dan Bisnis (Vol. 3, Issue 1).

Fithri, B. S., Munthe, R., & Lubis, A. A. (2021). Asas Ultimum Remedium/The Last Resort Principle Terhadap Pelaku Usaha dalam Hukum Perlindungan Konsumen. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 4(1), 69–84. https://doi.org/10.31289/doktrina.v4i1.4918

Hari Sutra, D., & Puteri, A. N. (2021). PRODUK BAHAN PANGAN KADALUARSA YANG DIIPERJUALBELIKAN DI SUPERMARKET: SUATU KAJIAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. Maleo Law Journal, 5(2), 13.

Herlina, N., & Id, C. (2019). PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN.

Maharani, A., Darya Dzikra, A., & Penulis, K. (2021). FUNGSI PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA : PERLINDUNGAN, KONSUMEN DAN PELAKU USAHA (LITERATURE REVIEW). 2(6). https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6

Moleong, L. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. In Edisi 36. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya Offset.

Pardede, M., Penelitian, B., Hukum, P., Hukum, K., Ham, D., & Corresponding, J. (2021). Legal Aspects of Health Quarantine and Consumer Protection in Treatment of Covid-19 Pandemic. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1). https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.023-044

Salamiah. (2014). Pelindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Kegiatan Jual Beli. Al’Ádl, VI(12).

Transparansi Hukum, J. (2021). HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. 4(2). http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-12/20269925-T37510-Rosalita%20Chandra.pdf

Unduhan

Diterbitkan

31-03-2024

Cara Mengutip

Siregar, S. P. (2024). Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(2), 228–233. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i2.619

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.